Jumat, 17 April 2015

SAMPAH DARI SEGI HUKUM LINGKUNGAN


BAB I

PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang



Pertambahan jumlah penduduk, perubahan pola konsumsi, dan gaya hidup masyarakat telah meningkatkan jumlah timbunan sampah, jenis, dan keberagaman karakteristik sampah. Meningkatnya daya beli masyarakat terhadap berbagai jenis bahan pokok dan hasil teknologi serta meningkatnya usaha atau kegiatan penunjang pertumbuhan ekonomi suatu daerah juga memberikan kontribusi yang besar terhadap kuantitas dan kualitas sampah yang dihasilkan. Meningkatnya volume timbulan sampah memerlukan pengelolaan. Pengelolaan sampah yang tidak mempergunakan metode dan teknik pengelolaan sampah yang ramah lingkungan selain akan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan juga akan sangat mengganggu kelestarian fungsi lingkungan baik lingkungam pemukiman, hutan, persawahan, sungai dan lautan

Salah satu faktor yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup yang sampai saat ini masih tetap menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi bangsa Indonesia adalah sampah. Keberadaan sampah dari tahun ke tahun menimbulkan masalah berupa pencemaran serta meningkatkan kebutuhan pengadaan TPA. Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses Sampah merupakan konsep buatan manusia, dalam proses-proses alam tidak ada sampah yang hanya ada produk-produk yang tak bergerak

Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Pengelolaan sampah dimaksudkan adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Berdasarkan sifat fisik dan kimianya sampah dapat digolongkan menjadi : 1) sampah ada yang mudah membusuk terdiri atas sampah organik seperti sisa sayuran, sisa daging, daun dan lain-lain; 2) sampah yang tidak mudah membusuk seperti plastik, kertas, karet, logam, sisa bahan bangunan dan lain-lain; 3) sampah yang berupa debu/abu; dan 4) sampah yang berbahaya (B3) bagi kesehatan, seperti sampah berasal dari industri dan rumah sakit yang mengandung zat-zat kimia dan agen penyakit yang berbahaya.

Fakta yang terlihat sehari-hari menunjukkan bahwa umumnya sampah-sampah domestik atau industri, baik dari bahan organik maupun non-organik dibuang begitu saja dalam satu bak sampah yang sama dan tercampur satu sama lain dalam berbagai komposisi, dan kemudian melalui berbagai cara transportasi, sampah berpindah tempat mulai dari tempat sampah di rumah sampai ke tempai pembuangan akhir (TPA).

Sebagai contoh di kota Bandung, Tumpukan sampah menggunung di pinggir hingga badan jalan Pasar Ciroyom Kota Bandung. Tumpukan sampah tersebut menyebabkan kemacetan panjang dan bau menyengat bagi pengendara. Warga sekitar mengatakan tumpukan sampah tersebut sudah dianggap biasa oleh masyarakat sekitar, dan sudah bukan merupakan hal aneh. Sampah menumpuk akibat tidak adanya tempat pembuangan sementara. Sampah tersebut selalu diangkut petugas pada siang hari, tetapi banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan, hal ini menyebabkan kemacetan yang mencapai puncaknya pada pagi dan sore hari. Apalagi menyambut hari besar kemungkinan akan lebih parah.

Selama perjalanan ini, sampah mengalami pembusukan yang dipicu oleh kegiatan mikroorganisme, pengaruh temperatur dan kelembaban, terjadi berbagai proses oksidasi dan reduksi yang menghasilkan emitten dalam bentuk gas atau cairan yang beraromakan busuk. Emitan ini mengandung gas methan mengkontaminasi udara, tanah, dan perarian. Sementara sisa-sisa padat bahan organik atau non-organik tertumpuk dalam kuantitas melampaui daya tampung lahan TPA, sehingga secara fisik menimbulkan deteriorasi kualitas lingkungan hidup sekitarnya (polusi udara, air, tanah, penyumbatan saluran-saluran sanitasi yang mengakibatkan banjir, penumpukkan dan akumulasi bahan beracun dan berbahaya).

Permasalahan lain dari cara penanganan sampah yang kurang baik , baik berupa pengelolaan atau menegakkan bagi yang melakukan pelanggaran terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh sampah.



1.2 Rumusan Masalah

Dalam makalah ini hanya membatasi masalah sampah dalam pengelolaan dan penegakkan, sehingga dapat dirumuskan beberapa permasalahan, yaitu sebagai berikut :

· Apakah yang dimaksud dengan sampah berdasarkan definisi peraturan perundang-undangan ?

· Apakah dampak yang ditimbulkan sampah ?

· Bagaimana pengelolaan sampah ?

· Siapa saja pejabat yang berwenang dalam pengelolaan sampah ?

· Bagaimana penegakan hukum tentang sampah beserta sanksi terhadap pelanggarannya ?

1.3 Tujuan

· Untuk mendapatkan pengetahuan definisi sampah berdasarkan aturan yang berlaku.

· Untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan oleh sampah terhadap.

· Untuk memahami prosedur pengelolaan sampah yang baik

· Untuk mengetahui siapa sajakah yang berwenang dalam pengelolaan sampah.

· Untuk mengetahui bagaimana penegakkan hukum tentang sampah beserta sanksi terhadap pelanggarannya.






BAB II

PEMBAHASAN



2.1 Pengertian Sampah

Sampah adalah bahan yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga untuk maksud biasa atau utama dalam pembuatan atau pemakaian barang rusak atau bercatat dalam pembuatan manufaktur atau materi berkelebihan atau ditolak atau buangan.

Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktifitas manusia maupun proses alam yang belum memiliki nilai ekonomis”

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Pengelolaan sampah dimaksudkan adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Berdasarkan sifat fisik dan kimianya sampah dapat digolongkan menjadi : 1) sampah ada yang mudah membusuk terdiri atas sampah organik seperti sisa sayuran, sisa daging, daun dan lain-lain; 2) sampah yang tidak mudah membusuk seperti plastik, kertas, karet, logam, sisa bahan bangunan dan sampah non-organik lainnya; 3) sampah yang berupa debu/abu; dan 4) sampah yang berbahaya logam berat (B3) bagi kesehatan, seperti sampah berasal dari industri dan rumah sakit yang mengandung zat-zat kimia dan agen penyakit yang berbahaya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, kebersihan, dan Keindahan ( PERDA K3 ) pasal 1 butir 25, sampah adalah limbah yang bersifat padat yang terdiri dari zat organik dan an-organik yang tidak dianggap berguna lagi.

a. Jenis- Jenis Sampah

a.1 Berdasarkan sumbernya

1. Sampah alam

Sampah yang diproduksi di kehidupan liar diintegrasikan melalui proses daur ulang alami, seperti halnya daun-daun kering di hutan yang terurai menjadi tanah. Di luar kehidupan liar, sampah-sampah ini dapat menjadi masalah, misalnya daun-daun kering di lingkungan pemukiman.



Gambar 1 : Sampah Alam

2. Sampah manusia

Sampah manusia (Inggris: human waste) adalah istilah yang biasa digunakan terhadap hasil-hasil pencernaan manusia, seperti feses dan urin. Sampah manusia dapat menjadi bahaya serius bagi kesehatan karena dapat digunakan sebagai vektor (sarana perkembangan) penyakit yang disebabkan virus dan bakteri. Salah satu perkembangan utama pada dialektika manusia adalah pengurangan penularan penyakit melalui sampah manusia dengan cara hidup yang higienis dan sanitasi. Termasuk didalamnya adalah perkembangan teori penyaluran pipa (plumbing). Sampah manusia dapat dikurangi dan dipakai ulang misalnya melalui sistem urinoir tanpa air.



Gambar 2 : Sampah Manusia

3. Sampah konsumsi

Sampah konsumsi merupakan sampah yang dihasilkan oleh (manusia) pengguna barang, dengan kata lain adalah sampah-sampah yang dibuang ke tempat sampah. Ini adalah sampah yang umum dipikirkan manusia. Meskipun demikian, jumlah sampah kategori ini pun masih jauh lebih kecil dibandingkan sampah-sampah yang dihasilkan dari proses pertambangan dan industri.



Gambar 3 : Sampah Konsumsi

4. Sampah nuklir

Sampah nuklir merupakan hasil dari fusi nuklir dan fisi nuklir yang menghasilkan uranium dan thorium yang sangat berbahaya bagi lingkungan hidup dan juga manusia. Oleh karena itu sampah nuklir disimpan ditempat-tempat yang tidak berpotensi tinggi untuk melakukan aktivitas tempat-tempat yang dituju biasanya bekas tambang garam atau dasar laut (walau jarang namun kadang masih dilakukan).



Gambar 4 : Sampah Sisa Nuklir

5. Sampah industri

Limbah atau sampah yaitu limbah atau kotoran yang dihasilkan karena pembuangan sampah atau zat kimia dari pabrik-pabrik.



Gambar 5 : Sampah Industri Minuman

A.

a.2 Berdasarkan sifatnya

1. Sampah organik - dapat diurai (degradable)

2. Sampah anorganik - tidak terurai (undegradable)



Gambar 6 : Pemisahan Sampah Menurut Sifat

a.3 Berdasarkan bentuknya

Sampah adalah bahan baik padat atau cairan yang tidak dipergunakan lagi dan dibuang. Menurut bentuknya sampah dapat dibagi sebagai:

1. Sampah Padat

Sampah padat adalah segala bahan buangan selain kotoran manusia, urine dan sampah cair. Dapat berupa sampah rumah tangga: sampah dapur, sampah kebun, plastik, metal, gelas dan lain-lain. Menurut bahannya sampah ini dikelompokkan menjadi sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik Merupakan sampah yang berasal dari barang yang mengandung bahan-bahan organik, seperti sisa-sisa sayuran, hewan, kertas, potongan-potongan kayu dari peralatan rumah tangga, potongan-potongan ranting, rumput pada waktu pembersihan kebun dan sebagainya.

Berdasarkan kemampuan diurai oleh alam (biodegradability), maka dapat dibagi lagi menjadi:

1. Biodegradable: yaitu sampah yang dapat diuraikan secara sempurna oleh proses biologi baik aerob atau anaerob, seperti: sampah dapur, sisa-sisa hewan, sampah pertanian dan perkebunan.

2. Non-biodegradable: yaitu sampah yang tidak bisa diuraikan oleh proses biologi. Dapat dibagi lagi menjadi:

o Recyclable: sampah yang dapat diolah dan digunakan kembali karena memiliki nilai secara ekonomi seperti plastik, kertas, pakaian dan lain-lain.

o Non-recyclable: sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi dan tidak dapat diolah atau diubah kembali seperti tetra packs, carbon paper, thermo coal dan lain-lain.

2. Sampah Cair

Sampah cair adalah bahan cairan yang telah digunakan dan tidak diperlukan kembali dan dibuang ke tempat pembuangan sampah.

· Black Water: sampah cair yang dihasilkan dari toilet. Sampah ini mengandung patogen yang berbahaya.

· Grey Water: sampah cair yang dihasilkan dari dapur, kamar mandi dan tempat cucian. Sampah ini mungkin mengandung patogen.

Sampah dapat berada pada setiap fase materi: padat, cair, atau gas. Ketika dilepaskan dalam dua fase yang disebutkan terakhir, terutama gas, sampah dapat dikatakan sebagai emisi. Emisi biasa dikaitkan dengan polusi.

Dalam kehidupan manusia, sampah dalam jumlah besar datang dari aktivitas industri (dikenal juga dengan sebutan limbah), misalnya pertambangan, manufaktur, dan konsumsi. Hampir semua produk industri akan menjadi sampah pada suatu waktu, dengan jumlah sampah yang kira-kira mirip dengan jumlah konsumsi.

2.2 Dampak Kesehatan Bagi Manusia dan Lingkungan

a. Dampak bagi kesehatan

Lokasi dan pengelolaan sampah yang kurang memadai (pembuangan sampah yang tidak terkontrol) merupakan tempat yang cocok bagi beberapa organisme dan menarik bagi berbagai binatang seperti lalat dan anjing yang dapat menimbulkan penyakit.

Potensi bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan adalah sebagai berikut:

- Penyakit diare, kolera, tifus menyebar dengan cepat karena virus yang berasal dari sampah dengan pengelolaan tidak tepat dapat bercampur air minum. Penyakit demam berdarah (haemorhagic fever) dapat juga meningkat dengan cepat di daerah yang pengelolaan sampahnya kurang memadai.

- Penyakit jamur dapat juga menyebar (misalnya jamur kulit).

- Penyakit yang dapat menyebar melalui rantai makanan. Salah satu contohnya adalah suatu penyakit yang dijangkitkan oleh cacing pita (taenia). Cacing ini sebelumnya masuk ke dalam pencernakan binatang ternak melalui makanannya yang berupa sisa makanan/sampah.

- Sampah beracun: Telah dilaporkan bahwa di Jepang kira-kira 40.000 orang meninggal akibat mengkonsumsi ikan yang telah terkontaminasi oleh raksa (Hg). Raksa ini berasal dari sampah yang dibuang ke laut oleh pabrik yang memproduksi baterai dan akumulator.



Gambar 7 : Dampak bagi kesehatan



b. Dampak Terhadap Lingkungan

Cairan rembesan sampah yang masuk ke dalam drainase atau sungai akan mencemari air. Berbagai organisme termasuk ikan dapat mati sehingga beberapa spesies akan lenyap, hal ini mengakibatkan berubahnya ekosistem perairan biologis. Penguraian sampah yang dibuang ke dalam air akan menghasilkan asam organik dan gas-cair organik, seperti metana. Selain berbau kurang sedap, gas ini dalam konsentrasi tinggi dapat meledak.

Sampah yang dibuang ke lingkungan menimbulkan dampak bagi manusia dan lingkungan. Dampak terhadap manusia terutama menurunnya tingkat kesehatan. Disamping itu, sampah juga mengurangi estetika, menimbulkan bau tidak sedap. Sampah juga berdampak terhadap lingkungan, baik ekosistem perairan maupun ekosistem darat.

dampak sampah terhadap ekosistem perairan

Sampah yang dibuang dari berbagai sumber dapat dibedakan menjadi sampah organik dan anorganik. Pada satu sisi sampah organik dapat menjadi makanan bagi ikan dan makhluk hidup lainnya, tetapi pada sisi lain juga dapat sampah juga dapat mengurangi kadar oksigen dalam lingkungan perairan. Sampah anorganik dapat mengurangi sinar matahari yang masuk ke dalam lingkungan perairan. Akibatnya, proses esensial dalam ekosistem seperti fotosintesis menjadi terganggu.

Sampah organik maupun anorganik juga membuat air menjadi keruh. Kondisi ini akan mengurangi organisma yang dapat hidup dalam kondisi tersebut. Akibatnya populasi hewan maupun tumbuhan tertentu berkurang

Cairan rembesan sampah yang masuk ke dalam drainase atau sungai akan mencemari air. Berbagai organisma termasuk ikan dapat mati sehingga beberapa spesies akan lenyap, hal ini mengakibatkan berubahnya ekosistem perairan biologis. Penguraian sampah yang dibuang ke dalam air akan menghasilkan asam organik dan gas-cair organik, seperti metana. Selain berbau kurang sedap, gas ini dalam konsentrasi tinggi dapat meledak.

dampak sampah terhadap ekosistem daratan

Sampah yang dibuang ke dalam ekosistem darat dapat mengundang organisma tertentu untuk datang dan berkembangbiak. Organisma yang biasanya memanfaatkan sampah, terutama sampah organik, adalah tikus, lalat, kecoa dan lain-lain. Populasi hewan tersebut dapat meningkat tajam karena musuh alami mereka tidak sudang sangat jarang.

c. Dampak terhadap keadaan sosial dan ekonomi

- Pengelolaan sampah yang kurang baik akan membentuk lingkungan yang kurang menyenangkan bagi masyarakat: bau yang tidak sedap dan pemandangan yang buruk karena sampah bertebaran dimana-mana.

- Memberikan dampak negatif terhadap kepariwisataan.

- Pengelolaan sampah yang tidak memadai menyebabkan rendahnya tingkat kesehatan masyarakat. Hal penting di sini adalah meningkatnya pembiayaan secara langsung (untuk mengobati orang sakit) dan pembiayaan secara tidak langsung (tidak masuk kerja, rendahnya produktivitas).

- Pembuangan sampah padat ke badan air dapat menyebabkan banjir dan akan memberikan dampak bagi fasilitas pelayanan umum seperti jalan, jembatan, drainase, dan lain-lain.

- Infrastruktur lain dapat juga dipengaruhi oleh pengelolaan sampah yang tidak memadai, seperti tingginya biaya yang diperlukan untuk pengolahan air. Jika sarana penampungan sampah kurang atau tidak efisien, orang akan cenderung membuang sampahnya di jalan. Hal ini mengakibatkan jalan perlu lebih sering dibersihkan dan diperbaiki.



2.3 Pengelolaan Sampah

Salah satu tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup adalah terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.

Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumberdaya. Dari sudut pandang kesehatan lingkungan, pengelolaan sampah dipandang baik jika sampah tersebut tidak menjadi media berkembang biaknya bibit penyakit serta sampah tersebut tidak menjadi medium perantara menyebarluasnya suatu penyakit. Syarat lainnya yang harus dipenuhi, yaitu tidak mencemari udara, air dan tanah, tidak menimbulkan bau (tidak mengganggu nilai estetis), tidak menimbulkan kebakaran dan yang lainnya.

Ada tiga kemungkinan pengelolaan sampah, yaitu dikubur, dibakar, dan sanitary landfill. Sistem dikubur yaitu dengan membuat galian pada kedalaman tertentu lalu diberi penadah plastik dan diisi tanah setinggi 0,5 (setengah) meter. Resiko dari sistem ini adalah hancurnya plastik oleh pelarut kimia.

Sistem pembakaran dengan incenerator pada suhu 1100 oC. Lama pembakaran, suhu dan pencampuran oksigen yang tepat dapat menghancurkan 99% sampah. Asap yang terbentuk diolah lebih dahulu sebelum dibuang ke udara. Resiko sistem pembakaran yang tidak mencapai tingkat suhu tersebut adalah timbulnya dioksin yang sangat beracun dan menimbulkan berbagai jenis kanker.

Sistem sanitary landfill adalah metode pembuangan akhir sampah dengan metode tertentu sehingga tidak menimbulkan pencemaran dan membahayaakan kesehatan. Sistem ini membuang dan menumpuk sampah pada suatu lokasi yang cekung, memadatkan sampah tersebut kemudian menutupnya dengan tanah. Metode ini dapat menghilangkan polusi udara, sedangkan polusi di tanah dan air dapat diminimalisir dengan meletakan lapisan geotextile untuk mencegah meresapnya air lindi ke air tanah.

Dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sampah yang dikelola meliputi :

Sampah yang dikelola berdasarkan Undang-Undang ini terdiri atas:

1. Sampah rumah tangga , yakni berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.

2. Sampah sejenis sampah rumah tangga, yakni berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.

3. Sampah spesifik yang meliputi ;

a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;

b. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;

c. sampah yang timbul akibat bencana;

d. puing bongkaran bangunan;

e. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau

f. sampah yang timbul secara tidak periodik.



Adapun dalam Undang-Undang ini mengemukakan pokok-pokok pengelolaan sampah ,

Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas:

a. Pengurangan sampah yang meliputi

1). Pembatasan timbulan sampah;

2). Pendauran ulang sampah; dan/atau

3). Pemanfaatan kembali sampah.



b. Penanganan sampah yang meliputi ;

1) Pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah;

2) Pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu;

3) Pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir;

4) Pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan/atau

5) Pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.



2. Kegiatan yang wajib dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah ;

a. Menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu;

b. Memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan;

c. Memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan;

d. Memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang; dan

e. Memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang.

f. Insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah.

g. Disinsentif kepada setiap orang yang tidak melakukan pengurangan sampah.

Setiap pelaku usaha dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pengurangan sampah menggunakan bahan produksi yang dapat diguna ulang, didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.

Dalam usaha melakukan penglolaan sampah yang memperhatikan aspek lingkungan pemerintah daerah Bandung menetapkan kebijakan penglolaan sampah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Bandung Nomor 3 tahun 2005 tentang K3 yang mengemukakan pokok-pokok pengelolaan persampahan sebagai berikut :

1. Pelaksanaan pengelolaan sampah pada umumnya meliputi :

a. Pewadahan dan/atau pemilahan;

b. Penyapuan dan pengumpulan;

c. Pengaturan, penetapan dan penyediaan tps pada tempat yang tidak mengganggu lalu lintas (bukan pada badan jalan) dan tpa;

d. Pengolahan antara;

e. Pengangkutan;

f. Pengolahan akhir.

2. Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengelolaan sampah meliputi :

a. Penyapuan jalan utama;

b. Pengakutan sampah dari tps ke tpa;

c. Pengaturan, penetapan dan penyediaan tps dan tpa;

d. Pengolahan dan pemanfaatan sampah.



Didalam UUPPLH No 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa untuk pengelolaan limbah atau sampah B3 ;



1. Setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3.

2. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.

3. Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan pengelolaan limbah B3.

4. Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.

5. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

6. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam izin.

7. Keputusan pemberian izin wajib diumumkan.

8. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3 diatur dalamPeraturanPemerintah.



2.4 Pejabat yang berwenang dalam pengelolaan sampah



Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan ;



Tugas Pemerintah dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. Menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah;

b. Melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah;

c. Memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah;

d. Melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;

e. Mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;

f. Memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah; dan

g. Melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.



Didalam UU No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan sampah juga disebutkan daripada wewenang pemerintah dalam pengelolaan sampah. disebutkan bahwa wewenang pemerintah meliputi :

a. Menetapkan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah;

b. Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah;

c. Memfasilitasi dan mengembangkan kerja sama antardaerah, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah;

d. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah; dan

e. Menetapkan kebijakan penyelesaian perselisihan antardaerah dalam pengelolaan sampah.



a. Wewenang Pemerintah Provinsi

Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan provinsi mempunyai kewenangan:

a. Menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan Pemerintah;

b. Memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah;

c. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah; dan

d. Memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antarkabupaten/antarkota dalam 1 (satu) provinsi.



b. Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota

Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan kabupaten/kota mempunyai kewenangan:

a. Menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi;

b. Menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah;

c. Melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain;

d. Menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah;

e. Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 20 (dua puluh) tahun terhadap tempat pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup; dan

f. Menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya.



Pengelolaan sampah juga dapat dilakukan dengan menerapkan Prinsip-prinsip Produksi Bersih, Produksi Bersih adalah prinsip prinsip yang juga bisa diterapkan dalam keseharian, misalnya, dengan menerapkan Prinsip 4R, yaitu:

1. Reduce (Mengurangi); sebisa mungkin lakukan minimalisasi barang atau material yang kita pergunakan. Semakin banyak kita menggunakan material, semakin banyak sampah yang dihasilkan.

2. Re-use (Memakai kembali); sebisa mungkin pilihlah barang-barang yang bisa dipakai kembali. Hindari pemakaian barang-barang yang disposable (sekali pakai, buang). Hal ini dapat memperpanjang waktu pemakaian barang sebelum ia menjadi sampah.

3. Recycle (Mendaur ulang); sebisa mungkin, barang-barang yg sudah tidak berguna lagi, bisa didaur ulang. Tidak semua barang bisa didaur ulang, namun saat ini sudah banyak industri non-formal dan industri rumah tangga yang memanfaatkan sampah menjadi barang lain. Teknologi daur ulang, khususnya bagi sampah plastik, sampah kaca, dan sampah logam, merupakan suatu jawaban atas upaya memaksimalkan material setelah menjadi sampah, untuk dikembalikan lagi dalam siklus daur ulang material tersebut.

4. Replace ( Mengganti); teliti barang yang kita pakai sehari-hari. Gantilah barang barang yang hanya bisa dipakai sekalai dengan barang yang lebih tahan lama. Juga telitilah agar kita hanya memakai barang-barang yang lebih ramah lingkungan, Misalnya, ganti kantong keresek kita dnegan keranjang bila berbelanja, dan jangan pergunakan styrofoam karena kedua bahan ini tidak bisa didegradasi secara alami.



2.5 Penegakan Hukum Lingkungan Tentang Sampah

Dalam rangka penegakan hukum lingkungan tentang sampah secara umum memiliki tiga sarana penegakan hukum yaitu, hukum administrasi, hukum pidana dan hukum perdata. Didalam penegakan hukum administrasi pada umumnya berisi :

1. Pengawasan bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaaatan berdasarkan UU yang ditetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakan kewajiban kepada individu.

2. Penerapan kewenanganan sanksi pemerintahan

Dalam hukum administrasi, penggunaan sanksi administrasi merupakan penerapan kewenangan pemerintahan. Sanksi administrasi adalah sanksi yang muncul dari hubungan antara pemerintah dengan warga Negara dan yang dilaksanakan tanpa perantara pihak ketiga, yaitu tanpa perantara kekuasaan peradilan, tetapi dapat secara langsung dilaksanakan oleh administrasi sendiri.

Sanksi dalam hukum admisnistrasi secara garis besar dibagi menjadi dua bagian :

1. Sanksi Reparatoir ialah sanksi yang diterapkan sebagai reaksi atas pelanggaran norma yang ditujukan untuk mengembalikan pada kondisi semula atau menempatkan pada situasi yang sesuai dengan hukum, contoh : paksaan pemerintah dan pengenaan uang paksa.

2. Sanksi Untitif ialah sanksi yang semata – mata ditujukan untuk memberikan hukuman pada seseorang, contoh : pengenaan denda administrasi.

a. Sanksi Administrasi

Dikota Bandung sanksi administrasi terhadap pelanggaran sampah diatur dalam :

a.1 PERDA K3 No 03 Tahun 2005

Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 6, Pasal 7, Pasal 14 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, serta Pasal 41 dikenakan pembebanan biaya Paksaan Penegakan Hukum.



a.2 UU No 18 Tahun 2008

Bupati/walikota dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan. Maka sanksi Administrasinya dapat berupa

a. Paksaan pemerintahan;

b. Uang paksa; dan/atau,

c. Pencabutan izin.



a.3 UUPPLH No 32 Tahun 2009

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administrative kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Maka sanksi administrasi nya dapat berupa ;

1. Teguran tertulis,

2. Paksaan pemerintah, dapat berupa ;

a. Penghentian sementara kegiatan produksi;

b. Pemindahan sarana produksi;

c. Penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi;

d. Pembongkaran;

e. Penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;

f. Penghentian sementara seluruh kegiatan; atau

g. Tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.

3. Pembekuan izin lingkungan; atau

4. Pencabutan izin lingkungan

Pengenaan sanksi administratif Dalam pembekuan dan pencabutan izin lingkungan dilakukan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah



Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah.



Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya. atau dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.



Aparat penegak hukum administrasi ditingkat Negara ada pada Menteri Negara lingkungan hidup, ditingkat provinsi aparat penegak hukum administrasinya adalah Gubernur / Kepala Daerah Tingkat , ditingkat kotamadya/kabupaten aparat penegak hukum administrasinya adalah Walikota / Bupati.



Penegakan Hukum Pidana

Penegakan hukum pidana dalam UUPPLH diatur mulai dari Pasal 94-Pasal 120 adalah delik material yang menyangkut penyiapan alat bukti dan penentuan hubungan kausal antara perbuatan pencemar dan tercemar, serta ketentuan sanksinya. Tata cara penindakannya tunduk pada UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sanksi pidana terhadap pencemaran sampah antara lain diatur dalam Pasal Pasal 98 :

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkunganhidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Untuk pelanggaran sampah penegakan hukumnya sudah diatur secara khusus diatur dalam Pasal 40 UU No. 18 Tahun 2008 yaitu :

(1) Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Sedangkan khusus untuk penegakan hukum pidana atas pelanggaran sampah di Kota Bandung diatur dalam Pasal 49 Perda K3 No. 3 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan ketertiban , kebersihan dan keindahan yaitu :

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 6 , Pasal 7, Pasal 14 ayat (2), Pasal 22 , Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (3),Pasal 26, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40 serta Pasal 41 diancam dengan

pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/ataudenda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(2) Tindak Pindana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.



Penegakan Hukum Perdata

Secara umum penegakan hukum atas terjadinya pelanggaran sampah secara hukum perdata adalah berupa tanggung jawab yaitu ganti kerugian berupa materi yang tunduk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam UUPPLH penegakan hukum perdata diatur dalam pasal 87 ayat (1) yaitu :

Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.

Dalam UU No. 18 Tahun 2008 diatur dalam Pasal 35 yaitu :

(1) Penyelesaian sengketa persampahan di dalam pengadilan dilakukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum.

(2) Gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mensyaratkan penggugat membuktikan unsur-unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan.

(3) Tuntutan dalam gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berwujud ganti kerugian dan/atau tindakan tertentu.








BAB III

SIMPULAN





Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, kebersihan, dan Keindahan ( PERDA K3 ) pasal 1 butir 25, sampah adalah limbah yang bersifat padat yang terdiri dari zat organik dan an-organik yang tidak dianggap berguna lagi.

Dampak yang ditimbulkan sampah sangat beragam mulai dari dampak bagi kesehatan manusia seperti timbulnya penyakit bagi manusia. Dampak yang ditimbulkan bagi lingkungan seperti dapat menyebabkan banjir, kemudian dampak bagi kehidupan sosial dan ekonomi seperti Pengelolaan sampah yang kurang baik akan membentuk lingkungan yang kurang menyenangkan bagi masyarakat: bau yang tidak sedap dan pemandangan yang buruk karena sampah bertebaran dimana-mana dan memberikan dampak negatif terhadap kepariwisataan.

Pelaksanaan pengelolaan sampah pada umumnya meliputi pewadahan dan/atau pemilahan, penyapuan dan pengumpulan, pengaturan, penetapan dan penyediaan tps pada tempat yang tidak mengganggu lalu lintas (bukan pada badan jalan) dan tpa, pengolahan antara, pengangkutan, pengolahan akhir.

Wewenang pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan meliputi menetapkan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah, menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah, memfasilitasi dan mengembangkan kerja sama antardaerah, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah, menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah, dan menetapkan kebijakan penyelesaian perselisihan antardaerah dalam pengelolaan sampah.

Dalam rangka penegakan hukum lingkungan tentang sampah secara umum memiliki tiga sarana penegakan hukum yaitu, hukum administrasi, hukum pidana dan hukum perdata.








DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Adimihardja Kusnaka , MA, Laporan Kegiatan Stimulan Pengelolaan Sampah Oleh Masyarakat di Kota Bandung, Cibangkong 14-16 september dan 6 oktober 2002, Universitas Padjadjaran Bandung.

Djatmiko, margono, wahyono, (counselor at law jakarta), Pendayagunaan industrial waste (kajian lingkungan Indonesia ) management , 2006. PT CITRA ADITYA BAKTI , Bandung.

HR Ridwan , Hukum Administrasi Negara, 2006, Divisi Buku Perguruan Tinggi , PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Muhamad Erwin, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, 2008, Refika Aditama, Bandung.

Internet :

http://www.bisnis-jabar.com/index.php/berita/sampah-menumpuk-di-pasar-ciroyom

http://blhd.tanjabbarkab.go.id/kategori/rehli/dampaksampah.html

http://mily.wordpress.com/2009/02/28/sampah.

http://news.okezone.com/read/2009/09/21/259271/sampah-di-bandung capai-940-meter-kubik.

Peraturan :

UU NO.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

UU NO.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

PERDA NO.3 Tahun 2005 tentang K3





1 komentar: