Jumat, 17 April 2015

BADAN LAYANAN UMUM

BAB I

PENDAHULUAN





1.1 Latar Belakang

Salah satu agenda reformasi keuangan negara adalah adanya pergeseran dari pengganggaran tradisional menjadi pengganggaran berbasis kinerja. Dengan basis kinerja ini, arah penggunaan dana pemerintah tidak lagi berorientasi pada input, tetapi pada output. Perubahan ini penting dalam rangka proses pembelajaran untuk menggunakan sumber daya pemerintah yang makin terbatas, tetapi tetap dapat memenuhi kebutuhan dana yang makin tinggi.

Penganggaran yang berorientasi pada output merupakan praktik yang telah dianut luas oleh pemerintahan modern di berbagai negara. Pendekatan penganggaran yang demikian sangat diperlukan bagi satuan kerja instansi pemerintah yang memberikan pelayanan kepada publik. Salah satu alternatif untuk mendorong peningkatan pelayanan publik adalah dengan mewiraswastakan pemerintah. Mewiraswastakan pemerintah (enterprising the government) adalah paradigma yang memberi arah yang tepat bagi sektor keuangan publik. Ketentuan tentang penganggaran tersebut telah dituangkan dalam UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.

Penganggaran berbasis kinerja dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 68 dan Pasal 69 memberikan arahan baru bahwa instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan mengutamakan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Prinsip-prinsip pokok yang tertuang dalam kedua undang-undang tersebut menjadi dasar instansi pemerintah untuk menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). BLU diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pembaharuan manajemen keuangan sektor publik, demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

BLU pada dasarnya adalah alat untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik melalui penerapan manajemen keuangan yang berbasis pada hasil, profesionalitas, akuntabilitas dan transparansi. Untuk dapat menjadi BLU, suatu instansi harus memenuhi tiga persyaratan pokok, yaitu persyaratan substantif, yang terkait dengan penyelanggaraan layanan umum, persyaratan teknis yang terkait dengan kinerja pelayanan dan kinerja keuangan, serta persyaratan administratif terkait dengan terpenuhinya dokumen seperti pola tata kelola, rencana strategis bisnis, standar layanan minimal, laporan keuangan pokok, dan laporan audit/bersedia untuk diaudit.





1.2 Rumusan Masalah

1. Apakah yang dimaksud dengan Badan Layanan Umum (BLU) ?

2. Apakah Tujuan dan Asas Badan Layanan Umum (BLU) ?

3. Apakah Karakteristik Badan Layanan Umum (BLU) ?

4. Apakah Persyaratan Badan Layanan Umum (BLU) ?







BAB II

PEMBAHASAN



2.1 Pengertian Badan Layanan Umum

Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 23 dinyatakan bahwa “Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas”.

Dari pengertian tersebut dapat dilihat bahwa Badan Layanan Umum adalah instansi (satuan kerja pengguna anggaran/barang ) yang berada di lingkungan pemerintah yang dibentuk dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik berupa penyediaan barang dan/atau jasa tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Artinya bahwa Badan Layanan Umum boleh untuk mencari keuntungan. Akan tetapi mencari keuntungan bukan merupakan tujuan utama, karena tujuan utama dari Badan Layanan Umum berdasarkan PP No 23 tahun 2005 adalah meingkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas dan penerapan praktik bisnis yang sehat.

Praktik bisnis yang sehat artinya berdasarkan kaidah manajemen yang baik akan mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian serta pertanggungjawaban. Secara umum asas badan layanan umum adalah pelayanan umum yang pengelolaan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan , tidak terpisah secara hukum dari instansi induknya.

Badan Layanan Umum dibagi menjadi dua, Badan Layanan Umum (pusat) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan masing-masing mempunyai pengaturan sendiri. Untuk instansi pemerintah yang ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum (pusat), maka pengaturannya mengikuti ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Sedangkan instansi pemerintah yang ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Permendagri 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

1.1 Badan Layanan Umum Pusat

Badan Layanan Umum (pusat) sesuai Pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 beroperasi sebagai unit kerja kementrian negara/lembaga untuk melakukan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk, maka status hukum Badan Layanan Umum(pusat) tidak terpisah dari kementrian/lembaga sebagai instansi induknya. Tetapi sesuai Pasal 3 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, kementrian negara/lembaga tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan yang didelegasikannya kepada BLU, tetapi hanya sebatas pada tanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum saja.

1.2 Badan Layanan Umum Daerah

Untuk Badan Layanan Umum daerah selain Harus menaati PP 23 Tahun 2005 juga harus menaati Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Pasal 1 angka 1 Permendagri 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Menyatakan bahwa Badan Layanan Umum Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Dari pengertian tersebut dapat dilihat adanya kesamaan tujuan antara BLU (pusat) dengan BLUD yaitu dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Perbedaanya terletak pada siapa yang bisa menjadi BLUD. Satuan kerja yang bisa menjadi BLUD adalah SKPD atau unit kerja SKPD. SKPD(Satuan Kerja Pemerintah Daerah) adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang. Sedangkan unit kerja pada SKPD adalah bagian satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan satu atau beberapa program. Oleh karena BLUD merupakan SKPD maka status hukumnya tidak terpisah dari pemerintah daerah. Artinya tetap memiliki kedudukan yang sama dengan SKPD yang lain, sama-sama bertanggung jawab kepada kepala daerah. Yang membedakan adalah pengelolaab keuangan saja.



2.2 Tujuan dan Asas Badan Layanan Umum

Dalam PP No.23 Tahun 2005 Pasal 68 ayat 1 disebutkan bahwa Badan Layanan Umum (BLU) bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktifitas dan penerapan praktek bisnis yang sehat. Yang dimaksud dengan dengan praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan manajemen berkesinambungan. Sedangkan asas Badan Layanan Umum adalah:

1. BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan.

2. BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk.

3. Menteri/pimpinan lembara/gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan.

4. Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/ walikota.

5. BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.

6. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.

7. BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktek bisnis yang sehat.

Adapun asas lain bagi Badan Layanan Umum yaitu:

1. Pejabat BLU bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan layanan umum kepada pimpinan instansi induk.

2. BLU tidak mencari laba.

3. Rencana kerja, anggaran dan laporan BLU dan instansi induk tidak terpisah.

4. Pengelolaan sejalan dengan praktik bisnis yang sehat.



2.3 Karakteristik Badan Layanan Umum



1. Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah (bukan kekayaan negara yang dipisahkan), ini sesuai dengan asas BLU dalam PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yaitu BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk

2. Menghasilkan barang/jasa yang seluruhnya/sebagian dijual kepada publik, sesuai dengan salah satu persyaratan substantif dari BLU dalam PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yaitu Menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi yang berhubungan dengan: 1.) Penyediaan barang atau jasa layanan umum, seperti pelayanan di bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, serta pelayanan jasa penelitian dan pengembangan (litbang);2.) Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum seperti otorita dan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet); 3.) Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi atau pelayanan kepada masyarakat, seperti pengelola dana bergulir untuk usaha kecil dan menengah.

3. Tidak bertujuan mencari keuntungan, disini sesuai dengan asas BLU dalam PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yaitu BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.

4. Dikelola secara otonom dengan prinsip efisien dan produktivitas ala korporasi, disini sesuai dengan asas BLU dalam PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yaitu BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan.

5. Rencana kerja/anggaran dan pertanggungjawaban dikonsolidasikan pada instansi induk, sesuai dengan asas BLU dalam PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yaitu Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja dan BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana kerja dan anggaranserta laporan keuangan dan kinerja kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.

6. Pendapatan dan sumbangan dapat digunakan langsung, sesuai dengan PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Pasal 14 poin kedua yang berbunyi pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat dan hibah tidak terikat dan dan yan diperoleh dari masyarakat atau badan lain merupakan pendapatan operasional BLU.

7. Pegawai dapat terdiri dari PNS dan non-PNS, berdasar pada tata kelola kepegawaian BLU dalam PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang mana Pejabat pengelola dan pegawai BLU dapat terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan/atau tenaga profesional non-PNS sesuai dengan kebutuhan BLU. Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLU yang berasal dari PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PNS. Pejabat pengelola dan pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non-PNS dapat dipekerjakan secara tetap atau berdasarkan kontrak.

8. Bukan sebagai subjek pajak, sesuai dengan asas BLU dalam PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yaitu BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan. Jadi BLU bukan merupakan subjek pajak daerah maupun negara.



2.4 Persyaratan Badan Layanan Umum

Suatu Satuan Kerja Instansi Pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.

Persyaratan Substantif

a. Persyaratan substantif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan:

1. Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum, seperti pelayanan di bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, serta pelayanan jasa penelitian dan pengembangan (litbang);

2. Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau

3. Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat, seperti pengelola dana bergulir untuk usaha kecil dan menengah.

b. Bidang layanan umum yang diselenggarakan bersifat operasional yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasi public goods).

c. Dalam kegiatannya tidak mengutamakan keuntungan.

Persyaratan Teknis

a. Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan

b. Kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukan dalam dokumen usulan penetapan BLU.

Persyaratan Administratif

Suatu Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang telah memenuhi persyaratan substantif dan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dapat diusulkan untuk menerapkan PPK-BLU setelah memenuhi persyaratan administratif.

Persyaratan administratif terpenuhi apabila Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan dapat mengajukan seluruh dokumen yang disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk mendapatkan persetujuan sebelum disampaikan kepada Menteri Keuangan. Seluruh dokumen tersebut adalah sebagai berikut :

a. Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat.

Pernyataan kesanggupan dibuat oleh pimpinan Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang mengajukan usulan untuk menerapkan PPK-BLU dan disusun dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan dan bermaterai. Ditandatangani oleh pimpinan Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang mengajukan usulan untuk menerapkan PPK-BLU dan disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga terkait.

b. Pola tata kelola

Pola tata kelola merupakan peraturan internal Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang menetapkan:

1. organisasi dan tata laksana, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, perkembangan misi dan strategi, pengelompokan fungsi yang logis, efektivitas pembiayaan, serta pendayagunaan sumber daya manusia;

2. akuntabilitas, yaitu mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik; dan

3. transparansi, yaitu mengikuti asas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi agar informasi secara langsung dapat diterima bagi yang membutuhkan.

c. Rencana strategi bisnis

1. visi, yaitu suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan;

2. misi, yaitu sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik;

3. program strategis, yaitu program yang berisi proses kegiatan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu satu sampai dengan lima tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau mungkin timbul; dan

4. pengukuran pencapaian kinerja, yaitu pengukuran yang dilakukan dengan menggambarkan apakah hasil kegiatan tahun berjalan dapat tercapai dengan disertai analisis atas faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi tercapainya kinerja tahun berjalan.

d. Laporan keuangan pokok

1. Laporan Realisasi Anggaran/ Laporan Operasional Keuangan, yaitu laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola, serta menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam suatu periode pelaporan yang terdiri dari unsur pendapatan dan belanja;

2. Neraca/Prognosa Neraca, yaitu dokumen yang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu;

3. Laporan Arus Kas, yaitu dokumen yang menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasional, investasi, dan transaksi non-anggaran yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas selama periode tertentu; dan

4. Catatan atas Laporan Keuangan, yaitu dokumen yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca/Prognosa Neraca, dan Laporan Arus Kas, disertai laporan mengenai kinerja keuangan.

e. Standar pelayanan minimum

Standar Pelayanan Minimum merupakan ukuran pelayanan yang harus dipenuhi oleh Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang menerapkan PPK-BLU yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat yang harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, dan kesetaraan layanan serta kemudahan memperoleh layanan.

f. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.

Laporan audit terakhir merupakan laporan auditor tahun terakhir sebelum Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan diusulkan untuk menerapkan PPK-BLU. Dalam hal Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang belum pernah diaudit, Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang dimaksud harus membuat pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen yang disusun dengan mengacu pada formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan.







BAB III

SIMPULAN





Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Badan Layanan Umum (BLU) bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktifitas dan penerapan praktek bisnis yang sehat. Asas Badan Layanan Umum (BLU) adalah Pejabat BLU bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan layanan umum kepada pimpinan instansi induk. BLU tidak mencari laba. Rencana kerja, anggaran dan laporan BLU dan instansi induk tidak terpisah. Pengelolaan sejalan dengan praktik bisnis yang sehat.

Karakteristik Badan Layanan Umum (BLU) adalah Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah (bukan kekayaan negara yang dipisahkan); Menghasilkan barang/jasa yang seluruhnya/sebagian dijual kepada publik; Tidak bertujuan mencari keuntungan; Dikelola secara otonom dengan prinsip efisien dan produktivitas ala korporasi; Rencana kerja/anggaran dan pertanggungjawaban dikonsolidasikan pada instansi induk;Pendapatan dan sumbangan dapat digunakan langsung; Pegawai dapat terdiri dari PNS dan non-PNS; Bukan sebagai subjek pajak.

Suatu Satuan Kerja Instansi Pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.









DAFTAR PUSTAKA



Adrian Sutedi , Hukum Keuangan Negara, Jakarta : Sinar Grafika, 2010.



Ahmad Hag Abdul, 2009, Ensiklopedia Perbendaharaan Badan Layanan Umum, http://www.ensiklopedia.multiply.com/journal/BLU.



Ahmad Radian. ‘Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan’. Skripsi. Universitas Airlangga. Surabaya, 2010.



Al-Aqri, Makalah Keuangan Negara, http://topihukum.blogspot.com/2013/12/makalah-keuangan-negara.html.



Erfan Nugraha, BLU (Badan Layanan Umum). http://drummerfan.wordpress.com/2010/01/16/blu-badan-layanan-umum/.



http://www.seputar-kppn.com/index.php/component/content/article/131-mengenal-satker-badan-layanan-umum-blu.html.



ikma11.weebly.com/uploads/.../isi_makalah_blu.docx,



Pengadilan Tata Usaha Negara, Permasalahan Badan Layanan Umum (BLU) Di Indonesia, http://www.ptun-yogyakarta.go.id/index.php/berita/artikel/447-permasalahan-badan-layanan-umum-blu-di-indonesia.



Tommy Wiranto, Permasalahan Badan Layanan Umum (BLU) di Indonesia, http://tommywiranto.blogspot.com.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar