Jumat, 17 April 2015

PERBANDINGAN HUKUM MEREK DAGANG ANTARA NEGARA CINA & INGGRIS




BAB I

PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang

Secara mendasar diyakini bahwa semua prestasi, semua harta kekayaan, berawal dari sebuah ide. Kekayaan intelektual merupakan kreasi manusia sebagai makhluk yang berbudaya. Kreasi manusia dapat berupa naskah (literaty), hasil kerja yang memiliki seni (artistics work), dan teknologi. Semua kreasi manusia yang berasal dari sebuah ide tersebut sesungguhnya sejalan dengan teori dari rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yaitu, “kreatifitas akan berkembang jika kepada orang-orang yang kreatif diberikan imbalan ekonomi”. Dimana dasar pemberian perlindungan hukum kepada seseorang terhadap kreasinya bermula dari teori hukum alam yang menekankan pada faktor dan penggunaan akal.

Pada umumnya suatu produk barang dan jasa yang dibuat oleh seseorang atau badan hukum diberi suatu tanda tertentu, yang berfungsi sebagai pembeda dengan produk barang dan jasa lainya yang sejenis. Tanda tertentu di sini merupakan tanda pengenal bagi produk barang dan jasa yang bersangkutan, yang lazimnya disebut dengan merek. Wujudnya dapat berupa suatu gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Kebutuhan untuk menunjukkan identifikasi sumber asal barang lebih dirasakan lagi manfaat pemberian merek pada barang saat manusia mulai mengenal perdagangan.

Merek merupakan sebuah nama, istilah, tanda, simbol, rancangan, atau kombinasi dari semua ini yang dimaksudkan untuk megenali produk atau jasa dari seorang atau kelompok penjual dan untuk membedakannya dari produk pesaing. Pada dasarnya nilai yang dibeli oleh pelanggan adalah merek bukan produknya. Oleh karena itu, setiap perusahaan harus mengembangkan merek tersebut agar dipersepsi oleh pelanggan mempunyai nilai yang tinggi. Menurut Molengraaf merek yaitu dengan mana dipribadikanlah sebuah barang tertentu, untuk menunjuan asal barang, dan jaminan kualitasnya sehingga bisa dibandingkan dengan barang-barang sejenis yang dibuat, dan diperdagangkan oleh orang, atau perusahaan lain.

Suatu produk tanpa identitas/merek dapat dipastikan akan menemui kesulitan dalam hal pemasaran, karena merek merupakan penjual awal bagi suatu produk yang ditawarkan ke konsumen. Terdapatnya merek akan lebih memudahkan konsumen membedakan dengan produk lain sehubungan dengan kualitas, kepuasan, kebanggaan, maupun atribut lain yang melekat pada merek.

Seiring dengan semakin pesatnya perkembangan perdagangan barang dan jasa antar negara, diperlukan adanya pengaturan yang bersifat internasional yang memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum di bidang merek. Pada tahun 1883 berhasil disepakati Paris Convention, yang didalamnya mengatur perlindungan merek. World Trade Organization (WTO) adalah kerangka sebagai kesepakatan internasional dan dijadikan sebagai acuan dalam setiap tindakan para pelaku bisnis dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan perlindungan HKI dan penanaman modal asing disamping hal-hal yang berkaitan dengan transakasi perdagangan internasional. Timbulnya konsepsi kekayaan atas karya intelektual manusia, pada akhirnya menimbulkan kebutuhan untuk melindungi dan/atau mempertahankan kekayaan itu. Pada gilirannya akan melahirkan konsep perlindungan hukum atas kekayaan intelektual, termasuk di dalamnya pengakuan hak terhadap kekayaan intelektual.

Adanya suatu wadah internasional (WTO) yang mengatur mengenai hak merek, mengharuskan negara-negara anggotanya untuk mematuhi dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada untuk diadopsi dan diberlakukan pada negara tersebut. Pemberlakuan aturan tersebut tidak dapat serta merta diadopsi sepenuhnya tanpa adanya penyesuaian dengan sistem hukum negara tersebut. Untuk itulah diperlukan suatu metode perbandingan hukum untuk mengetahui penerapan kaidah yang telah ditetapkan oleh suatu wadah internasional kedalam hukum suatu negara dengan sistem hukum yang saling berbeda.

Dalam makalah ini akan dibahas perbandingan pengaturan merek antara negara Cina dan Inggris, dimana kedua negara tersebut memiliki pertumbuhan ekonomi yang sangat baik dan juga memiliki latar belakang sistem hukum yang berbeda. Negara Cina memiliki sistem hukum sosialis yaitu sistem hukum dari suatu negara yang pemerintahannya menganggap masyarakat komunistik sebagai puncak. Dasar tradisi hukum ini sebenarnya adalah tradisi hukum Eropa Kontinental dan hukum adat di negara tertentu, yang kemudian dipengaruhi oleh ideologi komunis dengan sasaran utama yaitu menghilangkan ketidakadilan ekonomi dalam suatu sistem hukum. Inggris menganut sistem hukum common law yaitu sistem hukum berbasis perkara yang berfungsi sebagai penalaran logis.

Perlindungan HKI khususnya merek masih menemui banyak kendala, salah satunya adalah sikap yang masih menganggap HKI sebagai hak publik (public rights) yang mempunyai fungsi sosial, dan bukan sebagai hak privat yang membutuhkan perlindungan. Sikap ini lazim terjadi di negara komunis seperti Cina. Berbeda dengan negara Inggris yang memiliki faham liberal kapitalis, sehingga adanya pengaturan merek sangat cocok untuk mendukung perkembangan perekonomiannya. Berasarkan uraian di atas, maka makalah ini akan membahas megenai perbandingan hukum mengenai hak merek dagang antara negara Inggris dengan Negara Cina.



1.2 Rumusan Masalah

1. Bagaimanakah pengaturan merek dagang di negara Cina ?

2. Bagaimanakah pengaturan merek dagang di negara Inggris ?

3. Apa persamaan dan perbedaan pengaturan merek dagang di negara Cina dan Ingggris ?



1.3 Metode Perbandingan

Metode yaitu merupakan cara atau jalan untuk melakukan sesuatu. Ruang lingkup kajian perbandingan hukum meliputi dua metode yaitu, kajian terhadap perbandingan hukum yang berlaku dalam suatu negara, dan kajian terhadap perbandingan hukum yang berlaku antar negara.

Dalam makalah ini metode perbandingan yang digunakan adalah perbandingan hukum yang berlaku antar negara, yaitu difokuskan untuk menganalisis atau mengkaji tentang perbedaan dan persamaan antara pengaturan merek dagang di negara Cina dengan negara Inggris.



BAB II

PEMBAHASAN



2.1 Pengaturan Merek Dagang Di Negara Cina

Hukum merek dagang di negara Cina diturunkan dari hukum merek dagang Republik Rakyat Cina yang dikeluarkan pada tahun 1982, aturan lengkap implementasi hukum merek dagang Republik Rakyat Cina, dan berbagai amandemen utama terhadap hukum merek dagang tahun 1993. Kesemua ketentuan hukum itu mengikuti praktik yang berlaku secara internasional. Dalam upayanya menyelaraskan hukum-hukum cina dengan standar internasional, Beijing menandatangani Konvensi Berne pada Oktober 1992 dan memberi hak pada konvensi itu untuk ikut campur ketika terjadi konflik. Upaya semacam itu mampu menggeser masyarakat Cina dari filosofi Neo-Taoisme dan Komunisme, ke sebuah filosofi yang lebih sesuai dengan standar internasional.

Dalam konteks aturan merek di negara China yang sudah memiliki Undang-Undang Merek, fungsi merek dan aturan merek itu sudah termaktub dengan tegas. Hal itu terlihat pada Pasal 1 UU Merek di China.

“This Law is enacted for the purposes of improving the administration of trademarks, protecting the exclusive right to use trademarks, and of encouraging producers and operators to guarantee the quality of their goods and services and maintaining the reputation of their trademarks, with a view to protecting the interests of consumers,producers and operators and to promoting the development of the socialist market economy.”

(Undang-Undang ini diundangkan dengan tujuan untuk meningkatkan pemberian merek dagang, melindungi hak ekslusif untuk menggunakan merek dagang, dan mendorong produsen dan operator untuk menjamin kualitas barang dan jasa mereka serta mempertahankan reputasi merek dagang mereka, dengan maksud untuk melindungi kepentingan konsumen, produsen dan operator serta mempromosikan pengembangan ekonomi pasar).



Hukum mengenai merek yang baru di negara Cina telah berlaku efektif pada tanggal 01 Mei 2014. Beberapa perubahan penting dicantumkan didalamnya diantaranya :

1. Penguatan perlindungan terhadap pembajakan

2. Mempercepat proses penuntutan terhadap pelanggaran merek

3. Penyediaan tanda suara dan beberapa aplikasi yang dikategorikan sebagai merek dagang

4. Penguatan perlindungan merek terkenal

5. Meningkatkan denda, dan ganti rugi terhadap adanya pelanggaran.

Dalam UU tentang merek dagang tersebut disebutkan pula yang dimaksud dengan merek dagang yang terdaftar dalam Pasal 3 menyebutkan bahwa :

“Merek dagang terdaftar adalah merek dagang yang telah disetujui dan didaftarkan di kantor merek, termasuk merek dagang, merek layanan, dan merek kolektif, tanda sertifikasi akan diberikan kepada pendaftar merek dagang dan mempunyai hak ekslusif untuk menggunakan merek dagang tersebut serta dilindungi oleh hukum”.



UU tentang merek di Cina mengatur bahwa setiap orang, badan hukum, atau organisasi yang bermaksud untuk memperoleh hak ekslusif untuk menggunakan merek dagang harus mengajukan permohonan pendaftaran merek di kantor merek (Pasal 4). Dalam Pasal 8 UU tersebut diatur tanda-tanda seperti apa yang dapat dianggap dan dapat didaftarkan sebagai merek dagang di Cina, yaitu, setiap tanda-tanda visual yang mampu membedakan barang atau jasa dari satu orang, badan hukum atau organisasi dari yang lain, termasuk setiap kata, desain, huruf alfabet, angka, simbol tiga-dimensi, kombinasi warna, dan kombinasi mereka, kesemuanya dapat diajukan untuk didaftarkan. Setiap merek dagang yang didaftarkan juga harus memiliki ciri khas tersendiri yang memberikan ciri pembeda (Pasal 9).

Terdapat beberapa tanda yang tidak dapat dipakai sebagai merek dagang yaitu (Pasal 10) :

1. “Tanda yang identik/mirip dengan tanda negara, bendera nasional, lambang nasional, bendera militer, atau dekorasi dari Republik Rakyat Cina, dengan nama-nama tempat/organ negara berada, atau dengan nama dan desain bangunan landmark

2. Tanda yang identik/mirip dengan nama-nama negara, bendera nasional, lambang nasional atau bendera militer negara-negara asing, kecuali bahwa pemerintah negara asing tersebut menyetujui penggunaannya sebagai merek

3. Tanda yang identik/mirip dengan nama, bendera atau lambang atau nama organisasi internasional antar pemerintah, kecuali bahwa organisasi tersebut menyetujui penggunaannya sebagai merek atau tanda tersebut tidak mudah menyesatkan publik

4. Tanda yang identik/mirip dengan tanda-tanda resmi, kecuali penggunaan tersebut mendapatkan wewenang

5. Tanda yang identik/mirip dengan simbol-simbol, atau nama, Palang Merah atau Bulan Sabit Merah

6. Tanda yang memiliki sifat diskriminasi terhadap setiap negara

7. Tanda yang yang memiliki sifat berlebihan dan terindikasi terdapat penipuan barang periklanan

8. Tanda yang yang merugikan moral sosialis atau kebiasaan, atau memiliki pengaruh yang tidak sehat lainnya

Nama-nama geografis sebagai pembagian administratif pada atau di atas tingkat kabupaten dan nama-nama geografis asing juga dikenal masyarakat tidak boleh digunakan sebagai merek dagang, tapi segi geografis seperti yang memiliki makna lain atau merupakan bagian dari merek kolektif / tanda sertifikasi harus eksklusif. Dimana merek dagang dengan menggunakan salah satu dari nama-nama geografis yang disebutkan di atas telah disetujui dan terdaftar, itu akan tetap berlaku”.



Dalam Pasal 11 juga dijelaskan beberapa tanda yang tidak dapat diajdikan sebagai merek dagang yaitu :

1. “Yang hanya terdiri dari nama-nama generik, desain atau model barang sehubungan dengan merek dagang yang digunakan;

2. Yang memiliki referensi langsung ke kualitas, bahan baku utama, fungsi, penggunaan, berat badan, kuantitas atau fitur lain dari barang yang menghasilkan merek dagang yang digunakan; dan

3. Yang kurang fitur khas”.




Dalam UU merek dagang tersebut juga diatur apabila ada pihak asing ingin mendaftarkan merek dagangnya di negara Cina, maka hal tersebut minimal harus didasari oleh prinsip timbal balik serta pihak asing tersebut harus menggunakan agen untuk dapat mendaftarkan merek dagangnya di negara Cina. Seperti yang dinyatakan dalam Pasal 17-Pasal 18 sebagai berikut :

Pasal 17

“Setiap orang asing atau perusahaan asing yang berniat untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek dagang di Cina, harus mengajukan permohonan sesuai dengan kesepakatan yang terjadi antara Republik Rakyat Cina dan negara pemohon merek dagang, atau sesuai dengan perjanjian internasional dimana kedua negara merupakan pihak, atau atas dasar prinsip-prinsip timbal balik”.


Pasal 18

“Setiap orang asing atau perusahaan asing yang berniat untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek dagang atau hal-hal lain yang menyangkut merek dagang di Cina harus menunjuk salah satu organisasi seperti yang ditunjuk oleh Negara untuk bertindak sebagai atau agennya.”



Pendaftaran merek dagang di Cina dilakukan dengan cara mengajukan permohonan, kemudian kantor merek akan memeriksa apakah ada kesamaan dengan merek lain, kemudian kantor merek akan memberikan persetujuan awal, dan terakhir kantor merek akan mempublikasikan merek dengan tujuan agar pihak yang keberatan dapat mengajuakan keberatan beserta alasannya. Jangka waktu pengajuan keberatan atas adanya merek yang sedang dalam proses pendaftaran adalah selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal publikasi, apabila tidak ada pihak yang berkeberatan maka merek yang diajukan dinyatakan terdaftar (Pasal 27-Pasal 30). Jangka waktu merek dagang di negara Cina adalah 10 tahun, terhitung sejak tanggal persetujuan pendaftaran, dan apabila pemegang hak merek dagang ingin memperpanjang jangka waktu perlindungan merek tersebut, dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu minimal 6 bulan sebelum jangka waktunya berakhir dan masa berlaku perpanjangannya adalah 10 tahun (Pasal 37-Pasal 38). Terdapat beberapa hal yang dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak ekslusif dari pemegang merek dagang yang diatur dalam Pasal 52, yaitu :

1. “Menggunakan merek dagang yang identik dengan atau mirip dengan merek dagang terdaftar sehubungan dengan barang identik atau serupa tanpa otorisasi dari pendaftar merek dagang;

2. Menjual barang yang diketahui merek dagang tersebut palsu dan sudah terdaftar;

3. Palsu, atau untuk membuat, tanpa izin, representasi merek dagang terdaftar dari orang lain, atau menjual representasi seperti merek dagang terdaftar sebagai yang dipalsukan, atau dibuat tanpa otorisasi;

4. Menggantikan, tanpa persetujuan dari pendaftar merek dagang, atau merek dagang terdaftar

5. Menyebabkan, dalam hal lain, mengurangi hak eksklusif orang lain untuk menggunakan merek dagang terdaftar”.





Terhadap pelanggaran atas hak eklusif merek dagang, maka berdasarkan pelaku dapat dikenakan sanksi berupa penggantian kerugian maksimal sebesar RMB 500.000 Yuan, serta dapat dituntut pidana berdasarkan Hukum Acara Republik Rakyat Cina (Pasal 56-Pasal 57). Khusus mengenai perlindungan merek terkenal, dalam UU merek Cina, suatu merek terkenal dapat dilindungi dengan syarat yaitu memiliki reputasi, merek tersebut digunakan terus-menerus dan dikenal oleh masyarakat luas (Pasal 14).

Sejak Cina bergabung WIPO pada tahun 1980, dan khususnya, sejak 2009 ketika SAIC menandatangani perjanjian kerjasama dengan WIPO, Cina telah menempatkan penekanan besar pada peningkatan kesadaran masyarakat dan memberikan pelatihan tentang manfaat, memperoleh dan melindungi hak-hak merek dagang baik di rumah dan di luar negeri. Dalam melaksanakan hukum merek dagang baru, SAIC, instansi yang bertanggung jawab untuk mengelola sistem merek dagang Cina, bekerja untuk memastikan pengiriman tepat waktu, efisien dan efektif layanan merek dagang yang berkualitas tinggi untuk perusahaan asing dan domestik. Upaya yang dilakukan diantaranya adalah mempublikasikan dan menerapkan hukum merek dagang baru secara efektif dan mempercepat revisi dan diundangkannya aturan dan peraturan tambahan, memperkuat regulasi merek dagang dan penegakan hukum untuk menjamin persaingan yang adil dan ketertiban pasar, meningkatkan pelaksanaan strategi merek dagang nasional untuk memfasilitasi penggunaan dan perlindungan merek dagang untuk pembangunan sosial ekonomi yang efektif dan meningkatkan kompetensi Administrasi dalam pemeriksaan merek dagang.



2.1 Pengaturan Merek Dagang Di Negara Inggris

Di Inggris, pengaturan merek dimaksudkan sejak perkembangan awalnya untuk memberantas peniruan. Pengadilan Inggris pertama kali memeriksa sengketa merek adalah kasus Lord Hardwicke L.C in Blanchard vs Hill pada tahun 1742. Adapun pengaturan merek pertama kali di Inggris disahkan pada tahun 1862 (Merchandise Mark Act) meskipun sebelumnya Inggris telah mengadopsi sistem pendaftaran merek dari hukum Perancis. Seiring dengan semakin pesatnya perkembangan perdagangan barang dan jasa antar negara, maka dibutuhkan semacam pengaturan yang bersifat internasional sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan di bidang merek. Tidak mengherankan pada tahun 1883 telah berhasil disepakati Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Paris Convention) yang pada prinsipnya juga mengatur perlindungan merek.

Di Inggris saat ini pengaturan mengenai merek dagang diatur dalam Trade Marks Act 1994, UU ini memperkenalkan proses yang sangat sederhana dalam pengaplikasian pendaftaran merek. Hal ini membawa Inggris sejalan dengan Uni Eropa maupun hukum internasional dalam hal pengaturan merek. Dalam Pasal 1 Trade Marks Act 1994 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan merek adalah :

“In this Act a “trade mark” means any sign capable of being represented graphically which is capable of distinguishing goods or services of one undertaking from those of other undertakings. A trade mark may, in particular, consist of words (including personal names), designs, letters, numerals or the shape of goods or their packaging”.



(Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan merek dagang adalah tanda-tanda yang mewakili grafis yang dapat membedakan barang atau jasa yang satu dengan yang lainnya. Sebuah merek dagang dapat terdiri dari kata-kata, termasuk nama pribadi, desain huruf, angka, atau bentuk barang atau kemasan).



Sebuah merek dagang yang telah terdaftar merupakan hak milik yang diperoleh oleh seorang pendaftar merek dagang berdasarkan Undang-Undang ini dan merupakan pemilik dari merek dagang terdaftar yang memiliki hak yang diberikan oleh Undang-Undang ini (Pasal 2). Ada beberapa hal yang diatur dalam Trade Marks Act 1994, khususnya mengenai alasan untuk penolakan pendaftaran merek yaitu (Pasal 3):

“Tanda yang tidak dapat didaftarkan adalah :

a. Tanda yang tidak memenuhi persyaratan dalam Pasal 1

b. Tanda yang tidak memiliki karakter khas

c. Tanda yang menunjukkan jenis, kualitas, kuantitas, tujuan, nilai, asal geografis, waktu produksi, atau karakteristik lain dari barang dan/atau jasa

d. Tanda yang terdapat dalam adat ataupun praktek perdagangan

Poin b sampai dengan poin d dapat diterima pendaftaran merek dagangnya, apabila sebelum tanggal permohonan pendaftaran tanda tersebut telah digunakan sebagai tanda yang khas dari suatu barang atau jasa.



Suatu tanda tidak dapat didaftarkan sebagai merek dagang jika :



a. Bertentangan dengan kebijakan publik, atau prinsip-prinsip yang diterima oleh moralitas

b. Hal yang dapat menipu masyarakat

c. Jika penggunaannya dilarang oleh hukum Inggris atau hukum masyarakat

d. Jika dibuat dengan itikad buruk”.



Sebuah merek dagang juga tidak dapat didaftarkan apabila mengandung unsur-unsur kerajaan seperti (Pasal 4) :

a. Menyerupai lambang kerajaan

b. Menyerupai mahkota kerajaan/bendera kerajaan

c. Menyerupai yang mulia Ratu Inggris/anggota kerajaan lainnya

d. Yang dapat menyesatkan orang bahwa tanda tersebut merupakan tanda resmi kerajaan, kecuali telah mendapatkan persetujuan oleh Ratu Inggris, atau anggota kerajaan lainnya.

e. Menyerupai bendera nasional Inggris (Union Jack)

f. Menyerupai bendera Inggris, Wales, Skotlandia, dan Irlandia Utara

g. Menyerupai lambang nasional/negara konvensi, tanda/organisasi internasional tertentu

h. Menyerupai senjata

i. Simbol olimpiade

Kecuali telah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari masing-masing pihak yang berkepentingan



Suatu tanda juga tidak dapat didaftarkan apabila memiliki nilai identik dengan tanda yang telah terdaftar sebagai merek dagang lebih dulu, kecuali merek yang lebih dulu terdaftar memiliki reputasi yang buruk di Inggris atau cenderung merugikan Inggris dan patut untuk dicegah (Pasal 5). Pemilik merek dagang yang terdaftar menurut Pasal 10 Trade Marks Act 1994 memiliki hak ekslusif atas merek dagang tersebut. Beberapa tindakan yang termasuk pelanggaran merek menurut Trade Marks Act 1994 adalah :

Seseorang telah dianggap melakukan pelanggaran terhadap merek dagang yang terdaftar apabila :

a. Tanda yang digunakan identik dengan merek dagang terdaftar dan digunakan pada barang atau jasa yang serupa dengan barang/jasa dengan merek dagang yang telah terdaftar

b. Tanda yang digunakan mirip dengan merek dagang yang telah terdaftar dan digunakan pada barang atau jasa yang serupa dengan barang/jasa dengan merek yang telah terdaftar yang dapat menimbulkan kebingungan pada masyarakat

c. Tanda yang digunakan identik dengan tanda kerajaan yang digunakan untuk mendapatkan keuntungan dari tanda kerajaan dan menimbulkan kerugian dari merek dagang yang lain.



Terhadap tindakan yang termasuk kategori pelanggaran merek di Inggris, maka pemilik merek yang dilanggar hak ekslusifnya dapat mengajukan permohonan ke pengadilan, dan pengadilan dapat memerintahkan untuk pemusnahan barang/jasa yang melanggar atau tindakan lainnya (Pasal 14-Pasal 16). Dalam Pasal 36 dari Trade Marks Act 1994 diatur mengenai merek asing yang ingin mendapatkan perlindungan hukum di wilayah Inggris, terdapat beberapa syarat agar merek asing tersebut dilindungi yaitu :

a. Merek asing tersebut berasal dari negara koloni/persemakmuran

b. Merek asing tersebut berasal dari negara, dimana Pemerintahan Kerajaan Inggris telah menandatangani perjanjian/konvensi dari negara merek asing itu berasal atas dasar perjanjian timbal balik mengenai perlindungan merek.



Pendaftaran merek dilakukan dengan cara mengajukan permohonan pendaftaran ke kantor merek di Inggris, kemudian permohonan akan diperiksa dan dicari apakah memiliki nilai kesamaan dengan merek yang telah terdaftar sampai batas waktu yang dianggap perlu (Pasal 37), apabila tidak memiliki nilai kesamaan dengan merek yang telah terdaftar, maka permohonan merek tersebut akan dipublikasikan dengan tujuan agar pihak yang merasa keberatan atas permohonan itu dapat mengajukan keberatannya sampai dengan batas waktu yang ditentukan (Pasal 38). Merek dagang akan diterima pendaftarannya apabila tidak ada keberatan yang diajukan pada masa publikasi permohonan, dan akan diterbitkan sertifikatnya dengan tanggal terdaftar adalah berupa tanggal permohonan pendaftaran (Pasal 40).

