Jumat, 17 April 2015

Letter Of Credit


BAB I

PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang

Era globalisasi berimbas pada semakin mudahnya suatu negara melakukan hubungan perdagangan dengan negara lain demi memenuhi kebutuhan masyarakat dalam suatu negara. Perdagangan antar negara atau internasional tentu membutuhkan mekanisme tertentu yang terbilang lebih rumit dibandingkan dengan perdagangan domestik. Untuk itu dibutuhkan suatu media yang mempermudah transaksi perdagangan internasional, salah satunya dalam hal sistem pembayaran.

Sistem pembayaran merupakan salah satu hal yang penting dalam transaksi perdagangan. Dalam transaksi dagang yang sifatnya terbatas di mana penjual dan pembeli berada dalam wilayah atau tempat yang sama, pembayaran dan penyerahan barang dapat dilakukan secara langsung. Lain halnya dengan perdagangan internasional. Para pihak mungkin kurang begitu saling kenal. Domisili mereka berjauhan.

Di samping sistem pembayaran, sistem pembiayaannya pun akan sangat berpengaruh terhadap kelancaran perdagangan internasional. Karena itu pula dapat dinyatakan bahwa perdagangan Internasional akan lebih berjalan lancar dengan tersedianya fasilitas pembiayaan (kredit) bagi jual-beli barang dalam perdagangan internasional.

Dalam hukum tentang perdagangan internasional, berdasarkan waktu pembayaran, dikenal beberapa metode pembayaran, yaitu: Metode pembayaran terlebih dahulu; Metode pembayaran secara Open Account; Metode pembayaran atas Dasar Konsinyasi; Metode pembayaran secara Documentary Collection; Metode pembayaran secara Documentary Credit.

Sistem pembayaran yang paling aman dipandang dari sudut kepentingan eksportir dan importir adalah sistem pembayaran yang menggunakan Letter of Credit (L/C). Pada umumnya L / C digunakan untuk membiayai kontrak penjualan barang jarak jauh antara pembeli dan penjual yang belum saling mengenal dengan baik, dengan kata lain L / C digunakan untuk membiayai transaksi perdagangan internasional, akan tetapi L / C bukan merupakan garansi atau surat berharga yang dapat dipindahtangankan. C.F.G Sunaryati Hartono, mengatakan bahwa “ secara harfiah L / C dapat diterjemahkan sebagai surat hutang atau surat piutang atau surat tagihan, tetapi sebenarnya L / C lebih merupakan suatu janji akan dilakukannya pembayaran, apabila dan setelah terpenuhinya syarat-syarat tertentu.

Dasar hukum pengaturan LC secara internasional yaitu Uniform Costumers and practice for documentary Credits (UCP) yang berlaku secara internasional. Sedangkan pengaturan yang berlaku secara nasional yaitu Undang-undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dan peraturan pemerintah Nomor 1 tahun 1982 yaitu peraturan pelaksanaan tentang penerbitan LC baik oleh Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan Gubernur Bank Indonesia.

Menurut ketentuan Uniform Customs and Practi ce for Documentary Credits (UCPDC 500), L/C merupakan janji dari bank penerbit untuk melakukan pembayaran atau memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima atas penyerahan dokumen-dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C. Inti dari pengertian L/C di sini adalah bahwa L/C merupakan “janji membayar”. Sedangkan menurut Bank Indonesia, L/C merupakan janji dari issuing bank untuk membayar sejumlah uang kepada eksportir sepanjang ia dapat memenuhi syarat dan kondisi L/C tersebut.

Berbicara mengenai sengketa yang mungkin terjadi dalam lalu lintas transaksi letter of credit maka selalu terdapat kemungkinan salah satu pihak ada yang dirugikan, salah satu pihak tersebut bisa saja pihak pembeli, penjual atau bahkan pihak issuing bank sebagai bank penerbit ataupun juga pihak advising bank sebagai bank pembayar. Dalam hal terjadi sengketa tentu kita harus berbicara mengenai perlindungan hukum bagi masing-masing pihak yang ikut terkait secara langsung dalam arus lalu lintas transaksi letter of credit.

1.2 Rumusan Masalah

1. Apakah yang dimaksud dengan Letter Of Credit ?

2. Apasajakah Macam-Macam Letter Of Credit ?

3. Apa Keunggulan dari Letter Of Credit ?






BAB II

PEMBAHASAN



2.1 Pengertian Letter Of Credit

Sebelum Letter of Credit dikenal dalam dunia perdagangan, para pedagang telah melakukan bisnis berdasarkan dokumen yang telah ditetapkan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang diminta. Dokumen-dokumen tersebut dikenal dengan istilah “ merchant’s credit“. Merchants credit tidak dibuka oleh bank melainkan oleh pedagang-pedagang tersebut, dari merchants credit ini kemudian berkembang kearah dikenalnya ” bankers credit ”. Merchants credit mengandung suatu pengertian bahwa bank sama sekali tidak mengikat dirinya terhadap beneficiary dalam pembukaan kredit. Pembeli langsung mengikatkan diri pada penjual untuk membayar dengan melalui banknya. Bank akan membayar apabila penjual menerbitkan sepucuk wesel atas pembeli dengan menyerahkan beberapa dokumen. Sistem inilah yang kemudian berkembang menjadi Letter of Credit atau disingkat L / C. L / C adalah suatu instrumen perbankan yang sangat penting, khususnya dalam perdagangan ekspor impor (transaksi perdagangan luar negeri, yang digunakan sebagai sarana untuk memudahkan penyelesaian utang piutang). Ada beberapa pengertian L / C yang dapat kita temui yaitu :

“L / C adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importir nasabah bank devisa bersangkutan dan ditujukan kepada eksportir diluar negeri yang menjadi relasi dari importir tersebut. Isi surat itu menyatakan bahwa eksportir penerima L / C diberi hak oleh importir untuk menarik wesel (surat perintah untuk melunasi utang) atas importir bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebut dalam surat itu. Bank yang bersangkutan menjamin untuk mengakseptir atau menghonorir wesel yang ditarik tersebut asal sesuai dan memenuhi semua syarat yang tercantum didalam surat itu.

Sementara International Chamber of Commerce (ICC) dalam Uniform Commerce and Practice (UCP) 500 mengatakan bahwa L/C adalah :

“a written undertaking by a bank (issuing bank) at the request, and on the instructions of the buyer (applicant) to pay at sight or at determinable future date up to a state sum of money, within aprescribed time limit and against the stipulated document”.

“(janji dari bank penerbit untuk melakukan pembayaran atau memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima atas penyerahan dokumen-dokumen)” (misalnya konosemen, faktur, sertfikat asuransi) yang sesuai dengan persyaratan L/C.

Inti dari pengertian L/C menurut UCP ialah bahwa L/C merupakan “Janji pembayaran”. Bank penerbit melakukan pembayaran kepada penerima baik langsung ataupun melalui bank lain adalah atas instruksi pemohon yang berjanji membayar kembali kepada bank penerbit.

Emmy Panggaribuan Simanjuntak berpendapat bahwa L / C tidak terlepas dari kontrak penjualan sebab kontrak penjualan menjadi kuasa diterbitkannya L / C. Namun beliau mengemukakan lebih lanjut bahwa pelaksanaan L / C tidak lagi berurusan dengan barang-barang tersebut. L / C merupakan salah satu bentuk jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar aruspengadaan barang dari satu tempat ketempat lain. Kegunaan dan peranan L / C dalam perdagangan internasional adalah memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor, mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor, dan menjamin kelengkapan dokumen pengapalan, dengan kata lain kegunaan L / C adalah untuk menampung kesulitan yang memberatkan pihak pembeli maupun penjual dalam transaksi dagangnya didalam negeri maupun diluar negeri. Kesulitan-kesulitan tersebut antara lain adalah :

1. Bagi pembeli, dalam memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki pihak penjual.

2. Bagi penjual, dalam memenuhi pembayaran yang terjamin, jika syarat-syarat yang dikemukakan dapat dipenuhi oleh pembeli.

Dasar Pengaturan L / C

Dasar pengaturan transaksi perdagangan internasional dengan menggunakan L / C adalah Uniform Custom ang Practice for Documentary Credits (UCP-DC 600). UCP-DC 600 adalah dasar hukum pengaturan pembayaran menggunakan L / C. Sebelumnya bank-bank umum di Indonesia, dalam praktik mengikuti pengaturan L / C menurut UCP-DC 290. Hal ini dikarenakan dalam masa berlakunya Peraturan Pemerintah No.16 tahun 1970 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa Bank Indonesia mengeluarkan Himpunan Ketentuan-ketentuan Prosedur Lalu Lintas Devisa (HKPLLD) sebagai ketentuan pelaksanaan yang mengharuskan L / C yang diterima dari luar negeri maupun yang diterbitkan dari Indonesia ke Luar Negeri tunduk pada UCPyang berlaku yaitu UCP-290 yang mulai berlaku 1 oktober 1975. Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1970 tersebut beserta dengan Peraturan Pemerintah No.11 tahun 1976 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1970, kemudian dicabut oleh Peraturan Pemerintah No.1 tahun 1982. Sebagai ketentuan pelaksanaannya, Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.17/14/ULN tanggal 29 September 1984 yang mewajibkan L / C yang diterbitkan bank devisa di Indonesia tunduk pada UCPyang berlaku yaitu UCP-400 menggantikanUCP-290.Kemudian Surat Edaran Bank Indonesia NO.17/14/ULN tersebut dicabut dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/34/ULN tanggal 17 Desember 1993 yang mengatur mengenai penundukan L / C pada UCP yang berlaku yaitu UCP-DC 500 yang mulai berlaku 1 Januari 1994 dan kemudian ICC Banking CommissiĆ³n menyetujui perubahan aturan untuk documentary credit maka secara efektif pada tanggal 1 Juli 2007 berlaku UCP- 600 sampai sekarang.

Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Transaksi L / C

Pihak-pihak yang terlibat adalah :

1. Opener atau Applicant, yaitu importir yang meminta bantuan bank devisanya untuk membuka L / C guna keperluan penjual atau eksportir.

2. Opening bank atau Issuing bank, yaitu bank devisa yang dimintai bantuan oleh importer untuk membuka suatu L / C untuk keperluan eksportir. Bank Devisa inilah yang memberikan jaminan kepada eksportir. Oleh karena itu nilai L / C sangat tergantung pada nama bank dan reputasi dari bank devisa yang membuka L / C tersebut. Advising bankadalah bank koresponden atau bank penyampai amanat.

3. Opening bankmembuka L / C untuk eksportir melalui bank lain dinegara eksportir yang menjadi koresponden dari opening bank tersebut. Bank koresponden ini berkewajiban untuk menyampaikan amanat yang terkandung dalam L / C kepada eksportir yang berhak.

4. Beneficiary yaitu eksportiryang menerima pembukaan L / C dan menerima hak untuk menarik uang dari dana L / C yang tersedia itu.

5. Negotiating bank. Didalam L / C biasanya disebut bahwa beneficiary boleh menguangkan (menegosiasikan shipping document)melalui bank mana saja yang membayar dokumen itu disebut sebagai negotiating bank.



Tahapan Penerbitan L / C

Pada dasarnya tahapan penerbitan L / C luar negeri sama dengan mekanisme penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) sebagaimana telah dijelaskan diatas, hanya ada keterlibatan bank asing, tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut :

a. Pembeli dan penjual mengadakan kontrak jual beli. Dalam jual beli itu ditetapkan bahwa pembeli diwajibkan membuka kredit berdokumen atau L/ C kepada penjual.

b. Pembeli lalu mengajukan kredit berdokumen kepada bank devisa langganannya. Kalau bank devisa tersebut setuju kredit berdokumen diterbitkan bagi kepentingan penjual. Dalam hubungan ini pembeli disebut pembuka dan penjual sebagai penerima (beneficiary).

c. Bank penerbit kredit (issuing bank) mengirim surat kredit berdokumen itu kepada beneficiary dengan melalui bank korespondennya dinegara beneficiary. Bank koresponden tersebut disebut advising bank atau confirming bank.

d. Advising bank memberitahu beneficiary bahwa baginya telah dikirim kredit berdokumen dari issuing bank atas permohonan pembeli. Sebagai advising bank tidak ada kewajiban, sedangkan sebagai confirming bank berkewajiban berkewajiban menjamin terlaksananya kredit tersebut.

e. Setelah beneficiary menerima surat kredit, dia lalu mengirimkan barangnya kepada pembuka kredit (pembeli). Untuk perbuatan ini beneficiary menerima dokumen pengangkutan dan dokumen-dokumen pembantu dari instansi-instansi yang berwenang.

f. Dokumen induk (pengangkutan) dan dokumen pembantu asli lalu diserahkan kepada advising bank, duplikatnya dikirim langsung kepada pembeli.

g. Setelah advising bank meneliti dokumen-dokumen tersebut dan berkesimpulan bahwa dokumen-dokumen tersebut telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana mestinya, maka dokumen-dokumen tersebut diterima dan dibayar.

h. Dokumen yang sudah diterima, oleh advisingbank lalu dikirim kepada issuing bank.

i. Issuing bank yang sudah menerima dokumen-dokumen, lalu membayar kepada advising bank.

j. Issuing bank memberitahu pembuka kredit bahwa dokumen telah datang, dan pembuka kredit lalu membayar semua kewajibannya kepada issuing bank.

k. Issuing bank setelah mendapatkan pembayaran akan mengirim dokumen asli kepada pembuka kredit (pembeli) berdasar dokumen-dokumen mana barang-barang dapat diminta dari pengangkut.

2.2 Macam-Macam L/C

Dalam praktik berbagai macam L/C yang sering dipergunakan oleh para usahawan, yaitu anrata lain :

a. Revocable credit dan irrevocable

Revocable credit adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan oleh issuing bank, irrevocable credit adalah L/C yang tidak dapat dibatalkan kecuali ada persetujuan semua pihak, yaitu : Applicant, issuing bank, beneficiary, dan advising bank. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UCP-600, bahwa setiap L/C yang bersifat revocable bisa sewaktu-waktu dapat dibatalkan, kecuali dalam L/C dinyatakan bahwa L/C tersebut adalah irrevocable

b. Sight credit dan usance credit

Adalah L/C yang hari bayarnya pada saat diajukan dokumen-dokumennya. Sight L/C mensyaratkan penyerahan kwitansi atau wesel unjuk (sight draft) dilampirkan dokumen-dokumen pengapalan usance atau usance L/C adalah L/C yang hari bayarnya beberapa waktu kemudian. Usanse L/C mensyaratkan penyerahan wesel berjangka dengan dilampiri dokumen pengapalan.

c. Red clause credit

Dalam transaksi L/C, bank baru akan membayar pada beneficiary setelah beneficiary mengapalkan barang-barang dan menyerahkan pada bank dokumen-dokumen yang membuktikan pengapalan tersebut, akan tetapi dalam red clause L/C tidak demikian, beneficiary dapat menarik pembayaran sebelum ada pengapalan, karena klausula dalam L/C tersebut mengizinkan. Klausula tersebut biasanya dicetak dengan huruf merah, oleh karena itu disebut red clause atau klausula merah

d. Confirmed credit

Adalah L/C yang pembayaran dijamin oleh advising bank. Ini terjadi pada permintaan beneficiary yang kurang percaya pada issuing bank. Confirmed L/C banyak terjadi dalam transaksi impor.Penjual barang diluar negeri yang menerima L/C yang dibuka oleh bank di Indonesia dan kurang yakin akan bonafiditas bank di Indonesia tersebut.

e. Transferable credit

Adalah L/C dimana beneficiary diberi wewenang untuk menyerahkan pengapalan barang pada pihak ketiga, tanpa melepaskan hak dan kedudukannya sendiri selaku beneficiary dari L/C. Kadang terjadi bahwa beneficiary dari L/C harus membeli barang itu dari pihak ketiga yang merupakan pemasok atau produsen dari barang tersebut, akan tetapi untuk melakukan pembelian itu dia tidak cukup dana. Sebagai jalan keluarnya dia bisa meminta agar applicant membuka transferable L/C. Dengan transferable L/C ini beneficiary meminta kepada advising bank untuk mentransfer atau memindahkan L/C nya untuk kepentingan pihak ketiga yang melakukan pengapalan sebenarnya. L/C tersebut ditransfer dengan syarat-syarat yang sama sepertiL/C semula hanya saja harga barang diturunkan (untuk kepentingan beneficiary) dan jangka waktu penyerahan dokumen oleh pihak ketiga dimajukan (untuk memberi waktu kepada beneficiary mengganti faktur yang dibuat pihak ketiga dengan fakturnya sendiri).

f. Revolving credit

Adalah L/C yang berlaku berulang-ulang, misalnya seorang pembeli menutup kontrak pembelian satu jenis barang dalam jumlah besar dari penjual. Dalam kontrak jual-beli ditetapkan bahwa seluruh pembelian bernilai Rp.1.000.000.000,- (satu milyar) yang oleh penjual akan dikirim secara bertahap dalam waktu 4 bulan, tiap bulan seharga Rp.250.000.000,-, dalam hal demikian maka L/C bisa dibuka dengan salah satu dari 3 cara sebagai berikut :

1) L/C dibuka sejumlah Rp.250.000.000,- dengan syarat pengapalan barang sebagian atau partial shipmen dibolehkan

2) L/C dibuka sejumlah Rp.250.000.000,- saja setelah penjual mengirim barang seharga Rp.250.000.000,- maka dibuka L/C lagi sejumlah yang sama, begitu seterusnya sebanyak 4 kali

3) L/C dibuka sejumlah Rp.250.000.000,- bersifat revolvingL/C sampai maksimum Rp.1.000.000.000

g. Stand-by credit

Stand-by credit biasanya digunakan untuk keperluan sebagai berikut :

1) Menjamin pembayaran kembali suatu kredit kepadapemberi kredit (kredit), apabila penerima kredit (debitur) ternyata tidak membayar kembali sebagaimana mestinya.

2) Menjamin pembayaran harga barang kepada penjual apabila pembeli ternyata tidak membayar sebagaimana mestinya. Misalnya saja dalam hal transaksi jual beli dilakukan atas dasar open account atau pembayaran kemudian

h. Commercial documentary L/C .

Commercial documentary L/C atau L/C berdokumen niaga adalah L/C yang mewajibkan eksportir penerima L/C untuk menyerahkan dokumen pengapalan yang membuktikan kepemilikan barang serta dokumen penunjang lainnya sebagai syarat untukmemperoleh pembayaran dari dana yang tersedia pada L/C tersebut. Dokumen pembuktian kepemilikan barang itu seperti misalnya Bill of Lading, faktur perdagangan, wesel, surat keterangan negara asal, daftar pengepakan, daftar kubikasi, daftar timbangan, polis asuransi, dan lain-lain

i. Clean L/C

Clean L/Cadalah suatu L/C yang dapat dicairkan dananya dengan penyerahan wesel atau hanya kuitansi biasa. L/C ini tidak membutuhkan penyerahan dokumen pengapalan seperti Bill of Lading dan lain sebagainya

j. Back-to-back L/C

Bila eksportir penerima L/C tidaksanggup melaksanakan pengiriman barang karena tidak punya, maka transaksi itu masih bisa diteruskan melalui 2 cara :

1) Eksportir melakukan pengoperan atas L/C itu kepada eksportir atau produsen lain. Hal ini mungkin dilakukan kalau L/C itu bersifat transferable

2) Eksportir penerima L/C pertama membuka L/C nya sendiri untuk eksportir atau produsen kedua, dengan menjamin L/C yang diterimanya. Cara ini disebut Back-to-back L/C, dan biasanya dipakai dalam perdagangan transito atau perdagangan segitiga

3) Misalnya importir Indonesia membuka L/C nya untuk pengusaha di Singapura guna mengimpor barang yang berasal dari Jepang. Pengusaha Singapura kemudian membuka L/C dari Importir Indonesia. Persyaratan L/C kedua ini hampir seluruhnya sama dengan persyaratan L/C pertama kecuali mungkin mengenai harga dan nama Loading port

k. Merchant L/C

Merchant L/C adalah L/C yang dibuka importir untuk eksportir,yang memberikan hak kepada eksportir penerima L/C untuk menarik wesel terhadap importir, dan importirpembuka L/C itu menjamin untuk melunasi wesel-wesel tersebut pada saat jatuh temponya. Pembukaan L/C dilakukan melalui bank devisa dimana importir tersebut menjadi nasabah, tetapi bank tidak ikut bertanggung jawab untuk mengakseptir atau menghonorir wesel-wesel yang ditarik eksportir penerima L/C. Disinilah letak perbedaan antara Merchant L/C dengan Banker’s L/C

l. Irrevocable and confirmed L/C

Irrevocable and confirmed L/Cadalah L/C yang :

1) Tidak dapat dibatalkan atau diubah selama jangka waktu berlakunya, kecuali bila mendapat persetujuan dari semua pihak yang terlibat dalam L/C tersebut

2) Mempunyai jaminan pelunasan berganda atas wesel dan atau penyerahan dokumen pengapalan yang diberikan oleh opening bank bersama advising bank

3) Merupakan cara pembayaran yang paling aman dipandang dari sudut kepentingan eksportir penerima L/C. L/C semacam ini disampaikan kepada eksportir penerima L/C oleh advising bankdengan penjelasan tambahan

m. Irrevocable unconfirmed L/C

L/C ini sama dengan irrevocable L/C biasa, hanya dalam penyampaian amanat pembukaan L/C itu advising bank dengan tegas menyatakan bahwa mereka (advising bank) tidak ikut serta memberikan konfirmasi (jaminan) atas L/C tersebut. L/C semacam itu disampaikan oleh advising bank kepada eksportir penerima L/C dengan pesan sebagai berikut : “this is solely an advise of an irrevocable credit and conveys no engagement by us “.



2.3 Keunggulan Letter Of Credit

L/C adalah suatu alat (instrumen) yang memudahkan transaksi dagang antara eksportir dengan importir yang belum saling mengenal, atau yang tidak mempunyai ikatan khusus tertentu. L/C dianggap instrumen yang paling penting dan paling aman didalam transaksi perdagangan internasional, terutama dilihat dari sudut sistem pembayaran. Peranan L/C dalam perdagangan internasional adalah :

a. Mempermudah lalu lintas pembayaran

b. Mengamankan dana yang disediakan importir untuk melunasi kewajibannya

c. Menjamin kelengkapan dokumen pengapalan.



Keuntungan yang diperoleh eksportir dari L/C :

1. Kepastian pembayaran dan menghindari risiko. Sekalipun eksportir tidak mengenal importir, tetapi dengan adanya L/C sudah merupakan jaminan bagi eksportir bahwa tagihannya pasti dilunasi bank sesuai ketentuan. Reputasi atau nama baik bank yang membuka L/C merupakan jaminan pokok, dan jaminan pembayaran itu akan menjadi ganda bila bank devisa yang bertindak sebagai Advising Bankjuga memberikan konfirmasinya. Jadi risiko untuk tidak terbayar menjadi sangat minim. Di sini terlihat besarnya peranan bank dalam memperlancar perdagangan internasional.

2. Penguangan dokumen dapat langsung dilakukan Bila barang sudah dikapalkan, maka dengan adanya L/C shipping documents dapat langsung diuangkan atau dinegosiasikan dengan Advising Bank dan tidak perlu lagi menunggu pembayaran atau kiriman uang dari importir. Advising Bank atau Negotiating Bank tidak ragu untuk melunasi dokumen pengapalan itu karena pembayarannya sudah dijamin oleh Opening Bank. Sebaliknya, bila tidak ada L/C maka eksportir tidak mungkin menegosiasikan shipping documents sehingga harus menunggu transfer atau kiriman uang lebih dahulu dari importir, atau dokumen harus dikirimkan dulu untuk "Collection"

3. Biaya yang dipungut bank untuk negosiasi dokumen relatif kecil bila ada L/C

4. Terhindar dari risiko pembatasan transfer valuta. Di berbagai negara terdapat pembatasan transfer valuta asing dan diperlukan izin impor sebelum dilakukan pembukaan L/C. Bank devisa di negara importir sudah mengetahui ketentuan ini dan mereka baru bersedia membuka L/C bila semua ketentuan Pemerintah sudah dipenuhi oleh importir. Oleh karena itu, pada setiap pembukaan L/C Opening Bank sudah menyediakan valuta asing untuk setiap tagihan yang didasarkan pada L/C tersebut. Dengan demikian eksportir terhindar dari risiko non-payment yang mungkin terjadi bila transaksi dilakukan tanpa L/C.

5. Kemungkinan memperoleh uang muka atau kredit tanpa bunga bila importir bersedia membuka L/C dengan syarat "Red Clause", maka eksportir dapat memperoleh uang muka dari L/C yang tersedia. Ini berarti eksportir mendapat kredit tanpa bunga atau semacam uang panjar yang biasanya diperlukan untuk memulai produksi barang yang akan diekspor itu.



Keuntungan L/C bagi importir:

1. Pembukaan L/C dapat diartikan bahwa Opening Bank meminjamkan nama baik dan reputasinya kepada importir sehingga dapat dipercayai oleh eksportir. Eksportir yakin bahwa barang yang akan dikirimkan pasti akan dibayar.

2. L/C merupakan jaminan bagi importir, bahwa dokumen atas barang yang dipesan akan diterimanya dalam keadaan lengkap dan utuh, karena akan diteliti oleh bank yang sudah mempunyai keahlian dalam hal itu.

3. Importir dapat mencantumkan syarat-syarat untuk pengamanan yang pasti akan dipatuhi oleh eksportir agar dapat menarik uang dari L/C yang tersedia.





BAB III

SIMPULAN



1. Letter Of Credit adalah janji dari bank penerbit untuk melakukan pembayaran atau memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima atas penyerahan dokumen-dokumen. Kegunaan dan peranan L / C dalam perdagangan internasional adalah memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor, mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor, dan menjamin kelengkapan dokumen pengapalan, dengan kata lain kegunaan L / C adalah untuk menampung kesulitan yang memberatkan pihak pembeli maupun penjual dalam transaksi dagangnya didalam negeri maupun diluar negeri.

2. Macam-macam Letter Of Credit adalah Revocable credit dan irrevocable, Sight credit dan usance credit, Red clause credit, Confirmed credit, Transferable credit, Revolving credit, Stand-by credit, Commercial documentary L/C, Clean L/C, Back-to-back L/C, Merchant L/C, Irrevocable and confirmed L/C, serta Irrevocable unconfirmed L/C.

3. Keunggulan Letter Of Credit adalah mempermudah lalu lintas pembayaran, mengamankan dana yang disediakan importir untuk melunasi kewajibannya, dan menjamin kelengkapan dokumen pengapalan.







DAFTAR PUSTAKA



Buku :

Amir, MS, Kontrak Dagang Ekspor, Jakarta: Penerbit PPM, 2002.

Eddie Renaldy, Istilah Perdagangan Internasional, Jakarta: PT Rajagrolindo Persada, 2000.

Emmy Panggaribuan Simanjuntak, Pembukaan Kredit Berdokumen, Seksi Hukum Dagang, Yogyakarta : FH-UGM. 1979.

Hans Van Houtte, The Law of International Trade, London: Sweet and Maxwell, 1995, 257; Amir M.S., Letter of Credit: Dalam Bisnis Ekspor Impor, Jakarta: PPM, Edisi 2, Juli 2001.

Huala Adolf, Hukum Perdaganagn Internasional, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013.

Joni Emirzon, Hukum Surat Berharga dan Perkembangannya di Indonesia, Jakarta: PT.Prehalindo, 2000.

Ramlan Ginting, Letter of Credit: Tinjauan Aspek Hukum dan Bisnis, Jakarta: Salemba Empat, 2002.



Jurnal :



Alamsyah, Eksistensi Letter Of Credit (L/C) Syariah dan Permasalahan Hukumnya, Jurnal www.badilag.net, diakses pada tanggal 16 Maret 2014 pukul 15:40 WIb.



Budiman NPD Sinaga, Aspek hukum Perdagangan Internasional: Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa, http://bnpds.wordpress.com/2008/05/20/perdagangan-internasional/, Dikases tanggal 16 Maret 2014 pukul 16.12 Wib.



Gerhart Gregorius M, Perlindungan Hukum Terhadap Bank Pembayar Dalam Transaksi Letter Of Creditapabila Terjadi Non Akseptasi Oleh Bank Penerbit(Issuing Bank), Tesis Program Pascasarjana Magister Kenotariatan, Semarang: Universitas Dipenogoro, 2009.



Sarah D L Roeroe, Perlindungan Terhadap Bank Dalam Transaksi Perdagangan Dengan Menggunakan Sarana Letter Of Credit / LC, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Universitas Sam Ratulangi, Manado, Vol. XXI/No.3/April-Juni/2013, 2013.

6 komentar:

  1. kalau terjadi permasalahan antara eksportir dan importir, penyelesaiannya ke lembaga mana ya pak

    BalasHapus
  2. Sales contract ada. Tetapi saat mau dikapalkan terjadi dispute shg terjadi masalah krn lc nya transferable ?

    BalasHapus
  3. We are authorized Financial consulting firm that work directly with
    A rated banks eg Lloyds Bank,BarclaysBank,hsbc bank etc
    We provide BG, SBLC, LC, LOAN and lots more for client all over the world.
    Equally,we are ready to work with Brokers and financial
    consultants/consulting firms in their respective countries.
    We are equally ready to pay commission to those Brokers and financial
    consultants/consulting firms.
    Awaiting a favourable response from you.
    Best regards
    WALSH SMITH, ROBERT
    email : info.iqfinanceplc@gmail.com
    skype: cpt_young1

    BalasHapus
  4. We are authorized Financial consulting firm that work directly with
    A rated banks eg Lloyds Bank,Barclays Bank,hsbc bank etc
    We provide BG, SBLC, LC, LOAN and lots more for client all over the world.
    Equally,we are ready to work with Brokers and financial
    consultants/consulting firms in their respective countries.
    We are equally ready to pay commission to those Brokers and financial
    consultants/consulting firms.
    Awaiting a favourable response from you.
    Best regards
    WALSH SMITH, ROBERT
    email : info.iqfinanceplc@gmail.com
    skype: cpt_young1

    BalasHapus
  5. We are authorized Financial consulting firm that work directly with
    A rated banks eg Lloyds Bank,Barclays Bank,hsbc bank etc
    We provide BG, SBLC, LC, LOAN and lots more for client all over the world.
    Equally,we are ready to work with Brokers and financial
    consultants/consulting firms in their respective countries.
    We are equally ready to pay commission to those Brokers and financial
    consultants/consulting firms.
    Awaiting a favourable response from you.
    Best regards
    WALSH SMITH, ROBERT
    email : info.iqfinanceplc@gmail.com
    skype: cpt_young1

    BalasHapus
  6. We are authorized Financial consulting firm that work directly with
    A rated banks eg Lloyds Bank,Barclays Bank,hsbc bank etc
    We provide BG, SBLC, LC, LOAN and lots more for client all over the world.
    Equally,we are ready to work with Brokers and financial
    consultants/consulting firms in their respective countries.
    We are equally ready to pay commission to those Brokers and financial
    consultants/consulting firms.
    Awaiting a favourable response from you.
    Best regards
    WALSH SMITH, ROBERT
    email : info.iqfinanceplc@gmail.com
    skype: cpt_young1

    BalasHapus