Jumat, 17 April 2015

ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA


ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA


Secara konvensional, penyelesaian sengketa biasanya dilakukan secara litigasi atau penyelesaian sengketadimuka pengadilan. Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa sangat antagonis (saling berlawanan satu sama lain). Penyelesaian sengketa bisnis model ini tidak direkomendasikan.

Disamping model penyelesaian sengketa secara konvensional melalui litigasi sistem peradilan (Ordinary Court). Model ini cukup populer di Amerika Serikat dan Eropa yang dikenal dengan nama ADR (Alternatif Dispute Resolution)yang diantaranya meliputi negosiasi, mediasi, dan arbitrase.

ADR merupakan suatu istilah asing yang perlu dicarikan padanannya dalam bahasa Indonesia. Alternatif Dispute Resolution secara historis di Amerika Serikat yang dimaksudkan adalah Alternative To Adjudication. Hal ini disebabkan outcome dari pengadilan maupun arbitrase cenderung menghasilkan solusi”win-lose” dan bukan “win-win”, sehingga solusi yang dapat diterima kedua belah pihak yang bersengketa sangat kecil tercapai.

Dalam hubungan-hubungan internasionalyang diadakan antarnegara, negara dengan individu, atau negara dengan organisasi Internasional tidak selamanya terjalin dengan baik. Peran yang dimainkan hukum internasional dalam penyelesaian sengketa internasional adalah memberikan cara bagaimana para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya menurut hukum internasional.

Menurut Mahkamah Internasional sengketa internasional adalah suatu situasi ketika dua negara mempunyai pandangan yang bertentangan mengenai dilaksanakan atau tidaknya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian.



ATURAN-ATURAN DASAR PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PIAGAM PBB DAN ATURAN TURUNANNYA



1. Piagam PBB

Pasal 2 ayat (3) piagam PBB menyatakan bahwa : All members shaall settle their international disputes by peaceful means in such a manner that international peace and security are not endangered. Pasal tersebut mensyaratkan negara-negara untuk secara aktif dan dengan itikad baik menyelesaikan sengketanya secara damai sedemikian rupa sehingga perdamaian dan keamanan internasioanl serta keadilan tidak terancam. Kewajiban menyelesaikan sengketa secara damai ini dijelaskan lebih lanjut oleh pasal 33 Piagam PBB :

Para pihak dalam suatu persengketaan yang tampaknya sengkete tersebut akan membahayakan perdamaian dan keamanan internasional, harus pertama-tama mencari penyelesaian dengan cara negosiasi (perundingan), penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan, menyerahkannya kepada organisasi-organisasi atau badan-badan regional, atau cara-cara penyelesaian damai lainnya yang mereka pilih.



2. Resolusi PBB

Prinsip penyelesaian demikian diperkuat kembali dengan Resolusi Majelis Umum (MU) PBB No. 2625 (XXV) 1970 (24 Oktober 1970) yaitu deklarasi MU mengenai prinsip-prinsip hukum internasional tentang hubungan-hubungan bersahabat dan kerja sama diantara negara-negara sesuai dengan piagam PBB. Pada pokoknya cara penyelesaian sengketa secara damai dibagi dalam dua kelompok :

a. Penyelesaian sengketa secara diplomatik, yaitu negosiasi, penyelidikan, mediasi dan konsiliasi,disamping cara-cara lainnyaa yang masih dimungkinkan dipilih atau diinginkan oleh para pihak.

b. Cara penyelesaian secara hukum, yaitu arbitrase dan pengadilan.



PRINSIP-PRINSIP PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DAMAI



1. Prinsip Itikad Baik (Good Faith)

Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya itikad baik dari para pihak dalam menyelesaikan sengketanya. Dalam penyelesaian sengketa prinsip ini tercermin dalam dua tahap, pertama prinsip itikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa yang dapat memengaruhi hubungan baik antarnegara. Kedua, prinsip ini disyaratkan harus ada ketika para pihak menyelesaikan sengketanya melalui cara-cara penyelesaian sengketa yang dikenal dalam hukum internasional yaitu negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara lain yang dipilih para pihak.

2. Prinsip Larangan Penggunaan Kekerasan Dalam Penyelessaian Sengketa

3. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-Cara Penyelesaian Sengketa

4. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum Yang Akan Diterapkan Terhadap Pokok Sengketa

5. Prinsip Kesepakatan Para Pihak Yang Bersengketa (Konsensus)

6. Prinsip Eshaustion Of Local Remedies

7. Prinsip-Prinnsip Hukum Internasional Tentang Kedaulatan, Kemerdekaan, Dan Integritas Wilayah Negara-Negara.



CARA-CARA PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL SECARA DAMAI



A. Negosiasi

Negosiasi adalah proses menurut Fisher dan Ury (1991) adalah komunikasi dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama maupun berbeda. Negosiasi merupakan sarana bagi pihak-pihak yang mengalami sengketa untuk mendiskusikan penyelesaiannya tanpa melibatkan pihak ketiga penengah yang tidak berwenang mengambil keputusan.

Beberapa penulis membedakan negosiasi dengan konsultasi. Ion Diaconu antara lain menyatakan bahwa konsultasi adalah bentuk lain dari negosiasi yang siftanya lebih sederhana, informal dan langsung. Negosiasi adalah perundingan yang diadakan secara langsung antara para pihak dengan tujuan untuk mencari penyelesaian melalui dialog tanpamelibatkan pihak ketiga.

Alasan utama penggunaan cara ini adalah dengan cara ini para pihak dapat mengawasi prosedur penyelesaian sengketanya dan setiap penyelesaiannya didasarkan kesepakatan atau konsensus para pihak. Segi positif dari negosiasi adalah sebagai berikut :

a) Para pihak sendiri yang melakukan perundingan (negosiasi) secara langsung dengan pihak lainnya.

b) Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan bagaimana penyelesaian secara negosiasi ini dilakukan menurut kesepakatan mereka.

c) Para pihak mengawasi atau memantau secara langsung prosedur penyelesaiannya.

d) Negosiasimenghindari perhatian publik dan tekanan politik di dalam negeri

e) Dalam negosiasi, para pihak berupaya mencari penyelesaiaan yang dapat diterima dan memuaskan para pihak,sehingga tidak ada pihak yang menang dan kalah tetapi diupayakan kedua belah pihak menang.

f) Negosiasi dimungkinkan dapat digunakan untuk setiap tahap penyelesaian sengketa dalam setiap bentuknnya, apakah negosiasi secara tertulis, lisan, bilateral, multilateral, dan lain-lain.

Kelemahan utama penggunaan cara ini dalam menyelesaikan sengketa adalah :

1. Apabila kedudukan salah satu pihak tidak seimbang, maka pihak yang kuat berada dalam posisi untuk menekan pihak lainnya.

2. Proses negosiasi acapkali lambat dan memakan waktu lama.

3. Manakala suatu pihak terlalu keras dengan pendiriannya, keadaan ini dapat mengakibatkan proses negosiasi menjadi tidak produkti.



B. Pencarian Fakta

Suatu sengketa kadangkala mempersoalkan konflik para pihak mengenai suatu fakta. Meskipun suatu sengketa berkaitan dengan hak dan kewajiban, namun acapkali permasalahnnya bermula pada perbedaan pandangan para pihak terhadap fakta yang menentukan hak dan kewajiban tersebut. Penyelesaian sengketa demikian karenaya bergantung pada penguraian fakta-fakta para pihak yang tidak disepakati.

Oleh sebab itu, pemastian kedudukan fakta yang sebenarnya dianggap sebagai bagian penting dari prosedur penyelesaian sengketa. Dengan demikian para pihak dapat memperkecil masalah sengketanya dengan menyelesaikannya melalui metode pencarian fakta yang menimbulkan persengketaan.

Dalam sengketa internasional tujuan dari pencarian fakta adalah untuk:

a) Membentuk suatu dasar bagi penyelesaian sengketa diantara dua negara

b) Mengawasi pelaksanaan suatu perjanjian internasional

c) Memberikann informasi guna membuat putusan ditingkat internasional.



C. Jasa-Jasa Baik

Jasa-jasa baik adalah cara penyelesaian sengketa melalui atau dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga ini berupaya agar para pihak menyelesaikan sengketanya dengan negosiasi, jadi fungsi utama jasa baik ini adalah mempertemukan para pihak sedemikian rupa sehingga mereka mau bertemu, duduk bersama, dan bernegosiasi.

Tujuan jasa baik ini adalah agar kontak langsung diantara para pihak tetap terjamin. Tugas yang diembannya, yaitu mempertemukan para pihak yang bersengketa agar mereka mau berunding. Keikutsertaan pihak ketiga memberikan jasa-jasa baik memudahkan pihak yang bersengketa untuk bersama-sama mempercepat perundingan diantara mereka. Jasa baik dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu jasa baik teknnis dan jasa baik politis. Jasa baik teknis adalah jasabaik oleh negara atau organisasi internasional dengan cara mengundang para pihak yang bersengketa ikut serta terlibat dalam konferensi atau menyelenggarakan konferensi. Jasa baik politis adalah jasa baik yang dilakukan oleh negara atau organisasi internasional yang berupaya menciptakan suatu perdamaian atau menghentikan suatu peperanganyang diikuti dengan diadakannya negosiasi atau suatu kompensasi.



D. Mediasi

Mediasi adalah suatu cara penyelesaian melalui pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut disebut mediator. Ia bisa negara,organisasi internasional, atau individu. Ia ikut serta secara aktif dalam proses negosiasi. Biasanya ia dengan kapasitasnya sebagai pihak yang netral berupaya mendamaikan para pihak dengan memberikan saran penyelesaian sengketa. Jika usulan tersebut tidak diterima, mediator masih dapat melanjutkan fungsi mediasinya dengan membuat usulan-usulan baru. Karena itu, salah satu fungsi utama mediator adalah mencari berbagai solusi (penyelesaian), mengidentifikasi hal-hal yang dapat disepakati para pihak serta membuat usulan-usulan yang dapat mengakhiri sengketa.

Mediator dalam menerapkan hukum tidak dibatasi pada hukum yang ada. Ia dapat menggunakan asas ex aequo et bono (kepatutan dan kelayakan). Menurut Bindschedler ada beberapa segi posiitf dari mediasi yaitu :

a) Mediator sebagai penengah dapat memberikan usulan-usulan kompromi diantara para pihak.

b) Mediator dapat memberikan usaha-usaha atau jasa-jasa lainnya, seperti memberi bantuan dalam melaksanakan kesepakatan, bantuan keuangan, mengawasi pelaksanaan kesepakatan, dan lain-lain.

c) Apabila mediatornya adalah negara, biasanya negara tersebut dapat menggunakan pengaruh dan kekuasaannya terhadap para pihak yang bersengketa untuk mencapai penyelesaian sengketanya.

d) Negara sebagai mediator biasaya memiliki fasilitas teknis yang lebih memadai daripada orang perorangan.

Proses penyelesaian melalui mediasi ini hampir mirip dengan konsiliasi, perbedaannya adalah pada mediasi umumnyamediator memberikan usulan penyelesaian secara informal dan usulan tersebut didasarkan pada laporan yang diberikan oleh para pihak tidak dari hasil penyelidikannya sendiri.



E. Konsiliasi

Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa yang sifatnya lebih formal dibanding mediasi. Konsiliasi adalah suatu cara penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga atau oleh suatu komisi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi ini disebut dengan komisi konsiliasi.

Komisi konsiliasi bisa yang sudah terlembaga atau ad hoc (sementara) yang berfungsi untuk menetapkan persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Persidangan suatu komisi konsiliasi biasanya terdiri atas dua tahap, yaitu tahap tertulis dan tahap lisan. Pertama sengketa (yang diuraikan secaraa tertulis) diserahkan kepada badan konsiliasi. Kemudian badan ini akanmendengarkan keterangan lisan dari para pihak. Para pihak dapat hadir pada tahap pendengaran tersebut, tetapi bisa juga diwakili oleh kuasanya.

Berdasarkan fakta-fakta yang diperolehnya, konsiliator atau badan konsiliasi akan menyerahkan laporannya kepada para pihak disertai dengankesimpulan, dan usulan-usulan penyelesaian sengketanya, usulan ini sifatnya tidaklah mengikat.ada beberapa fungsi dari badan konsiliasi yaitu :

a. Menganalisis sengketa, mengumpulkan keterangan mengenai pokok perkara, dan berupaya mendamaikan para pihak.

b. Membuat laporan mengenai hasil upayanya dalam mendamaikan para pihak.

c. Menetapkan atau membatasi jangka waktu dalam menjalankan tugasnya.

Disamping fungsi, terdapat kriteria lain yang membedakan badan ini dengan mediasi. Konsiliasi memiliki hukum acara yang lebih formal dibandingkan mediasi.



F. Arbitrase

Arbitrase adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihakketiga yang netral yang mengeluarkan putusan bersifat final dan mengikat (Binding). Penyerahan suatu sengketa kepada arbitrase dapat dilakukan dengan pembuatan suatu compromis, yaitu penyerahan kepada arbitrase suatu sengketa yang telah lahir atau melalui pembuatan suatu klausul arbitrase dalam suatu perjanjian, sebelum sengketanya lahir (clause compromissiore). Orang yang dipilih melakukan arbitrase disebut arbitrator atau arbiter.

Pemilihan arbitrator sepenuhnya berada pada kesepakatan para pihak. Biasanya arbitrator yang dipilih adalah mereka yang telah ahli mengenai pokok sengketa serta disyaratkan netral, ia tidak selalu harus ahli hukum. Setelah arbitrator ditunjuk, selanjutnya arbitrator menetapkan terms of reference atau laporan permainan (hukum acara) yang menjadi patokan kerja mereka. Biasanya dokumen ini memuat pokok masalah yang akan diselesaikan, kewengan yurisdiksi arbitrator dan aturan-aturan (acara) sidang arbitrase.

Proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase memiliki beberapa unsur positif :

a) Para pihak memiliki kebebasan dalam memilih hakimnya (arbitrator).

b) Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan hukum acara atau persyaratan bagaimana suatu putusan akan didasarkan.

c) Sifat dari putusan arbitrase pada prinsipnya adalah final dan mengikat.

d) Persidangan arbitrase dimungkinkan untuk dilaksanakan secara rahasia, apabila para pihak menginginkannya.

e) Para pihak sendiri yang menentukan tujuan atau tugas badan arbitrase.

Disamping unsur-unsur posiitf, badan arbitrase internasional publik memiliki kekurangan yaitu :

a) Pada umumnya negara masih enggan memberikan komitmmennya untuk menyerahkan sengketanya kepada badan-badan pengadilan internasional, termasuk badan arbitrase internasional.

b) Proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak menjamin bahwa putusannya akan mengikat. Hukum internasional tidak menjamin bahwa pihak yang kalah atau tidak puas dengan putusan yang dikeluarkan akan melaksanakan putusan tersebut.

1 komentar:

  1. Welcome to the Slots & Table Games section at JTM Hub
    Welcome to the Slots & Table 경상북도 출장안마 Games section 남원 출장마사지 at JTM Hub, where you can learn 김포 출장마사지 all 여수 출장안마 the slot 포천 출장마사지 games, card games, video poker, blackjack, roulette,

    BalasHapus