Jumat, 17 April 2015

PERBANDINGAN KOPERASI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1967, UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 1992 DAN UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2012


PERBANDINGAN KOPERASI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1967, UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 1992 DAN UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2012



Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) beserta penjelasannya telah dengan jelas menyatakannya, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan Koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ing ngarsa sung tulada, ing madya bangun karsa, tut wuri handayani”. Dalam rangka kembali kepada kemurnian pelaksanaan Undang- undang Dasar 1945, sesuai pula dengan Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966, tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, maka peninjauan serta perombakan Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian merupakan suatu keharusan, karena baik isi maupun jiwanya Undang-undang tersebut mengandung hal-hal yang bertentangan dengan azas-azas pokok, landasan kerja serta landasan idiil Koperasi, sehingga akan menghambat kehidupan dan perkembangan serta mengaburkan hakekat Koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang demokratis dan berwatak sosial.

Peranan Pemerintah yang terlalu jauh dalam mengatur masalah perkoperasian Indonesia sebagaimana telah tercermin di masa yang lampau pada hakekatnya tidak bersifat melindungi,bahkan sangat membatasi gerak serta pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai dengan jiwa dan makna Undang-undang Dasar 1945 pasal 33. Hal yang demikian itu akan menghambat langkah serta membatasi sifat-sifat keswadayaan, keswasembadaan serta keswakertaan yang sesungguhnya merupakan unsur pokok dari azas-azas percaya pada diri sendiri, yang gilirannya akan dapat merugikan masyarakat sendiri.Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan M.P.R.S. No. XIX/ MPRS/1966 dianggap perlu untuk mencabut dan mengganti Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian tersebut dengan Undang-undang yang baru yang benar-benar dapat menempatkan Koperasi pada fungsi yang semestinya yakni sebagai alat pelaksana dari Undang-undang Dasar 1945.Di bidang Idiil, Koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan yang merupakan ciri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Koperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalam rangka politik umum perjuangan Bangsa Indonesia.Di bidang organisasi Koperasi Indonesia menjamin adanya hak-hak individu serta memegang teguh azas-azas demokrasi. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi di dalam tata kehidupan Koperasi.Koperasi mendasarkan geraknya pada aktivitas ekonomi dengan tidak meninggalkan azasnya yakni kekeluargaan dan gotong-royong.Dengan berpedoman kepada Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966 Pemerintah memberikan bimbingan kepada Koperasi dengan sikap seperti tersebut di atas serta memberikan perlindungan agar Koperasi tidak mengalami kekangan dari pihak manapun, sehingga Koperasi benar-benar mampu melaksanakan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.



a. Dari Segi Definisi

1. UU No. 12/1967 Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

2. UU No. 25/1992 Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

3. UU No. 17/2012 Koperasi adalah Badan hukum yang didirikan orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.



b. Dari Segi Syarat Pembentukan

1. UU No. 12/1967 : Sekurang-kurangnya 20 (Dua puluh) orang yang telah memenuhi syarat-syarat termaksud di dalam pasal 10 dapat membentuk sebuah Koperasi. Di dalam hal di mana syarat yang dimaksud di dalam ayat (1) pasal ini tidak dapat dipenuhi, Menteri dapat menentukan lain.

2. UU No. 25/1992 : Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Koperasi Skunder dibentuk sekurang -kurangnya 3 (tiga) Koperasi.

3. UU No. 17/2012 : Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal Koperasi. Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer.





c. Dari Segi Organisasi

1. UU No. 12/1967 : Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota.

2. UU No. 25/1992 : Pengurus dan Pengawas sejajar Pengawas dan Pengurus diangkat oleh Rapat Anggota.

3. UU No. 17/2012 : Pengawas mengawasi Pengurus dan dapat mengusulkan Calon Pengurus.



d. Dari Segi Jenis Modal Pada Koperasi

1. UU No. 12/1967 : Modal Koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.

2. UU No. 25/1992 : Modal Sendiri dan Modal Pinjaman Modal Sendiri:Simpanan pokok, Simpanan Wajib, Dana cadangan, Hibah, Modal Pinjaman : berasal dari Anggota, koperasi lain atau anggotanya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbit obligasi atau surat hutang lainnya, Sumber lain yang sah.

3. UU No. 17/2012 : Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal. Modal Lainya berasal dari Hibah; Modal Penyertaan; Modal Pinjaman dari: Anggota; Koperasi lainnya dan/atau Anggotanya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;dan/atau Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan/atau Sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.



e. Dari Segi Sisa Hasil Usaha

1. UU No. 12/1967 : Sisa hasil usaha Koperasi adalah pendapatan Koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan.

2. UU No. 25/1992 : Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan dibagikan pada anggota pengguna jasa koperasi.

3. UU No. 17/2012 : Selisih hasil usaha dikenal dengan Surplus Hasil Usaha, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan (minimum 20 %) dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk: Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi; Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki; Pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi; Pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau Penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Defisit Hasil Usaha menggunakan Dana Cadangan.



f. Dari Segi Lapangan Usaha

1. UU No. 12/1967 : Lapangan usaha Koperasi adalah di bidang produksi dan di bidang ekonomi lainnya berdasarkan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 dengan penjelasannya.

2. UU No. 25/1992 : Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota; Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

3. UU No. 17/2012 : Koperasi menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan langsung dan sesuai dengan jenis Koperasi yang dicantumkan dalam Anggaran Dasar. Koperasi dapat melakukan kemitraan dengan pelaku usaha lain dalam menjalankan usahanya. Koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syariah. Ketentuan mengenai Koperasi berdasarkan prinsip ekonomi syariah sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Pemerintah.



g. Dari Segi Pembubaran

1. UU No. 12/1967 : Pembubaran Koperasi dilakukan bila dikehendaki oleh Rapat Anggota. Pembubaran Koperasi dapat juga dilakukan oleh Pejabat bila: Terdapat bukti-bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini; Kegiatan-kegiatan Koperasi yang bersangkutan bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; Koperasi yang bersangkutan dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak dapat diharapkan lagi kelangsungan hidupnya.

2. UU No. 25/1992 : Keputusan Rapat Anggota, atau Keputusan Pemerintah. Keputusan pembubaran oleh pemeritah sebagaimana dimaksud dilakukan apabila: terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini; kegiatan bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.

3. UU No. 17/2012 : keputusan Rapat Anggota; jangka waktu berdirinya telah berakhir; dan/atau Keputusan Menteri. Menteri dapat membubarkan Koperasi apabila: Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau Koperasi tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi dan usahanya selama 2 (dua) tahun berturut-turut.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar