Jumat, 17 April 2015

Letter Of Credit


BAB I

PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang

Era globalisasi berimbas pada semakin mudahnya suatu negara melakukan hubungan perdagangan dengan negara lain demi memenuhi kebutuhan masyarakat dalam suatu negara. Perdagangan antar negara atau internasional tentu membutuhkan mekanisme tertentu yang terbilang lebih rumit dibandingkan dengan perdagangan domestik. Untuk itu dibutuhkan suatu media yang mempermudah transaksi perdagangan internasional, salah satunya dalam hal sistem pembayaran.

Sistem pembayaran merupakan salah satu hal yang penting dalam transaksi perdagangan. Dalam transaksi dagang yang sifatnya terbatas di mana penjual dan pembeli berada dalam wilayah atau tempat yang sama, pembayaran dan penyerahan barang dapat dilakukan secara langsung. Lain halnya dengan perdagangan internasional. Para pihak mungkin kurang begitu saling kenal. Domisili mereka berjauhan.

Di samping sistem pembayaran, sistem pembiayaannya pun akan sangat berpengaruh terhadap kelancaran perdagangan internasional. Karena itu pula dapat dinyatakan bahwa perdagangan Internasional akan lebih berjalan lancar dengan tersedianya fasilitas pembiayaan (kredit) bagi jual-beli barang dalam perdagangan internasional.

Dalam hukum tentang perdagangan internasional, berdasarkan waktu pembayaran, dikenal beberapa metode pembayaran, yaitu: Metode pembayaran terlebih dahulu; Metode pembayaran secara Open Account; Metode pembayaran atas Dasar Konsinyasi; Metode pembayaran secara Documentary Collection; Metode pembayaran secara Documentary Credit.

Sistem pembayaran yang paling aman dipandang dari sudut kepentingan eksportir dan importir adalah sistem pembayaran yang menggunakan Letter of Credit (L/C). Pada umumnya L / C digunakan untuk membiayai kontrak penjualan barang jarak jauh antara pembeli dan penjual yang belum saling mengenal dengan baik, dengan kata lain L / C digunakan untuk membiayai transaksi perdagangan internasional, akan tetapi L / C bukan merupakan garansi atau surat berharga yang dapat dipindahtangankan. C.F.G Sunaryati Hartono, mengatakan bahwa “ secara harfiah L / C dapat diterjemahkan sebagai surat hutang atau surat piutang atau surat tagihan, tetapi sebenarnya L / C lebih merupakan suatu janji akan dilakukannya pembayaran, apabila dan setelah terpenuhinya syarat-syarat tertentu.

Dasar hukum pengaturan LC secara internasional yaitu Uniform Costumers and practice for documentary Credits (UCP) yang berlaku secara internasional. Sedangkan pengaturan yang berlaku secara nasional yaitu Undang-undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dan peraturan pemerintah Nomor 1 tahun 1982 yaitu peraturan pelaksanaan tentang penerbitan LC baik oleh Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan Gubernur Bank Indonesia.

Menurut ketentuan Uniform Customs and Practi ce for Documentary Credits (UCPDC 500), L/C merupakan janji dari bank penerbit untuk melakukan pembayaran atau memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima atas penyerahan dokumen-dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C. Inti dari pengertian L/C di sini adalah bahwa L/C merupakan “janji membayar”. Sedangkan menurut Bank Indonesia, L/C merupakan janji dari issuing bank untuk membayar sejumlah uang kepada eksportir sepanjang ia dapat memenuhi syarat dan kondisi L/C tersebut.

Berbicara mengenai sengketa yang mungkin terjadi dalam lalu lintas transaksi letter of credit maka selalu terdapat kemungkinan salah satu pihak ada yang dirugikan, salah satu pihak tersebut bisa saja pihak pembeli, penjual atau bahkan pihak issuing bank sebagai bank penerbit ataupun juga pihak advising bank sebagai bank pembayar. Dalam hal terjadi sengketa tentu kita harus berbicara mengenai perlindungan hukum bagi masing-masing pihak yang ikut terkait secara langsung dalam arus lalu lintas transaksi letter of credit.

1.2 Rumusan Masalah

1. Apakah yang dimaksud dengan Letter Of Credit ?

2. Apasajakah Macam-Macam Letter Of Credit ?

3. Apa Keunggulan dari Letter Of Credit ?






BAB II

PEMBAHASAN



2.1 Pengertian Letter Of Credit

Sebelum Letter of Credit dikenal dalam dunia perdagangan, para pedagang telah melakukan bisnis berdasarkan dokumen yang telah ditetapkan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang diminta. Dokumen-dokumen tersebut dikenal dengan istilah “ merchant’s credit“. Merchants credit tidak dibuka oleh bank melainkan oleh pedagang-pedagang tersebut, dari merchants credit ini kemudian berkembang kearah dikenalnya ” bankers credit ”. Merchants credit mengandung suatu pengertian bahwa bank sama sekali tidak mengikat dirinya terhadap beneficiary dalam pembukaan kredit. Pembeli langsung mengikatkan diri pada penjual untuk membayar dengan melalui banknya. Bank akan membayar apabila penjual menerbitkan sepucuk wesel atas pembeli dengan menyerahkan beberapa dokumen. Sistem inilah yang kemudian berkembang menjadi Letter of Credit atau disingkat L / C. L / C adalah suatu instrumen perbankan yang sangat penting, khususnya dalam perdagangan ekspor impor (transaksi perdagangan luar negeri, yang digunakan sebagai sarana untuk memudahkan penyelesaian utang piutang). Ada beberapa pengertian L / C yang dapat kita temui yaitu :

“L / C adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importir nasabah bank devisa bersangkutan dan ditujukan kepada eksportir diluar negeri yang menjadi relasi dari importir tersebut. Isi surat itu menyatakan bahwa eksportir penerima L / C diberi hak oleh importir untuk menarik wesel (surat perintah untuk melunasi utang) atas importir bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebut dalam surat itu. Bank yang bersangkutan menjamin untuk mengakseptir atau menghonorir wesel yang ditarik tersebut asal sesuai dan memenuhi semua syarat yang tercantum didalam surat itu.

Sementara International Chamber of Commerce (ICC) dalam Uniform Commerce and Practice (UCP) 500 mengatakan bahwa L/C adalah :

“a written undertaking by a bank (issuing bank) at the request, and on the instructions of the buyer (applicant) to pay at sight or at determinable future date up to a state sum of money, within aprescribed time limit and against the stipulated document”.

“(janji dari bank penerbit untuk melakukan pembayaran atau memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima atas penyerahan dokumen-dokumen)” (misalnya konosemen, faktur, sertfikat asuransi) yang sesuai dengan persyaratan L/C.

Inti dari pengertian L/C menurut UCP ialah bahwa L/C merupakan “Janji pembayaran”. Bank penerbit melakukan pembayaran kepada penerima baik langsung ataupun melalui bank lain adalah atas instruksi pemohon yang berjanji membayar kembali kepada bank penerbit.

Emmy Panggaribuan Simanjuntak berpendapat bahwa L / C tidak terlepas dari kontrak penjualan sebab kontrak penjualan menjadi kuasa diterbitkannya L / C. Namun beliau mengemukakan lebih lanjut bahwa pelaksanaan L / C tidak lagi berurusan dengan barang-barang tersebut. L / C merupakan salah satu bentuk jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar aruspengadaan barang dari satu tempat ketempat lain. Kegunaan dan peranan L / C dalam perdagangan internasional adalah memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor, mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor, dan menjamin kelengkapan dokumen pengapalan, dengan kata lain kegunaan L / C adalah untuk menampung kesulitan yang memberatkan pihak pembeli maupun penjual dalam transaksi dagangnya didalam negeri maupun diluar negeri. Kesulitan-kesulitan tersebut antara lain adalah :

1. Bagi pembeli, dalam memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki pihak penjual.

2. Bagi penjual, dalam memenuhi pembayaran yang terjamin, jika syarat-syarat yang dikemukakan dapat dipenuhi oleh pembeli.

Dasar Pengaturan L / C

Dasar pengaturan transaksi perdagangan internasional dengan menggunakan L / C adalah Uniform Custom ang Practice for Documentary Credits (UCP-DC 600). UCP-DC 600 adalah dasar hukum pengaturan pembayaran menggunakan L / C. Sebelumnya bank-bank umum di Indonesia, dalam praktik mengikuti pengaturan L / C menurut UCP-DC 290. Hal ini dikarenakan dalam masa berlakunya Peraturan Pemerintah No.16 tahun 1970 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa Bank Indonesia mengeluarkan Himpunan Ketentuan-ketentuan Prosedur Lalu Lintas Devisa (HKPLLD) sebagai ketentuan pelaksanaan yang mengharuskan L / C yang diterima dari luar negeri maupun yang diterbitkan dari Indonesia ke Luar Negeri tunduk pada UCPyang berlaku yaitu UCP-290 yang mulai berlaku 1 oktober 1975. Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1970 tersebut beserta dengan Peraturan Pemerintah No.11 tahun 1976 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1970, kemudian dicabut oleh Peraturan Pemerintah No.1 tahun 1982. Sebagai ketentuan pelaksanaannya, Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.17/14/ULN tanggal 29 September 1984 yang mewajibkan L / C yang diterbitkan bank devisa di Indonesia tunduk pada UCPyang berlaku yaitu UCP-400 menggantikanUCP-290.Kemudian Surat Edaran Bank Indonesia NO.17/14/ULN tersebut dicabut dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/34/ULN tanggal 17 Desember 1993 yang mengatur mengenai penundukan L / C pada UCP yang berlaku yaitu UCP-DC 500 yang mulai berlaku 1 Januari 1994 dan kemudian ICC Banking Commissión menyetujui perubahan aturan untuk documentary credit maka secara efektif pada tanggal 1 Juli 2007 berlaku UCP- 600 sampai sekarang.

Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Transaksi L / C

Pihak-pihak yang terlibat adalah :

1. Opener atau Applicant, yaitu importir yang meminta bantuan bank devisanya untuk membuka L / C guna keperluan penjual atau eksportir.

2. Opening bank atau Issuing bank, yaitu bank devisa yang dimintai bantuan oleh importer untuk membuka suatu L / C untuk keperluan eksportir. Bank Devisa inilah yang memberikan jaminan kepada eksportir. Oleh karena itu nilai L / C sangat tergantung pada nama bank dan reputasi dari bank devisa yang membuka L / C tersebut. Advising bankadalah bank koresponden atau bank penyampai amanat.

3. Opening bankmembuka L / C untuk eksportir melalui bank lain dinegara eksportir yang menjadi koresponden dari opening bank tersebut. Bank koresponden ini berkewajiban untuk menyampaikan amanat yang terkandung dalam L / C kepada eksportir yang berhak.

4. Beneficiary yaitu eksportiryang menerima pembukaan L / C dan menerima hak untuk menarik uang dari dana L / C yang tersedia itu.

5. Negotiating bank. Didalam L / C biasanya disebut bahwa beneficiary boleh menguangkan (menegosiasikan shipping document)melalui bank mana saja yang membayar dokumen itu disebut sebagai negotiating bank.



Tahapan Penerbitan L / C

Pada dasarnya tahapan penerbitan L / C luar negeri sama dengan mekanisme penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) sebagaimana telah dijelaskan diatas, hanya ada keterlibatan bank asing, tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut :

a. Pembeli dan penjual mengadakan kontrak jual beli. Dalam jual beli itu ditetapkan bahwa pembeli diwajibkan membuka kredit berdokumen atau L/ C kepada penjual.

b. Pembeli lalu mengajukan kredit berdokumen kepada bank devisa langganannya. Kalau bank devisa tersebut setuju kredit berdokumen diterbitkan bagi kepentingan penjual. Dalam hubungan ini pembeli disebut pembuka dan penjual sebagai penerima (beneficiary).

c. Bank penerbit kredit (issuing bank) mengirim surat kredit berdokumen itu kepada beneficiary dengan melalui bank korespondennya dinegara beneficiary. Bank koresponden tersebut disebut advising bank atau confirming bank.

d. Advising bank memberitahu beneficiary bahwa baginya telah dikirim kredit berdokumen dari issuing bank atas permohonan pembeli. Sebagai advising bank tidak ada kewajiban, sedangkan sebagai confirming bank berkewajiban berkewajiban menjamin terlaksananya kredit tersebut.

e. Setelah beneficiary menerima surat kredit, dia lalu mengirimkan barangnya kepada pembuka kredit (pembeli). Untuk perbuatan ini beneficiary menerima dokumen pengangkutan dan dokumen-dokumen pembantu dari instansi-instansi yang berwenang.

f. Dokumen induk (pengangkutan) dan dokumen pembantu asli lalu diserahkan kepada advising bank, duplikatnya dikirim langsung kepada pembeli.

g. Setelah advising bank meneliti dokumen-dokumen tersebut dan berkesimpulan bahwa dokumen-dokumen tersebut telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana mestinya, maka dokumen-dokumen tersebut diterima dan dibayar.

h. Dokumen yang sudah diterima, oleh advisingbank lalu dikirim kepada issuing bank.

i. Issuing bank yang sudah menerima dokumen-dokumen, lalu membayar kepada advising bank.

j. Issuing bank memberitahu pembuka kredit bahwa dokumen telah datang, dan pembuka kredit lalu membayar semua kewajibannya kepada issuing bank.

k. Issuing bank setelah mendapatkan pembayaran akan mengirim dokumen asli kepada pembuka kredit (pembeli) berdasar dokumen-dokumen mana barang-barang dapat diminta dari pengangkut.

2.2 Macam-Macam L/C

Dalam praktik berbagai macam L/C yang sering dipergunakan oleh para usahawan, yaitu anrata lain :

a. Revocable credit dan irrevocable

Revocable credit adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan oleh issuing bank, irrevocable credit adalah L/C yang tidak dapat dibatalkan kecuali ada persetujuan semua pihak, yaitu : Applicant, issuing bank, beneficiary, dan advising bank. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UCP-600, bahwa setiap L/C yang bersifat revocable bisa sewaktu-waktu dapat dibatalkan, kecuali dalam L/C dinyatakan bahwa L/C tersebut adalah irrevocable

b. Sight credit dan usance credit

Adalah L/C yang hari bayarnya pada saat diajukan dokumen-dokumennya. Sight L/C mensyaratkan penyerahan kwitansi atau wesel unjuk (sight draft) dilampirkan dokumen-dokumen pengapalan usance atau usance L/C adalah L/C yang hari bayarnya beberapa waktu kemudian. Usanse L/C mensyaratkan penyerahan wesel berjangka dengan dilampiri dokumen pengapalan.

c. Red clause credit

Dalam transaksi L/C, bank baru akan membayar pada beneficiary setelah beneficiary mengapalkan barang-barang dan menyerahkan pada bank dokumen-dokumen yang membuktikan pengapalan tersebut, akan tetapi dalam red clause L/C tidak demikian, beneficiary dapat menarik pembayaran sebelum ada pengapalan, karena klausula dalam L/C tersebut mengizinkan. Klausula tersebut biasanya dicetak dengan huruf merah, oleh karena itu disebut red clause atau klausula merah

d. Confirmed credit

Adalah L/C yang pembayaran dijamin oleh advising bank. Ini terjadi pada permintaan beneficiary yang kurang percaya pada issuing bank. Confirmed L/C banyak terjadi dalam transaksi impor.Penjual barang diluar negeri yang menerima L/C yang dibuka oleh bank di Indonesia dan kurang yakin akan bonafiditas bank di Indonesia tersebut.

e. Transferable credit

Adalah L/C dimana beneficiary diberi wewenang untuk menyerahkan pengapalan barang pada pihak ketiga, tanpa melepaskan hak dan kedudukannya sendiri selaku beneficiary dari L/C. Kadang terjadi bahwa beneficiary dari L/C harus membeli barang itu dari pihak ketiga yang merupakan pemasok atau produsen dari barang tersebut, akan tetapi untuk melakukan pembelian itu dia tidak cukup dana. Sebagai jalan keluarnya dia bisa meminta agar applicant membuka transferable L/C. Dengan transferable L/C ini beneficiary meminta kepada advising bank untuk mentransfer atau memindahkan L/C nya untuk kepentingan pihak ketiga yang melakukan pengapalan sebenarnya. L/C tersebut ditransfer dengan syarat-syarat yang sama sepertiL/C semula hanya saja harga barang diturunkan (untuk kepentingan beneficiary) dan jangka waktu penyerahan dokumen oleh pihak ketiga dimajukan (untuk memberi waktu kepada beneficiary mengganti faktur yang dibuat pihak ketiga dengan fakturnya sendiri).

f. Revolving credit

Adalah L/C yang berlaku berulang-ulang, misalnya seorang pembeli menutup kontrak pembelian satu jenis barang dalam jumlah besar dari penjual. Dalam kontrak jual-beli ditetapkan bahwa seluruh pembelian bernilai Rp.1.000.000.000,- (satu milyar) yang oleh penjual akan dikirim secara bertahap dalam waktu 4 bulan, tiap bulan seharga Rp.250.000.000,-, dalam hal demikian maka L/C bisa dibuka dengan salah satu dari 3 cara sebagai berikut :

1) L/C dibuka sejumlah Rp.250.000.000,- dengan syarat pengapalan barang sebagian atau partial shipmen dibolehkan

2) L/C dibuka sejumlah Rp.250.000.000,- saja setelah penjual mengirim barang seharga Rp.250.000.000,- maka dibuka L/C lagi sejumlah yang sama, begitu seterusnya sebanyak 4 kali

3) L/C dibuka sejumlah Rp.250.000.000,- bersifat revolvingL/C sampai maksimum Rp.1.000.000.000

g. Stand-by credit

Stand-by credit biasanya digunakan untuk keperluan sebagai berikut :

1) Menjamin pembayaran kembali suatu kredit kepadapemberi kredit (kredit), apabila penerima kredit (debitur) ternyata tidak membayar kembali sebagaimana mestinya.

2) Menjamin pembayaran harga barang kepada penjual apabila pembeli ternyata tidak membayar sebagaimana mestinya. Misalnya saja dalam hal transaksi jual beli dilakukan atas dasar open account atau pembayaran kemudian

h. Commercial documentary L/C .

Commercial documentary L/C atau L/C berdokumen niaga adalah L/C yang mewajibkan eksportir penerima L/C untuk menyerahkan dokumen pengapalan yang membuktikan kepemilikan barang serta dokumen penunjang lainnya sebagai syarat untukmemperoleh pembayaran dari dana yang tersedia pada L/C tersebut. Dokumen pembuktian kepemilikan barang itu seperti misalnya Bill of Lading, faktur perdagangan, wesel, surat keterangan negara asal, daftar pengepakan, daftar kubikasi, daftar timbangan, polis asuransi, dan lain-lain

i. Clean L/C

Clean L/Cadalah suatu L/C yang dapat dicairkan dananya dengan penyerahan wesel atau hanya kuitansi biasa. L/C ini tidak membutuhkan penyerahan dokumen pengapalan seperti Bill of Lading dan lain sebagainya

j. Back-to-back L/C

Bila eksportir penerima L/C tidaksanggup melaksanakan pengiriman barang karena tidak punya, maka transaksi itu masih bisa diteruskan melalui 2 cara :

1) Eksportir melakukan pengoperan atas L/C itu kepada eksportir atau produsen lain. Hal ini mungkin dilakukan kalau L/C itu bersifat transferable

2) Eksportir penerima L/C pertama membuka L/C nya sendiri untuk eksportir atau produsen kedua, dengan menjamin L/C yang diterimanya. Cara ini disebut Back-to-back L/C, dan biasanya dipakai dalam perdagangan transito atau perdagangan segitiga

3) Misalnya importir Indonesia membuka L/C nya untuk pengusaha di Singapura guna mengimpor barang yang berasal dari Jepang. Pengusaha Singapura kemudian membuka L/C dari Importir Indonesia. Persyaratan L/C kedua ini hampir seluruhnya sama dengan persyaratan L/C pertama kecuali mungkin mengenai harga dan nama Loading port

k. Merchant L/C

Merchant L/C adalah L/C yang dibuka importir untuk eksportir,yang memberikan hak kepada eksportir penerima L/C untuk menarik wesel terhadap importir, dan importirpembuka L/C itu menjamin untuk melunasi wesel-wesel tersebut pada saat jatuh temponya. Pembukaan L/C dilakukan melalui bank devisa dimana importir tersebut menjadi nasabah, tetapi bank tidak ikut bertanggung jawab untuk mengakseptir atau menghonorir wesel-wesel yang ditarik eksportir penerima L/C. Disinilah letak perbedaan antara Merchant L/C dengan Banker’s L/C

l. Irrevocable and confirmed L/C

Irrevocable and confirmed L/Cadalah L/C yang :

1) Tidak dapat dibatalkan atau diubah selama jangka waktu berlakunya, kecuali bila mendapat persetujuan dari semua pihak yang terlibat dalam L/C tersebut

2) Mempunyai jaminan pelunasan berganda atas wesel dan atau penyerahan dokumen pengapalan yang diberikan oleh opening bank bersama advising bank

3) Merupakan cara pembayaran yang paling aman dipandang dari sudut kepentingan eksportir penerima L/C. L/C semacam ini disampaikan kepada eksportir penerima L/C oleh advising bankdengan penjelasan tambahan

m. Irrevocable unconfirmed L/C

L/C ini sama dengan irrevocable L/C biasa, hanya dalam penyampaian amanat pembukaan L/C itu advising bank dengan tegas menyatakan bahwa mereka (advising bank) tidak ikut serta memberikan konfirmasi (jaminan) atas L/C tersebut. L/C semacam itu disampaikan oleh advising bank kepada eksportir penerima L/C dengan pesan sebagai berikut : “this is solely an advise of an irrevocable credit and conveys no engagement by us “.



2.3 Keunggulan Letter Of Credit

L/C adalah suatu alat (instrumen) yang memudahkan transaksi dagang antara eksportir dengan importir yang belum saling mengenal, atau yang tidak mempunyai ikatan khusus tertentu. L/C dianggap instrumen yang paling penting dan paling aman didalam transaksi perdagangan internasional, terutama dilihat dari sudut sistem pembayaran. Peranan L/C dalam perdagangan internasional adalah :

a. Mempermudah lalu lintas pembayaran

b. Mengamankan dana yang disediakan importir untuk melunasi kewajibannya

c. Menjamin kelengkapan dokumen pengapalan.



Keuntungan yang diperoleh eksportir dari L/C :

1. Kepastian pembayaran dan menghindari risiko. Sekalipun eksportir tidak mengenal importir, tetapi dengan adanya L/C sudah merupakan jaminan bagi eksportir bahwa tagihannya pasti dilunasi bank sesuai ketentuan. Reputasi atau nama baik bank yang membuka L/C merupakan jaminan pokok, dan jaminan pembayaran itu akan menjadi ganda bila bank devisa yang bertindak sebagai Advising Bankjuga memberikan konfirmasinya. Jadi risiko untuk tidak terbayar menjadi sangat minim. Di sini terlihat besarnya peranan bank dalam memperlancar perdagangan internasional.

2. Penguangan dokumen dapat langsung dilakukan Bila barang sudah dikapalkan, maka dengan adanya L/C shipping documents dapat langsung diuangkan atau dinegosiasikan dengan Advising Bank dan tidak perlu lagi menunggu pembayaran atau kiriman uang dari importir. Advising Bank atau Negotiating Bank tidak ragu untuk melunasi dokumen pengapalan itu karena pembayarannya sudah dijamin oleh Opening Bank. Sebaliknya, bila tidak ada L/C maka eksportir tidak mungkin menegosiasikan shipping documents sehingga harus menunggu transfer atau kiriman uang lebih dahulu dari importir, atau dokumen harus dikirimkan dulu untuk "Collection"

3. Biaya yang dipungut bank untuk negosiasi dokumen relatif kecil bila ada L/C

4. Terhindar dari risiko pembatasan transfer valuta. Di berbagai negara terdapat pembatasan transfer valuta asing dan diperlukan izin impor sebelum dilakukan pembukaan L/C. Bank devisa di negara importir sudah mengetahui ketentuan ini dan mereka baru bersedia membuka L/C bila semua ketentuan Pemerintah sudah dipenuhi oleh importir. Oleh karena itu, pada setiap pembukaan L/C Opening Bank sudah menyediakan valuta asing untuk setiap tagihan yang didasarkan pada L/C tersebut. Dengan demikian eksportir terhindar dari risiko non-payment yang mungkin terjadi bila transaksi dilakukan tanpa L/C.

5. Kemungkinan memperoleh uang muka atau kredit tanpa bunga bila importir bersedia membuka L/C dengan syarat "Red Clause", maka eksportir dapat memperoleh uang muka dari L/C yang tersedia. Ini berarti eksportir mendapat kredit tanpa bunga atau semacam uang panjar yang biasanya diperlukan untuk memulai produksi barang yang akan diekspor itu.



Keuntungan L/C bagi importir:

1. Pembukaan L/C dapat diartikan bahwa Opening Bank meminjamkan nama baik dan reputasinya kepada importir sehingga dapat dipercayai oleh eksportir. Eksportir yakin bahwa barang yang akan dikirimkan pasti akan dibayar.

2. L/C merupakan jaminan bagi importir, bahwa dokumen atas barang yang dipesan akan diterimanya dalam keadaan lengkap dan utuh, karena akan diteliti oleh bank yang sudah mempunyai keahlian dalam hal itu.

3. Importir dapat mencantumkan syarat-syarat untuk pengamanan yang pasti akan dipatuhi oleh eksportir agar dapat menarik uang dari L/C yang tersedia.





BAB III

SIMPULAN



1. Letter Of Credit adalah janji dari bank penerbit untuk melakukan pembayaran atau memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima atas penyerahan dokumen-dokumen. Kegunaan dan peranan L / C dalam perdagangan internasional adalah memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor, mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor, dan menjamin kelengkapan dokumen pengapalan, dengan kata lain kegunaan L / C adalah untuk menampung kesulitan yang memberatkan pihak pembeli maupun penjual dalam transaksi dagangnya didalam negeri maupun diluar negeri.

2. Macam-macam Letter Of Credit adalah Revocable credit dan irrevocable, Sight credit dan usance credit, Red clause credit, Confirmed credit, Transferable credit, Revolving credit, Stand-by credit, Commercial documentary L/C, Clean L/C, Back-to-back L/C, Merchant L/C, Irrevocable and confirmed L/C, serta Irrevocable unconfirmed L/C.

3. Keunggulan Letter Of Credit adalah mempermudah lalu lintas pembayaran, mengamankan dana yang disediakan importir untuk melunasi kewajibannya, dan menjamin kelengkapan dokumen pengapalan.







DAFTAR PUSTAKA



Buku :

Amir, MS, Kontrak Dagang Ekspor, Jakarta: Penerbit PPM, 2002.

Eddie Renaldy, Istilah Perdagangan Internasional, Jakarta: PT Rajagrolindo Persada, 2000.

Emmy Panggaribuan Simanjuntak, Pembukaan Kredit Berdokumen, Seksi Hukum Dagang, Yogyakarta : FH-UGM. 1979.

Hans Van Houtte, The Law of International Trade, London: Sweet and Maxwell, 1995, 257; Amir M.S., Letter of Credit: Dalam Bisnis Ekspor Impor, Jakarta: PPM, Edisi 2, Juli 2001.

Huala Adolf, Hukum Perdaganagn Internasional, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013.

Joni Emirzon, Hukum Surat Berharga dan Perkembangannya di Indonesia, Jakarta: PT.Prehalindo, 2000.

Ramlan Ginting, Letter of Credit: Tinjauan Aspek Hukum dan Bisnis, Jakarta: Salemba Empat, 2002.



Jurnal :



Alamsyah, Eksistensi Letter Of Credit (L/C) Syariah dan Permasalahan Hukumnya, Jurnal www.badilag.net, diakses pada tanggal 16 Maret 2014 pukul 15:40 WIb.



Budiman NPD Sinaga, Aspek hukum Perdagangan Internasional: Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa, http://bnpds.wordpress.com/2008/05/20/perdagangan-internasional/, Dikases tanggal 16 Maret 2014 pukul 16.12 Wib.



Gerhart Gregorius M, Perlindungan Hukum Terhadap Bank Pembayar Dalam Transaksi Letter Of Creditapabila Terjadi Non Akseptasi Oleh Bank Penerbit(Issuing Bank), Tesis Program Pascasarjana Magister Kenotariatan, Semarang: Universitas Dipenogoro, 2009.



Sarah D L Roeroe, Perlindungan Terhadap Bank Dalam Transaksi Perdagangan Dengan Menggunakan Sarana Letter Of Credit / LC, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Universitas Sam Ratulangi, Manado, Vol. XXI/No.3/April-Juni/2013, 2013.

PERBANDINGAN KOPERASI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1967, UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 1992 DAN UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2012


PERBANDINGAN KOPERASI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1967, UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 1992 DAN UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2012



Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) beserta penjelasannya telah dengan jelas menyatakannya, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan Koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ing ngarsa sung tulada, ing madya bangun karsa, tut wuri handayani”. Dalam rangka kembali kepada kemurnian pelaksanaan Undang- undang Dasar 1945, sesuai pula dengan Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966, tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, maka peninjauan serta perombakan Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian merupakan suatu keharusan, karena baik isi maupun jiwanya Undang-undang tersebut mengandung hal-hal yang bertentangan dengan azas-azas pokok, landasan kerja serta landasan idiil Koperasi, sehingga akan menghambat kehidupan dan perkembangan serta mengaburkan hakekat Koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang demokratis dan berwatak sosial.

Peranan Pemerintah yang terlalu jauh dalam mengatur masalah perkoperasian Indonesia sebagaimana telah tercermin di masa yang lampau pada hakekatnya tidak bersifat melindungi,bahkan sangat membatasi gerak serta pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai dengan jiwa dan makna Undang-undang Dasar 1945 pasal 33. Hal yang demikian itu akan menghambat langkah serta membatasi sifat-sifat keswadayaan, keswasembadaan serta keswakertaan yang sesungguhnya merupakan unsur pokok dari azas-azas percaya pada diri sendiri, yang gilirannya akan dapat merugikan masyarakat sendiri.Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan M.P.R.S. No. XIX/ MPRS/1966 dianggap perlu untuk mencabut dan mengganti Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian tersebut dengan Undang-undang yang baru yang benar-benar dapat menempatkan Koperasi pada fungsi yang semestinya yakni sebagai alat pelaksana dari Undang-undang Dasar 1945.Di bidang Idiil, Koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan yang merupakan ciri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Koperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalam rangka politik umum perjuangan Bangsa Indonesia.Di bidang organisasi Koperasi Indonesia menjamin adanya hak-hak individu serta memegang teguh azas-azas demokrasi. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi di dalam tata kehidupan Koperasi.Koperasi mendasarkan geraknya pada aktivitas ekonomi dengan tidak meninggalkan azasnya yakni kekeluargaan dan gotong-royong.Dengan berpedoman kepada Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966 Pemerintah memberikan bimbingan kepada Koperasi dengan sikap seperti tersebut di atas serta memberikan perlindungan agar Koperasi tidak mengalami kekangan dari pihak manapun, sehingga Koperasi benar-benar mampu melaksanakan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.



a. Dari Segi Definisi

1. UU No. 12/1967 Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

2. UU No. 25/1992 Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

3. UU No. 17/2012 Koperasi adalah Badan hukum yang didirikan orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.



b. Dari Segi Syarat Pembentukan

1. UU No. 12/1967 : Sekurang-kurangnya 20 (Dua puluh) orang yang telah memenuhi syarat-syarat termaksud di dalam pasal 10 dapat membentuk sebuah Koperasi. Di dalam hal di mana syarat yang dimaksud di dalam ayat (1) pasal ini tidak dapat dipenuhi, Menteri dapat menentukan lain.

2. UU No. 25/1992 : Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Koperasi Skunder dibentuk sekurang -kurangnya 3 (tiga) Koperasi.

3. UU No. 17/2012 : Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal Koperasi. Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer.





c. Dari Segi Organisasi

1. UU No. 12/1967 : Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota.

2. UU No. 25/1992 : Pengurus dan Pengawas sejajar Pengawas dan Pengurus diangkat oleh Rapat Anggota.

3. UU No. 17/2012 : Pengawas mengawasi Pengurus dan dapat mengusulkan Calon Pengurus.



d. Dari Segi Jenis Modal Pada Koperasi

1. UU No. 12/1967 : Modal Koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.

2. UU No. 25/1992 : Modal Sendiri dan Modal Pinjaman Modal Sendiri:Simpanan pokok, Simpanan Wajib, Dana cadangan, Hibah, Modal Pinjaman : berasal dari Anggota, koperasi lain atau anggotanya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbit obligasi atau surat hutang lainnya, Sumber lain yang sah.

3. UU No. 17/2012 : Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal. Modal Lainya berasal dari Hibah; Modal Penyertaan; Modal Pinjaman dari: Anggota; Koperasi lainnya dan/atau Anggotanya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;dan/atau Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan/atau Sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.



e. Dari Segi Sisa Hasil Usaha

1. UU No. 12/1967 : Sisa hasil usaha Koperasi adalah pendapatan Koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan.

2. UU No. 25/1992 : Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan dibagikan pada anggota pengguna jasa koperasi.

3. UU No. 17/2012 : Selisih hasil usaha dikenal dengan Surplus Hasil Usaha, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan (minimum 20 %) dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk: Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi; Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki; Pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi; Pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau Penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Defisit Hasil Usaha menggunakan Dana Cadangan.



f. Dari Segi Lapangan Usaha

1. UU No. 12/1967 : Lapangan usaha Koperasi adalah di bidang produksi dan di bidang ekonomi lainnya berdasarkan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 dengan penjelasannya.

2. UU No. 25/1992 : Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota; Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

3. UU No. 17/2012 : Koperasi menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan langsung dan sesuai dengan jenis Koperasi yang dicantumkan dalam Anggaran Dasar. Koperasi dapat melakukan kemitraan dengan pelaku usaha lain dalam menjalankan usahanya. Koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syariah. Ketentuan mengenai Koperasi berdasarkan prinsip ekonomi syariah sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Pemerintah.



g. Dari Segi Pembubaran

1. UU No. 12/1967 : Pembubaran Koperasi dilakukan bila dikehendaki oleh Rapat Anggota. Pembubaran Koperasi dapat juga dilakukan oleh Pejabat bila: Terdapat bukti-bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini; Kegiatan-kegiatan Koperasi yang bersangkutan bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; Koperasi yang bersangkutan dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak dapat diharapkan lagi kelangsungan hidupnya.

2. UU No. 25/1992 : Keputusan Rapat Anggota, atau Keputusan Pemerintah. Keputusan pembubaran oleh pemeritah sebagaimana dimaksud dilakukan apabila: terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini; kegiatan bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.

3. UU No. 17/2012 : keputusan Rapat Anggota; jangka waktu berdirinya telah berakhir; dan/atau Keputusan Menteri. Menteri dapat membubarkan Koperasi apabila: Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau Koperasi tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi dan usahanya selama 2 (dua) tahun berturut-turut.





BADAN LAYANAN UMUM

BAB I

PENDAHULUAN





1.1 Latar Belakang

Salah satu agenda reformasi keuangan negara adalah adanya pergeseran dari pengganggaran tradisional menjadi pengganggaran berbasis kinerja. Dengan basis kinerja ini, arah penggunaan dana pemerintah tidak lagi berorientasi pada input, tetapi pada output. Perubahan ini penting dalam rangka proses pembelajaran untuk menggunakan sumber daya pemerintah yang makin terbatas, tetapi tetap dapat memenuhi kebutuhan dana yang makin tinggi.

Penganggaran yang berorientasi pada output merupakan praktik yang telah dianut luas oleh pemerintahan modern di berbagai negara. Pendekatan penganggaran yang demikian sangat diperlukan bagi satuan kerja instansi pemerintah yang memberikan pelayanan kepada publik. Salah satu alternatif untuk mendorong peningkatan pelayanan publik adalah dengan mewiraswastakan pemerintah. Mewiraswastakan pemerintah (enterprising the government) adalah paradigma yang memberi arah yang tepat bagi sektor keuangan publik. Ketentuan tentang penganggaran tersebut telah dituangkan dalam UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.

Penganggaran berbasis kinerja dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 68 dan Pasal 69 memberikan arahan baru bahwa instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan mengutamakan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Prinsip-prinsip pokok yang tertuang dalam kedua undang-undang tersebut menjadi dasar instansi pemerintah untuk menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). BLU diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pembaharuan manajemen keuangan sektor publik, demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

BLU pada dasarnya adalah alat untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik melalui penerapan manajemen keuangan yang berbasis pada hasil, profesionalitas, akuntabilitas dan transparansi. Untuk dapat menjadi BLU, suatu instansi harus memenuhi tiga persyaratan pokok, yaitu persyaratan substantif, yang terkait dengan penyelanggaraan layanan umum, persyaratan teknis yang terkait dengan kinerja pelayanan dan kinerja keuangan, serta persyaratan administratif terkait dengan terpenuhinya dokumen seperti pola tata kelola, rencana strategis bisnis, standar layanan minimal, laporan keuangan pokok, dan laporan audit/bersedia untuk diaudit.





1.2 Rumusan Masalah

1. Apakah yang dimaksud dengan Badan Layanan Umum (BLU) ?

2. Apakah Tujuan dan Asas Badan Layanan Umum (BLU) ?

3. Apakah Karakteristik Badan Layanan Umum (BLU) ?

4. Apakah Persyaratan Badan Layanan Umum (BLU) ?







BAB II

PEMBAHASAN



2.1 Pengertian Badan Layanan Umum

Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 23 dinyatakan bahwa “Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas”.

Dari pengertian tersebut dapat dilihat bahwa Badan Layanan Umum adalah instansi (satuan kerja pengguna anggaran/barang ) yang berada di lingkungan pemerintah yang dibentuk dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik berupa penyediaan barang dan/atau jasa tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Artinya bahwa Badan Layanan Umum boleh untuk mencari keuntungan. Akan tetapi mencari keuntungan bukan merupakan tujuan utama, karena tujuan utama dari Badan Layanan Umum berdasarkan PP No 23 tahun 2005 adalah meingkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas dan penerapan praktik bisnis yang sehat.

Praktik bisnis yang sehat artinya berdasarkan kaidah manajemen yang baik akan mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian serta pertanggungjawaban. Secara umum asas badan layanan umum adalah pelayanan umum yang pengelolaan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan , tidak terpisah secara hukum dari instansi induknya.

Badan Layanan Umum dibagi menjadi dua, Badan Layanan Umum (pusat) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan masing-masing mempunyai pengaturan sendiri. Untuk instansi pemerintah yang ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum (pusat), maka pengaturannya mengikuti ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Sedangkan instansi pemerintah yang ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Permendagri 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

1.1 Badan Layanan Umum Pusat

Badan Layanan Umum (pusat) sesuai Pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 beroperasi sebagai unit kerja kementrian negara/lembaga untuk melakukan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk, maka status hukum Badan Layanan Umum(pusat) tidak terpisah dari kementrian/lembaga sebagai instansi induknya. Tetapi sesuai Pasal 3 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, kementrian negara/lembaga tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan yang didelegasikannya kepada BLU, tetapi hanya sebatas pada tanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum saja.

1.2 Badan Layanan Umum Daerah

Untuk Badan Layanan Umum daerah selain Harus menaati PP 23 Tahun 2005 juga harus menaati Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Pasal 1 angka 1 Permendagri 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Menyatakan bahwa Badan Layanan Umum Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Dari pengertian tersebut dapat dilihat adanya kesamaan tujuan antara BLU (pusat) dengan BLUD yaitu dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Perbedaanya terletak pada siapa yang bisa menjadi BLUD. Satuan kerja yang bisa menjadi BLUD adalah SKPD atau unit kerja SKPD. SKPD(Satuan Kerja Pemerintah Daerah) adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang. Sedangkan unit kerja pada SKPD adalah bagian satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan satu atau beberapa program. Oleh karena BLUD merupakan SKPD maka status hukumnya tidak terpisah dari pemerintah daerah. Artinya tetap memiliki kedudukan yang sama dengan SKPD yang lain, sama-sama bertanggung jawab kepada kepala daerah. Yang membedakan adalah pengelolaab keuangan saja.



2.2 Tujuan dan Asas Badan Layanan Umum

Dalam PP No.23 Tahun 2005 Pasal 68 ayat 1 disebutkan bahwa Badan Layanan Umum (BLU) bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktifitas dan penerapan praktek bisnis yang sehat. Yang dimaksud dengan dengan praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan manajemen berkesinambungan. Sedangkan asas Badan Layanan Umum adalah:

1. BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan.

2. BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk.

3. Menteri/pimpinan lembara/gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan.

4. Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/ walikota.

5. BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.

6. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.

7. BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktek bisnis yang sehat.

Adapun asas lain bagi Badan Layanan Umum yaitu:

1. Pejabat BLU bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan layanan umum kepada pimpinan instansi induk.

2. BLU tidak mencari laba.

3. Rencana kerja, anggaran dan laporan BLU dan instansi induk tidak terpisah.

4. Pengelolaan sejalan dengan praktik bisnis yang sehat.



2.3 Karakteristik Badan Layanan Umum



1. Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah (bukan kekayaan negara yang dipisahkan), ini sesuai dengan asas BLU dalam PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yaitu BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk

2. Menghasilkan barang/jasa yang seluruhnya/sebagian dijual kepada publik, sesuai dengan salah satu persyaratan substantif dari BLU dalam PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yaitu Menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi yang berhubungan dengan: 1.) Penyediaan barang atau jasa layanan umum, seperti pelayanan di bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, serta pelayanan jasa penelitian dan pengembangan (litbang);2.) Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum seperti otorita dan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet); 3.) Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi atau pelayanan kepada masyarakat, seperti pengelola dana bergulir untuk usaha kecil dan menengah.

3. Tidak bertujuan mencari keuntungan, disini sesuai dengan asas BLU dalam PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yaitu BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.

4. Dikelola secara otonom dengan prinsip efisien dan produktivitas ala korporasi, disini sesuai dengan asas BLU dalam PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yaitu BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan.

5. Rencana kerja/anggaran dan pertanggungjawaban dikonsolidasikan pada instansi induk, sesuai dengan asas BLU dalam PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yaitu Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja dan BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana kerja dan anggaranserta laporan keuangan dan kinerja kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.

6. Pendapatan dan sumbangan dapat digunakan langsung, sesuai dengan PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Pasal 14 poin kedua yang berbunyi pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat dan hibah tidak terikat dan dan yan diperoleh dari masyarakat atau badan lain merupakan pendapatan operasional BLU.

7. Pegawai dapat terdiri dari PNS dan non-PNS, berdasar pada tata kelola kepegawaian BLU dalam PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang mana Pejabat pengelola dan pegawai BLU dapat terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan/atau tenaga profesional non-PNS sesuai dengan kebutuhan BLU. Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLU yang berasal dari PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PNS. Pejabat pengelola dan pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non-PNS dapat dipekerjakan secara tetap atau berdasarkan kontrak.

8. Bukan sebagai subjek pajak, sesuai dengan asas BLU dalam PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yaitu BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan. Jadi BLU bukan merupakan subjek pajak daerah maupun negara.



2.4 Persyaratan Badan Layanan Umum

Suatu Satuan Kerja Instansi Pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.

Persyaratan Substantif

a. Persyaratan substantif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan:

1. Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum, seperti pelayanan di bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, serta pelayanan jasa penelitian dan pengembangan (litbang);

2. Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau

3. Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat, seperti pengelola dana bergulir untuk usaha kecil dan menengah.

b. Bidang layanan umum yang diselenggarakan bersifat operasional yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasi public goods).

c. Dalam kegiatannya tidak mengutamakan keuntungan.

Persyaratan Teknis

a. Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan

b. Kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukan dalam dokumen usulan penetapan BLU.

Persyaratan Administratif

Suatu Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang telah memenuhi persyaratan substantif dan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dapat diusulkan untuk menerapkan PPK-BLU setelah memenuhi persyaratan administratif.

Persyaratan administratif terpenuhi apabila Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan dapat mengajukan seluruh dokumen yang disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk mendapatkan persetujuan sebelum disampaikan kepada Menteri Keuangan. Seluruh dokumen tersebut adalah sebagai berikut :

a. Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat.

Pernyataan kesanggupan dibuat oleh pimpinan Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang mengajukan usulan untuk menerapkan PPK-BLU dan disusun dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan dan bermaterai. Ditandatangani oleh pimpinan Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang mengajukan usulan untuk menerapkan PPK-BLU dan disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga terkait.

b. Pola tata kelola

Pola tata kelola merupakan peraturan internal Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang menetapkan:

1. organisasi dan tata laksana, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, perkembangan misi dan strategi, pengelompokan fungsi yang logis, efektivitas pembiayaan, serta pendayagunaan sumber daya manusia;

2. akuntabilitas, yaitu mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik; dan

3. transparansi, yaitu mengikuti asas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi agar informasi secara langsung dapat diterima bagi yang membutuhkan.

c. Rencana strategi bisnis

1. visi, yaitu suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan;

2. misi, yaitu sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik;

3. program strategis, yaitu program yang berisi proses kegiatan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu satu sampai dengan lima tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau mungkin timbul; dan

4. pengukuran pencapaian kinerja, yaitu pengukuran yang dilakukan dengan menggambarkan apakah hasil kegiatan tahun berjalan dapat tercapai dengan disertai analisis atas faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi tercapainya kinerja tahun berjalan.

d. Laporan keuangan pokok

1. Laporan Realisasi Anggaran/ Laporan Operasional Keuangan, yaitu laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola, serta menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam suatu periode pelaporan yang terdiri dari unsur pendapatan dan belanja;

2. Neraca/Prognosa Neraca, yaitu dokumen yang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu;

3. Laporan Arus Kas, yaitu dokumen yang menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasional, investasi, dan transaksi non-anggaran yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas selama periode tertentu; dan

4. Catatan atas Laporan Keuangan, yaitu dokumen yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca/Prognosa Neraca, dan Laporan Arus Kas, disertai laporan mengenai kinerja keuangan.

e. Standar pelayanan minimum

Standar Pelayanan Minimum merupakan ukuran pelayanan yang harus dipenuhi oleh Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang menerapkan PPK-BLU yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat yang harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, dan kesetaraan layanan serta kemudahan memperoleh layanan.

f. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.

Laporan audit terakhir merupakan laporan auditor tahun terakhir sebelum Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan diusulkan untuk menerapkan PPK-BLU. Dalam hal Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang belum pernah diaudit, Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang dimaksud harus membuat pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen yang disusun dengan mengacu pada formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan.







BAB III

SIMPULAN





Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Badan Layanan Umum (BLU) bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktifitas dan penerapan praktek bisnis yang sehat. Asas Badan Layanan Umum (BLU) adalah Pejabat BLU bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan layanan umum kepada pimpinan instansi induk. BLU tidak mencari laba. Rencana kerja, anggaran dan laporan BLU dan instansi induk tidak terpisah. Pengelolaan sejalan dengan praktik bisnis yang sehat.

Karakteristik Badan Layanan Umum (BLU) adalah Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah (bukan kekayaan negara yang dipisahkan); Menghasilkan barang/jasa yang seluruhnya/sebagian dijual kepada publik; Tidak bertujuan mencari keuntungan; Dikelola secara otonom dengan prinsip efisien dan produktivitas ala korporasi; Rencana kerja/anggaran dan pertanggungjawaban dikonsolidasikan pada instansi induk;Pendapatan dan sumbangan dapat digunakan langsung; Pegawai dapat terdiri dari PNS dan non-PNS; Bukan sebagai subjek pajak.

Suatu Satuan Kerja Instansi Pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.









DAFTAR PUSTAKA



Adrian Sutedi , Hukum Keuangan Negara, Jakarta : Sinar Grafika, 2010.



Ahmad Hag Abdul, 2009, Ensiklopedia Perbendaharaan Badan Layanan Umum, http://www.ensiklopedia.multiply.com/journal/BLU.



Ahmad Radian. ‘Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan’. Skripsi. Universitas Airlangga. Surabaya, 2010.



Al-Aqri, Makalah Keuangan Negara, http://topihukum.blogspot.com/2013/12/makalah-keuangan-negara.html.



Erfan Nugraha, BLU (Badan Layanan Umum). http://drummerfan.wordpress.com/2010/01/16/blu-badan-layanan-umum/.



http://www.seputar-kppn.com/index.php/component/content/article/131-mengenal-satker-badan-layanan-umum-blu.html.



ikma11.weebly.com/uploads/.../isi_makalah_blu.docx,



Pengadilan Tata Usaha Negara, Permasalahan Badan Layanan Umum (BLU) Di Indonesia, http://www.ptun-yogyakarta.go.id/index.php/berita/artikel/447-permasalahan-badan-layanan-umum-blu-di-indonesia.



Tommy Wiranto, Permasalahan Badan Layanan Umum (BLU) di Indonesia, http://tommywiranto.blogspot.com.















SAMPAH DARI SEGI HUKUM LINGKUNGAN


BAB I

PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang



Pertambahan jumlah penduduk, perubahan pola konsumsi, dan gaya hidup masyarakat telah meningkatkan jumlah timbunan sampah, jenis, dan keberagaman karakteristik sampah. Meningkatnya daya beli masyarakat terhadap berbagai jenis bahan pokok dan hasil teknologi serta meningkatnya usaha atau kegiatan penunjang pertumbuhan ekonomi suatu daerah juga memberikan kontribusi yang besar terhadap kuantitas dan kualitas sampah yang dihasilkan. Meningkatnya volume timbulan sampah memerlukan pengelolaan. Pengelolaan sampah yang tidak mempergunakan metode dan teknik pengelolaan sampah yang ramah lingkungan selain akan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan juga akan sangat mengganggu kelestarian fungsi lingkungan baik lingkungam pemukiman, hutan, persawahan, sungai dan lautan

Salah satu faktor yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup yang sampai saat ini masih tetap menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi bangsa Indonesia adalah sampah. Keberadaan sampah dari tahun ke tahun menimbulkan masalah berupa pencemaran serta meningkatkan kebutuhan pengadaan TPA. Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses Sampah merupakan konsep buatan manusia, dalam proses-proses alam tidak ada sampah yang hanya ada produk-produk yang tak bergerak

Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Pengelolaan sampah dimaksudkan adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Berdasarkan sifat fisik dan kimianya sampah dapat digolongkan menjadi : 1) sampah ada yang mudah membusuk terdiri atas sampah organik seperti sisa sayuran, sisa daging, daun dan lain-lain; 2) sampah yang tidak mudah membusuk seperti plastik, kertas, karet, logam, sisa bahan bangunan dan lain-lain; 3) sampah yang berupa debu/abu; dan 4) sampah yang berbahaya (B3) bagi kesehatan, seperti sampah berasal dari industri dan rumah sakit yang mengandung zat-zat kimia dan agen penyakit yang berbahaya.

Fakta yang terlihat sehari-hari menunjukkan bahwa umumnya sampah-sampah domestik atau industri, baik dari bahan organik maupun non-organik dibuang begitu saja dalam satu bak sampah yang sama dan tercampur satu sama lain dalam berbagai komposisi, dan kemudian melalui berbagai cara transportasi, sampah berpindah tempat mulai dari tempat sampah di rumah sampai ke tempai pembuangan akhir (TPA).

Sebagai contoh di kota Bandung, Tumpukan sampah menggunung di pinggir hingga badan jalan Pasar Ciroyom Kota Bandung. Tumpukan sampah tersebut menyebabkan kemacetan panjang dan bau menyengat bagi pengendara. Warga sekitar mengatakan tumpukan sampah tersebut sudah dianggap biasa oleh masyarakat sekitar, dan sudah bukan merupakan hal aneh. Sampah menumpuk akibat tidak adanya tempat pembuangan sementara. Sampah tersebut selalu diangkut petugas pada siang hari, tetapi banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan, hal ini menyebabkan kemacetan yang mencapai puncaknya pada pagi dan sore hari. Apalagi menyambut hari besar kemungkinan akan lebih parah.

Selama perjalanan ini, sampah mengalami pembusukan yang dipicu oleh kegiatan mikroorganisme, pengaruh temperatur dan kelembaban, terjadi berbagai proses oksidasi dan reduksi yang menghasilkan emitten dalam bentuk gas atau cairan yang beraromakan busuk. Emitan ini mengandung gas methan mengkontaminasi udara, tanah, dan perarian. Sementara sisa-sisa padat bahan organik atau non-organik tertumpuk dalam kuantitas melampaui daya tampung lahan TPA, sehingga secara fisik menimbulkan deteriorasi kualitas lingkungan hidup sekitarnya (polusi udara, air, tanah, penyumbatan saluran-saluran sanitasi yang mengakibatkan banjir, penumpukkan dan akumulasi bahan beracun dan berbahaya).

Permasalahan lain dari cara penanganan sampah yang kurang baik , baik berupa pengelolaan atau menegakkan bagi yang melakukan pelanggaran terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh sampah.



1.2 Rumusan Masalah

Dalam makalah ini hanya membatasi masalah sampah dalam pengelolaan dan penegakkan, sehingga dapat dirumuskan beberapa permasalahan, yaitu sebagai berikut :

· Apakah yang dimaksud dengan sampah berdasarkan definisi peraturan perundang-undangan ?

· Apakah dampak yang ditimbulkan sampah ?

· Bagaimana pengelolaan sampah ?

· Siapa saja pejabat yang berwenang dalam pengelolaan sampah ?

· Bagaimana penegakan hukum tentang sampah beserta sanksi terhadap pelanggarannya ?

1.3 Tujuan

· Untuk mendapatkan pengetahuan definisi sampah berdasarkan aturan yang berlaku.

· Untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan oleh sampah terhadap.

· Untuk memahami prosedur pengelolaan sampah yang baik

· Untuk mengetahui siapa sajakah yang berwenang dalam pengelolaan sampah.

· Untuk mengetahui bagaimana penegakkan hukum tentang sampah beserta sanksi terhadap pelanggarannya.






BAB II

PEMBAHASAN



2.1 Pengertian Sampah

Sampah adalah bahan yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga untuk maksud biasa atau utama dalam pembuatan atau pemakaian barang rusak atau bercatat dalam pembuatan manufaktur atau materi berkelebihan atau ditolak atau buangan.

Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktifitas manusia maupun proses alam yang belum memiliki nilai ekonomis”

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Pengelolaan sampah dimaksudkan adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Berdasarkan sifat fisik dan kimianya sampah dapat digolongkan menjadi : 1) sampah ada yang mudah membusuk terdiri atas sampah organik seperti sisa sayuran, sisa daging, daun dan lain-lain; 2) sampah yang tidak mudah membusuk seperti plastik, kertas, karet, logam, sisa bahan bangunan dan sampah non-organik lainnya; 3) sampah yang berupa debu/abu; dan 4) sampah yang berbahaya logam berat (B3) bagi kesehatan, seperti sampah berasal dari industri dan rumah sakit yang mengandung zat-zat kimia dan agen penyakit yang berbahaya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, kebersihan, dan Keindahan ( PERDA K3 ) pasal 1 butir 25, sampah adalah limbah yang bersifat padat yang terdiri dari zat organik dan an-organik yang tidak dianggap berguna lagi.

a. Jenis- Jenis Sampah

a.1 Berdasarkan sumbernya

1. Sampah alam

Sampah yang diproduksi di kehidupan liar diintegrasikan melalui proses daur ulang alami, seperti halnya daun-daun kering di hutan yang terurai menjadi tanah. Di luar kehidupan liar, sampah-sampah ini dapat menjadi masalah, misalnya daun-daun kering di lingkungan pemukiman.



Gambar 1 : Sampah Alam

2. Sampah manusia

Sampah manusia (Inggris: human waste) adalah istilah yang biasa digunakan terhadap hasil-hasil pencernaan manusia, seperti feses dan urin. Sampah manusia dapat menjadi bahaya serius bagi kesehatan karena dapat digunakan sebagai vektor (sarana perkembangan) penyakit yang disebabkan virus dan bakteri. Salah satu perkembangan utama pada dialektika manusia adalah pengurangan penularan penyakit melalui sampah manusia dengan cara hidup yang higienis dan sanitasi. Termasuk didalamnya adalah perkembangan teori penyaluran pipa (plumbing). Sampah manusia dapat dikurangi dan dipakai ulang misalnya melalui sistem urinoir tanpa air.



Gambar 2 : Sampah Manusia

3. Sampah konsumsi

Sampah konsumsi merupakan sampah yang dihasilkan oleh (manusia) pengguna barang, dengan kata lain adalah sampah-sampah yang dibuang ke tempat sampah. Ini adalah sampah yang umum dipikirkan manusia. Meskipun demikian, jumlah sampah kategori ini pun masih jauh lebih kecil dibandingkan sampah-sampah yang dihasilkan dari proses pertambangan dan industri.



Gambar 3 : Sampah Konsumsi

4. Sampah nuklir

Sampah nuklir merupakan hasil dari fusi nuklir dan fisi nuklir yang menghasilkan uranium dan thorium yang sangat berbahaya bagi lingkungan hidup dan juga manusia. Oleh karena itu sampah nuklir disimpan ditempat-tempat yang tidak berpotensi tinggi untuk melakukan aktivitas tempat-tempat yang dituju biasanya bekas tambang garam atau dasar laut (walau jarang namun kadang masih dilakukan).



Gambar 4 : Sampah Sisa Nuklir

5. Sampah industri

Limbah atau sampah yaitu limbah atau kotoran yang dihasilkan karena pembuangan sampah atau zat kimia dari pabrik-pabrik.



Gambar 5 : Sampah Industri Minuman

A.

a.2 Berdasarkan sifatnya

1. Sampah organik - dapat diurai (degradable)

2. Sampah anorganik - tidak terurai (undegradable)



Gambar 6 : Pemisahan Sampah Menurut Sifat

a.3 Berdasarkan bentuknya

Sampah adalah bahan baik padat atau cairan yang tidak dipergunakan lagi dan dibuang. Menurut bentuknya sampah dapat dibagi sebagai:

1. Sampah Padat

Sampah padat adalah segala bahan buangan selain kotoran manusia, urine dan sampah cair. Dapat berupa sampah rumah tangga: sampah dapur, sampah kebun, plastik, metal, gelas dan lain-lain. Menurut bahannya sampah ini dikelompokkan menjadi sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik Merupakan sampah yang berasal dari barang yang mengandung bahan-bahan organik, seperti sisa-sisa sayuran, hewan, kertas, potongan-potongan kayu dari peralatan rumah tangga, potongan-potongan ranting, rumput pada waktu pembersihan kebun dan sebagainya.

Berdasarkan kemampuan diurai oleh alam (biodegradability), maka dapat dibagi lagi menjadi:

1. Biodegradable: yaitu sampah yang dapat diuraikan secara sempurna oleh proses biologi baik aerob atau anaerob, seperti: sampah dapur, sisa-sisa hewan, sampah pertanian dan perkebunan.

2. Non-biodegradable: yaitu sampah yang tidak bisa diuraikan oleh proses biologi. Dapat dibagi lagi menjadi:

o Recyclable: sampah yang dapat diolah dan digunakan kembali karena memiliki nilai secara ekonomi seperti plastik, kertas, pakaian dan lain-lain.

o Non-recyclable: sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi dan tidak dapat diolah atau diubah kembali seperti tetra packs, carbon paper, thermo coal dan lain-lain.

2. Sampah Cair

Sampah cair adalah bahan cairan yang telah digunakan dan tidak diperlukan kembali dan dibuang ke tempat pembuangan sampah.

· Black Water: sampah cair yang dihasilkan dari toilet. Sampah ini mengandung patogen yang berbahaya.

· Grey Water: sampah cair yang dihasilkan dari dapur, kamar mandi dan tempat cucian. Sampah ini mungkin mengandung patogen.

Sampah dapat berada pada setiap fase materi: padat, cair, atau gas. Ketika dilepaskan dalam dua fase yang disebutkan terakhir, terutama gas, sampah dapat dikatakan sebagai emisi. Emisi biasa dikaitkan dengan polusi.

Dalam kehidupan manusia, sampah dalam jumlah besar datang dari aktivitas industri (dikenal juga dengan sebutan limbah), misalnya pertambangan, manufaktur, dan konsumsi. Hampir semua produk industri akan menjadi sampah pada suatu waktu, dengan jumlah sampah yang kira-kira mirip dengan jumlah konsumsi.

2.2 Dampak Kesehatan Bagi Manusia dan Lingkungan

a. Dampak bagi kesehatan

Lokasi dan pengelolaan sampah yang kurang memadai (pembuangan sampah yang tidak terkontrol) merupakan tempat yang cocok bagi beberapa organisme dan menarik bagi berbagai binatang seperti lalat dan anjing yang dapat menimbulkan penyakit.

Potensi bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan adalah sebagai berikut:

- Penyakit diare, kolera, tifus menyebar dengan cepat karena virus yang berasal dari sampah dengan pengelolaan tidak tepat dapat bercampur air minum. Penyakit demam berdarah (haemorhagic fever) dapat juga meningkat dengan cepat di daerah yang pengelolaan sampahnya kurang memadai.

- Penyakit jamur dapat juga menyebar (misalnya jamur kulit).

- Penyakit yang dapat menyebar melalui rantai makanan. Salah satu contohnya adalah suatu penyakit yang dijangkitkan oleh cacing pita (taenia). Cacing ini sebelumnya masuk ke dalam pencernakan binatang ternak melalui makanannya yang berupa sisa makanan/sampah.

- Sampah beracun: Telah dilaporkan bahwa di Jepang kira-kira 40.000 orang meninggal akibat mengkonsumsi ikan yang telah terkontaminasi oleh raksa (Hg). Raksa ini berasal dari sampah yang dibuang ke laut oleh pabrik yang memproduksi baterai dan akumulator.



Gambar 7 : Dampak bagi kesehatan



b. Dampak Terhadap Lingkungan

Cairan rembesan sampah yang masuk ke dalam drainase atau sungai akan mencemari air. Berbagai organisme termasuk ikan dapat mati sehingga beberapa spesies akan lenyap, hal ini mengakibatkan berubahnya ekosistem perairan biologis. Penguraian sampah yang dibuang ke dalam air akan menghasilkan asam organik dan gas-cair organik, seperti metana. Selain berbau kurang sedap, gas ini dalam konsentrasi tinggi dapat meledak.

Sampah yang dibuang ke lingkungan menimbulkan dampak bagi manusia dan lingkungan. Dampak terhadap manusia terutama menurunnya tingkat kesehatan. Disamping itu, sampah juga mengurangi estetika, menimbulkan bau tidak sedap. Sampah juga berdampak terhadap lingkungan, baik ekosistem perairan maupun ekosistem darat.

dampak sampah terhadap ekosistem perairan

Sampah yang dibuang dari berbagai sumber dapat dibedakan menjadi sampah organik dan anorganik. Pada satu sisi sampah organik dapat menjadi makanan bagi ikan dan makhluk hidup lainnya, tetapi pada sisi lain juga dapat sampah juga dapat mengurangi kadar oksigen dalam lingkungan perairan. Sampah anorganik dapat mengurangi sinar matahari yang masuk ke dalam lingkungan perairan. Akibatnya, proses esensial dalam ekosistem seperti fotosintesis menjadi terganggu.

Sampah organik maupun anorganik juga membuat air menjadi keruh. Kondisi ini akan mengurangi organisma yang dapat hidup dalam kondisi tersebut. Akibatnya populasi hewan maupun tumbuhan tertentu berkurang

Cairan rembesan sampah yang masuk ke dalam drainase atau sungai akan mencemari air. Berbagai organisma termasuk ikan dapat mati sehingga beberapa spesies akan lenyap, hal ini mengakibatkan berubahnya ekosistem perairan biologis. Penguraian sampah yang dibuang ke dalam air akan menghasilkan asam organik dan gas-cair organik, seperti metana. Selain berbau kurang sedap, gas ini dalam konsentrasi tinggi dapat meledak.

dampak sampah terhadap ekosistem daratan

Sampah yang dibuang ke dalam ekosistem darat dapat mengundang organisma tertentu untuk datang dan berkembangbiak. Organisma yang biasanya memanfaatkan sampah, terutama sampah organik, adalah tikus, lalat, kecoa dan lain-lain. Populasi hewan tersebut dapat meningkat tajam karena musuh alami mereka tidak sudang sangat jarang.

c. Dampak terhadap keadaan sosial dan ekonomi

- Pengelolaan sampah yang kurang baik akan membentuk lingkungan yang kurang menyenangkan bagi masyarakat: bau yang tidak sedap dan pemandangan yang buruk karena sampah bertebaran dimana-mana.

- Memberikan dampak negatif terhadap kepariwisataan.

- Pengelolaan sampah yang tidak memadai menyebabkan rendahnya tingkat kesehatan masyarakat. Hal penting di sini adalah meningkatnya pembiayaan secara langsung (untuk mengobati orang sakit) dan pembiayaan secara tidak langsung (tidak masuk kerja, rendahnya produktivitas).

- Pembuangan sampah padat ke badan air dapat menyebabkan banjir dan akan memberikan dampak bagi fasilitas pelayanan umum seperti jalan, jembatan, drainase, dan lain-lain.

- Infrastruktur lain dapat juga dipengaruhi oleh pengelolaan sampah yang tidak memadai, seperti tingginya biaya yang diperlukan untuk pengolahan air. Jika sarana penampungan sampah kurang atau tidak efisien, orang akan cenderung membuang sampahnya di jalan. Hal ini mengakibatkan jalan perlu lebih sering dibersihkan dan diperbaiki.



2.3 Pengelolaan Sampah

Salah satu tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup adalah terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.

Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumberdaya. Dari sudut pandang kesehatan lingkungan, pengelolaan sampah dipandang baik jika sampah tersebut tidak menjadi media berkembang biaknya bibit penyakit serta sampah tersebut tidak menjadi medium perantara menyebarluasnya suatu penyakit. Syarat lainnya yang harus dipenuhi, yaitu tidak mencemari udara, air dan tanah, tidak menimbulkan bau (tidak mengganggu nilai estetis), tidak menimbulkan kebakaran dan yang lainnya.

Ada tiga kemungkinan pengelolaan sampah, yaitu dikubur, dibakar, dan sanitary landfill. Sistem dikubur yaitu dengan membuat galian pada kedalaman tertentu lalu diberi penadah plastik dan diisi tanah setinggi 0,5 (setengah) meter. Resiko dari sistem ini adalah hancurnya plastik oleh pelarut kimia.

Sistem pembakaran dengan incenerator pada suhu 1100 oC. Lama pembakaran, suhu dan pencampuran oksigen yang tepat dapat menghancurkan 99% sampah. Asap yang terbentuk diolah lebih dahulu sebelum dibuang ke udara. Resiko sistem pembakaran yang tidak mencapai tingkat suhu tersebut adalah timbulnya dioksin yang sangat beracun dan menimbulkan berbagai jenis kanker.

Sistem sanitary landfill adalah metode pembuangan akhir sampah dengan metode tertentu sehingga tidak menimbulkan pencemaran dan membahayaakan kesehatan. Sistem ini membuang dan menumpuk sampah pada suatu lokasi yang cekung, memadatkan sampah tersebut kemudian menutupnya dengan tanah. Metode ini dapat menghilangkan polusi udara, sedangkan polusi di tanah dan air dapat diminimalisir dengan meletakan lapisan geotextile untuk mencegah meresapnya air lindi ke air tanah.

Dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sampah yang dikelola meliputi :

Sampah yang dikelola berdasarkan Undang-Undang ini terdiri atas:

1. Sampah rumah tangga , yakni berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.

2. Sampah sejenis sampah rumah tangga, yakni berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.

3. Sampah spesifik yang meliputi ;

a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;

b. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;

c. sampah yang timbul akibat bencana;

d. puing bongkaran bangunan;

e. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau

f. sampah yang timbul secara tidak periodik.



Adapun dalam Undang-Undang ini mengemukakan pokok-pokok pengelolaan sampah ,

Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas:

a. Pengurangan sampah yang meliputi

1). Pembatasan timbulan sampah;

2). Pendauran ulang sampah; dan/atau

3). Pemanfaatan kembali sampah.



b. Penanganan sampah yang meliputi ;

1) Pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah;

2) Pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu;

3) Pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir;

4) Pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan/atau

5) Pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.



2. Kegiatan yang wajib dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah ;

a. Menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu;

b. Memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan;

c. Memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan;

d. Memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang; dan

e. Memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang.

f. Insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah.

g. Disinsentif kepada setiap orang yang tidak melakukan pengurangan sampah.

Setiap pelaku usaha dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pengurangan sampah menggunakan bahan produksi yang dapat diguna ulang, didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.

Dalam usaha melakukan penglolaan sampah yang memperhatikan aspek lingkungan pemerintah daerah Bandung menetapkan kebijakan penglolaan sampah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Bandung Nomor 3 tahun 2005 tentang K3 yang mengemukakan pokok-pokok pengelolaan persampahan sebagai berikut :

1. Pelaksanaan pengelolaan sampah pada umumnya meliputi :

a. Pewadahan dan/atau pemilahan;

b. Penyapuan dan pengumpulan;

c. Pengaturan, penetapan dan penyediaan tps pada tempat yang tidak mengganggu lalu lintas (bukan pada badan jalan) dan tpa;

d. Pengolahan antara;

e. Pengangkutan;

f. Pengolahan akhir.

2. Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengelolaan sampah meliputi :

a. Penyapuan jalan utama;

b. Pengakutan sampah dari tps ke tpa;

c. Pengaturan, penetapan dan penyediaan tps dan tpa;

d. Pengolahan dan pemanfaatan sampah.



Didalam UUPPLH No 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa untuk pengelolaan limbah atau sampah B3 ;



1. Setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3.

2. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.

3. Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan pengelolaan limbah B3.

4. Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.

5. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

6. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam izin.

7. Keputusan pemberian izin wajib diumumkan.

8. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3 diatur dalamPeraturanPemerintah.



2.4 Pejabat yang berwenang dalam pengelolaan sampah



Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan ;



Tugas Pemerintah dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. Menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah;

b. Melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah;

c. Memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah;

d. Melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;

e. Mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;

f. Memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah; dan

g. Melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.



Didalam UU No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan sampah juga disebutkan daripada wewenang pemerintah dalam pengelolaan sampah. disebutkan bahwa wewenang pemerintah meliputi :

a. Menetapkan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah;

b. Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah;

c. Memfasilitasi dan mengembangkan kerja sama antardaerah, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah;

d. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah; dan

e. Menetapkan kebijakan penyelesaian perselisihan antardaerah dalam pengelolaan sampah.



a. Wewenang Pemerintah Provinsi

Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan provinsi mempunyai kewenangan:

a. Menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan Pemerintah;

b. Memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah;

c. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah; dan

d. Memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antarkabupaten/antarkota dalam 1 (satu) provinsi.



b. Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota

Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan kabupaten/kota mempunyai kewenangan:

a. Menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi;

b. Menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah;

c. Melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain;

d. Menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah;

e. Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 20 (dua puluh) tahun terhadap tempat pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup; dan

f. Menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya.



Pengelolaan sampah juga dapat dilakukan dengan menerapkan Prinsip-prinsip Produksi Bersih, Produksi Bersih adalah prinsip prinsip yang juga bisa diterapkan dalam keseharian, misalnya, dengan menerapkan Prinsip 4R, yaitu:

1. Reduce (Mengurangi); sebisa mungkin lakukan minimalisasi barang atau material yang kita pergunakan. Semakin banyak kita menggunakan material, semakin banyak sampah yang dihasilkan.

2. Re-use (Memakai kembali); sebisa mungkin pilihlah barang-barang yang bisa dipakai kembali. Hindari pemakaian barang-barang yang disposable (sekali pakai, buang). Hal ini dapat memperpanjang waktu pemakaian barang sebelum ia menjadi sampah.

3. Recycle (Mendaur ulang); sebisa mungkin, barang-barang yg sudah tidak berguna lagi, bisa didaur ulang. Tidak semua barang bisa didaur ulang, namun saat ini sudah banyak industri non-formal dan industri rumah tangga yang memanfaatkan sampah menjadi barang lain. Teknologi daur ulang, khususnya bagi sampah plastik, sampah kaca, dan sampah logam, merupakan suatu jawaban atas upaya memaksimalkan material setelah menjadi sampah, untuk dikembalikan lagi dalam siklus daur ulang material tersebut.

4. Replace ( Mengganti); teliti barang yang kita pakai sehari-hari. Gantilah barang barang yang hanya bisa dipakai sekalai dengan barang yang lebih tahan lama. Juga telitilah agar kita hanya memakai barang-barang yang lebih ramah lingkungan, Misalnya, ganti kantong keresek kita dnegan keranjang bila berbelanja, dan jangan pergunakan styrofoam karena kedua bahan ini tidak bisa didegradasi secara alami.



2.5 Penegakan Hukum Lingkungan Tentang Sampah

Dalam rangka penegakan hukum lingkungan tentang sampah secara umum memiliki tiga sarana penegakan hukum yaitu, hukum administrasi, hukum pidana dan hukum perdata. Didalam penegakan hukum administrasi pada umumnya berisi :

1. Pengawasan bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaaatan berdasarkan UU yang ditetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakan kewajiban kepada individu.

2. Penerapan kewenanganan sanksi pemerintahan

Dalam hukum administrasi, penggunaan sanksi administrasi merupakan penerapan kewenangan pemerintahan. Sanksi administrasi adalah sanksi yang muncul dari hubungan antara pemerintah dengan warga Negara dan yang dilaksanakan tanpa perantara pihak ketiga, yaitu tanpa perantara kekuasaan peradilan, tetapi dapat secara langsung dilaksanakan oleh administrasi sendiri.

Sanksi dalam hukum admisnistrasi secara garis besar dibagi menjadi dua bagian :

1. Sanksi Reparatoir ialah sanksi yang diterapkan sebagai reaksi atas pelanggaran norma yang ditujukan untuk mengembalikan pada kondisi semula atau menempatkan pada situasi yang sesuai dengan hukum, contoh : paksaan pemerintah dan pengenaan uang paksa.

2. Sanksi Untitif ialah sanksi yang semata – mata ditujukan untuk memberikan hukuman pada seseorang, contoh : pengenaan denda administrasi.

a. Sanksi Administrasi

Dikota Bandung sanksi administrasi terhadap pelanggaran sampah diatur dalam :

a.1 PERDA K3 No 03 Tahun 2005

Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 6, Pasal 7, Pasal 14 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, serta Pasal 41 dikenakan pembebanan biaya Paksaan Penegakan Hukum.



a.2 UU No 18 Tahun 2008

Bupati/walikota dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan. Maka sanksi Administrasinya dapat berupa

a. Paksaan pemerintahan;

b. Uang paksa; dan/atau,

c. Pencabutan izin.



a.3 UUPPLH No 32 Tahun 2009

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administrative kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Maka sanksi administrasi nya dapat berupa ;

1. Teguran tertulis,

2. Paksaan pemerintah, dapat berupa ;

a. Penghentian sementara kegiatan produksi;

b. Pemindahan sarana produksi;

c. Penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi;

d. Pembongkaran;

e. Penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;

f. Penghentian sementara seluruh kegiatan; atau

g. Tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.

3. Pembekuan izin lingkungan; atau

4. Pencabutan izin lingkungan

Pengenaan sanksi administratif Dalam pembekuan dan pencabutan izin lingkungan dilakukan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah



Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah.



Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya. atau dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.



Aparat penegak hukum administrasi ditingkat Negara ada pada Menteri Negara lingkungan hidup, ditingkat provinsi aparat penegak hukum administrasinya adalah Gubernur / Kepala Daerah Tingkat , ditingkat kotamadya/kabupaten aparat penegak hukum administrasinya adalah Walikota / Bupati.



Penegakan Hukum Pidana

Penegakan hukum pidana dalam UUPPLH diatur mulai dari Pasal 94-Pasal 120 adalah delik material yang menyangkut penyiapan alat bukti dan penentuan hubungan kausal antara perbuatan pencemar dan tercemar, serta ketentuan sanksinya. Tata cara penindakannya tunduk pada UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sanksi pidana terhadap pencemaran sampah antara lain diatur dalam Pasal Pasal 98 :

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkunganhidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Untuk pelanggaran sampah penegakan hukumnya sudah diatur secara khusus diatur dalam Pasal 40 UU No. 18 Tahun 2008 yaitu :

(1) Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Sedangkan khusus untuk penegakan hukum pidana atas pelanggaran sampah di Kota Bandung diatur dalam Pasal 49 Perda K3 No. 3 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan ketertiban , kebersihan dan keindahan yaitu :

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 6 , Pasal 7, Pasal 14 ayat (2), Pasal 22 , Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (3),Pasal 26, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40 serta Pasal 41 diancam dengan

pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/ataudenda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(2) Tindak Pindana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.



Penegakan Hukum Perdata

Secara umum penegakan hukum atas terjadinya pelanggaran sampah secara hukum perdata adalah berupa tanggung jawab yaitu ganti kerugian berupa materi yang tunduk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam UUPPLH penegakan hukum perdata diatur dalam pasal 87 ayat (1) yaitu :

Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.

Dalam UU No. 18 Tahun 2008 diatur dalam Pasal 35 yaitu :

(1) Penyelesaian sengketa persampahan di dalam pengadilan dilakukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum.

(2) Gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mensyaratkan penggugat membuktikan unsur-unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan.

(3) Tuntutan dalam gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berwujud ganti kerugian dan/atau tindakan tertentu.








BAB III

SIMPULAN





Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, kebersihan, dan Keindahan ( PERDA K3 ) pasal 1 butir 25, sampah adalah limbah yang bersifat padat yang terdiri dari zat organik dan an-organik yang tidak dianggap berguna lagi.

Dampak yang ditimbulkan sampah sangat beragam mulai dari dampak bagi kesehatan manusia seperti timbulnya penyakit bagi manusia. Dampak yang ditimbulkan bagi lingkungan seperti dapat menyebabkan banjir, kemudian dampak bagi kehidupan sosial dan ekonomi seperti Pengelolaan sampah yang kurang baik akan membentuk lingkungan yang kurang menyenangkan bagi masyarakat: bau yang tidak sedap dan pemandangan yang buruk karena sampah bertebaran dimana-mana dan memberikan dampak negatif terhadap kepariwisataan.

Pelaksanaan pengelolaan sampah pada umumnya meliputi pewadahan dan/atau pemilahan, penyapuan dan pengumpulan, pengaturan, penetapan dan penyediaan tps pada tempat yang tidak mengganggu lalu lintas (bukan pada badan jalan) dan tpa, pengolahan antara, pengangkutan, pengolahan akhir.

Wewenang pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan meliputi menetapkan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah, menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah, memfasilitasi dan mengembangkan kerja sama antardaerah, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah, menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah, dan menetapkan kebijakan penyelesaian perselisihan antardaerah dalam pengelolaan sampah.

Dalam rangka penegakan hukum lingkungan tentang sampah secara umum memiliki tiga sarana penegakan hukum yaitu, hukum administrasi, hukum pidana dan hukum perdata.








DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Adimihardja Kusnaka , MA, Laporan Kegiatan Stimulan Pengelolaan Sampah Oleh Masyarakat di Kota Bandung, Cibangkong 14-16 september dan 6 oktober 2002, Universitas Padjadjaran Bandung.

Djatmiko, margono, wahyono, (counselor at law jakarta), Pendayagunaan industrial waste (kajian lingkungan Indonesia ) management , 2006. PT CITRA ADITYA BAKTI , Bandung.

HR Ridwan , Hukum Administrasi Negara, 2006, Divisi Buku Perguruan Tinggi , PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Muhamad Erwin, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, 2008, Refika Aditama, Bandung.

Internet :

http://www.bisnis-jabar.com/index.php/berita/sampah-menumpuk-di-pasar-ciroyom

http://blhd.tanjabbarkab.go.id/kategori/rehli/dampaksampah.html

http://mily.wordpress.com/2009/02/28/sampah.

http://news.okezone.com/read/2009/09/21/259271/sampah-di-bandung capai-940-meter-kubik.

Peraturan :

UU NO.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

UU NO.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

PERDA NO.3 Tahun 2005 tentang K3