Jangka waktu perlindungan merek dagang di Inggris menurut Pasal 42 Trade Marks Act 1994 adalah selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran, dan dapat diperpanjang kembali untuk 10 tahun kedepan. Permohonan perpanjangan harus sudah dilakukan minimal 6 bulan sebelum jangka waktunya berakhir, dan tanggal berlakunya perpanjangan jangka waktu adalah setelah masa berlaku perlindungan pertama habis (Pasal 43). Di negara Inggris suatu merek dagang yang telah terdaftar dapat dicabut kembali perlindungan hukumnya menurut Pasal 46 Trade Marks Act 1994 yaitu apabila merek dagang tersebut :

a. Dalam jangka waktu 5 tahun sejak tanggal terdaftar tidak digunakan di Inggris

b. Penggunaan merek tersebut telah ditangguhkan untuk jangka waktu lebih dari 5 tahun

c. Merek dagang tersebut telah menjadi nama umum dalam perdagangan untuk barang/jasa

d. Apabila penggunaannya menimbulkan penyesatan bagi masyarakat perihal sifat, kualitas, atau asal geografis dari suatu barang/jasa.



Merek di Inggris tidak hanya kata-kata tetapi termasuk juga Visual, bentuk/gambar 3 dimensi, suara, warna atau bau. Praktik merek terkenal di Inggris juga mensyaratkan terdapatnya unsur reputasi dari merek terkenal tersebut, yaitu apabila telah dikenal oleh masyarakat luas pada lintas sektor negara. Perlindungan terhadap merek terkenal mengacu pada ketentuan Pasal 6 bis Konvensi Paris dan Pasal 16 Perjanjian TRIPs, yang juga diadopsi oleh banyak negara, menurut Pasal tersebut status merek terkenal hanya ada dalam hubugannya dengan pengetahuan atau pengenalan merek oleh masyarakat di bidang usaha yang bersangkutan, termasuk pengetahuan atau pengenalan yang didapat sebagai hasil promosi dari suatu merek. Dalam Perjanjian TRIPs banyak memberikan rumusan unsur-unsur yang perlu dipenuhi untuk menentukan suatu merek dapat dikategorikan sebagai merek terkenal atau tidak terkenal.









BAB III

PENUTUP



A. Simpulan

Hukum merek dagang di negara Cina diturunkan dari hukum merek dagang Republik Rakyat Cina yang dikeluarkan pada tahun 1982, aturan lengkap implementasi hukum merek dagang Republik Rakyat Cina, dan berbagai amandemen utama terhadap hukum merek dagang tahun 1993. Kesemua ketentuan hukum itu mengikuti praktik yang berlaku secara internasional. ukum mengenai merek yang baru di negara Cina telah berlaku efektif pada tanggal 01 Mei 2014 dengan berbagai perubahan untuk lebih melindungi para pemegang merek dagang.

Di Inggris, pengaturan merek dimaksudkan sejak perkembangan awalnya untuk memberantas peniruan. Pengadilan Inggris pertama kali memeriksa sengketa merek adalah kasus Lord Hardwicke L.C in Blanchard vs Hill pada tahun 1742. Adapun pengaturan merek pertama kali di Inggris disahkan pada tahun 1862 (Merchandise Mark Act) meskipun sebelumnya Inggris telah mengadopsi sistem pendaftaran merek dari hukum Perancis. Di Inggris saat ini pengaturan mengenai merek dagang diatur dalam Trade Marks Act 1994, UU ini memperkenalkan proses yang sangat sederhana dalam pengaplikasian pendaftaran merek. Hal ini membawa Inggris sejalan dengan Uni Eropa maupun hukum internasional dalam hal pengaturan merek.

Berdasarkan perbandingan antara persamaan dan perbedaan pengaturan merek dagang baik di Cina maupun Inggris, terlihat bahwa meskipun suatu negara memiliki paham yang berbeda dalam menjalankan negaranya, namun mengenai keadilan dan hukum tidak jauh berbeda dan cenderung memiliki kesamaan, meskipun tidak terlepas dari paham maupun adat yang ada pada negara tersebut.



B. Saran

1. Pengaturan merek tetap memperhatikan norma-norma yang berlaku pada suatu negara itu sendiri, sehingga tidak hanya mendukung bagi golongan ekonomi atas, tetapi juga golongan ekonomi rendah.

2. Pengaturan merek harus tetap berusaha mengedepankan perlindungan terhadap produk-produk lokal, agar dapat bersaing di dunia internasional.

3. Indonesia dapat mengadopsi ketentuan diantara kedua negara yang memiliki sifat futuristik dan sesuai dengan nilai kebangsaan Indonesia.



















DAFTAR PUSTAKA



BUKU :



Aaker dan David A. Manajemen Ekuitas Merek. Jakarta: Mitra Utama. 1997.



Ademuni Odeke. The Law Of International Trade. London: Blackstone. 1999.



Bently, Lionel, dan Brad Sherman. Intellectual Property Law. New York: Oxford University Press. 2001.



Cameron May. The Enforcement Of Intellectual Property Rights In China. London: Cameron May Ltd. 2006.



C S T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989.



Darmadi Durianto, Sugiarto dan Tony Sitinjak. Strategi Menaklukkan Pasar Melalui Riset Ekuitas Perilaku Merek. Jakarta: Gramedia Utama Pusaka. 2001.



Eddy Damian. Hukum Hak Cipta. Bandung:Alumni. 2006.



Endang Purwaningsih. Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights. Jakarta: Ghalia Indonesia. 2005.



George T Haley, Usha C V Haley, dan Chin Tiong Tan. The Chinese Tao Of Business: The Logic Of Successful Business Strategy. Beijing: John Wiley & Sons (Asia) Pte Ltd. 2004.



Huala Adolf. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2013.



H OK Saidin. Aspek Hukum Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2002.



Jerome Hall, Comparative Law And Social Theory, Louisiana: Louisiana State University Press, 1963.



Jones Day. Jones Day Commentary. Hongkong: Jones Day Lawfirm. 2013.



Konrad Zweigert & Hens Kotz. Introduction To Comparative Law. New York: Clarendon Press Oxford. 1998.



Michael Bogdan. Pengantar Perbandingan Hukum. Bandung: Media Nusa. 2010.



Michael H Hart. Seratus Tokoh Paling Berpengaruh Dalam Sejara. Jakarta: Dunia Pustaka Jaya. 1982.



Munir Fuady. Perbandingan Hukum Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2005.



M Djumhana & R Djubaedillah. Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori Dan Prekteknya Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya. 2003.



M. Djumhana dan R. Djubaedillah. Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori dan Prakteknya. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1997.



M Yahya Harahap. Tinjauan Merek Secara Umum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1996.



Napoleon Hill. Think And Grow Rich. Jakarta: Ramala Books. 2007.



Peter de Cruz. Comparative La w In A Changing World. London: Cavendish Publishing Limited. 1999.



Rachmadi Usman. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. Bandung: Alumni. 2003.



Ranti F Mauzana. Perlindungan Desain Industri di Indonesia. Jakarta: Gramedia. 2004.



R Subekti. Perbandingan Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita. 1993.



Salim HS & Erlies Septiana Nurbani. Perbandingan Hukum Perdata, Jakarta: Rajawali Pers. 2014.



Sunaryati Hartono. Kapita Selekta Perbandingan Hukum, Bandung: Alumni. 1986.



Suyud Margono & Amir Angkasa. Komersialisasi Aset Intelektual Aspek Hukum Bisnis. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia. 2002.



Stephen Elias dan Kate McGroth. Trademark, Legal Care For Your Business & Product Name. Berkeley: Nolo Press.1999.



Syafrinaldi. Hak Milik Intelektual & Globalisasi. Pekanbaru: UIR Press. 2006.



Wang K H. Chinese Commercial Law. New York: Oxford University Press. 2000.



W Frederick Mostert. Famous And wellknown Marks. Sydney: Butterworths. 1997.





JURNAL :



Emmy Indrayani, Loyalitas Merek Sebagai Dasar Strategi Penentuan Harga, Jurnal Ekonomi Dan Bisnis No. 3 Jilid 9, Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma, Depok, 2004.



Haedah Faradz, Perlindungan Hak Atas Merek, Jurnal Dinamika Hukum Volume 8 No. 1, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Jakarta, 2008.



Herma Yunitasari & Ahyar Yuniawan, Analisis Pengaruh Kesadaran Merek, Persepsi Kualitas Dan Loyalitas Merek Terhadap Nilai Pelanggan Mobil Merek Toyota, Jurnal Studi Manajemen & Organisasi Volume 3 No. 2, Fakultas Ekonomika Dan Bisnis Universitas Diponegoro, Semarang, 2006.





WEBSITE :



http://www.wilsongunn.com/history/history_trade_marks.html, diakses Pada Tanggal 16 April 2015, Pukul 12.10 WIB.



http://www.wipo.int/wipo_magazine/en/2014/05/article_0009.html, diakses pada tanggal 15 April 2015, Pukul 13.30 WIB.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar