Jumat, 17 April 2015

INSIDER TRADING


BAB I

PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang

Upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagai cita – cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, ditempuh dengan menyelenggarakan proses pembangunan nasional yang berkesinambungan. Proses pembangunan nasional tersebut meliputi berbagai macam aspek kehidupan masyarakat. Pembangunan di sektor ekonomi, memegang peranan penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Proses pembangunan perekonomian Indonesia telah mencapai tahap yang demikian maju, seiring dengan perkembangan dunia internasional secara global. Laju pertumbuhan ilmu dan teknologi, serta iklim perekonomian internasional, telah membawa pembangunan perekonomian Indonesia dalam era yang baru. Salah satu dampak dari pembangunan perekonomian tersebut adalah semakin majunya perdagangan di dunia internasional, yang ditandai dengan meningkatnya investasi, perkembangan globalisasi ekonomi, dan berkembangnya perdagangan bebas.

Pasar modal sebagai salah satu struktur ekonomi, memegang peranan yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan perekonomian Indonesia, sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat, dalam menghadapi pesatnya perkembangan perekonomian dunia tersebut. Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan pofefesi yang bekaitan dengan efek.

Pasar modal di Negara maju merupakan salah satu lembaga yang diperhitungkan bagi perkembangan ekonomi Negara tersebut. Oleh sebab itu, negara/pemerintah mempunyai alasan untuk ikut mengatur jalannya dinamika pasar modal. Pasar modal Indonesia sebagai salah satu lembaga yang memobilisasi dana masyarakat dengan menyediakan sarana atau tempat untuk mempertemukan penjual dan pembeli dana jangka panjang yang disebut efek, dewasa ini telah merupakan salah satu pasar modal Negara berkembang secara fantastis atau dinamik.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 yaitu Undang-Undang Pasar Modal merupakan salah satu bukti bahwa Pasar Modal memang patut diberikan perhatian yang sangat serius guna mengatur operasional lembaga ini dengan baik dan terpola. Namun bukan berarti dengan eksistensi dari Undang-Undang ini segala permasalahan yang berkaitan dengan Pasar Modal akan dapat diatasi dengan hanya mengacu pada peraturan ini. Masih banyaknya bentuk penyimpangan dan pelanggaran dalam Pasar Modal yang kurang terjangkau secara maksimal.

Dalam penyelenggaraannya, pasar modal tidak dapat terlepas dari berbagai macam pelanggaran berupa terjadinya tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur, terjadinya tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan, yang pada akhirnya merupakan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan publik serta merugikan dan menghambat keberlangsungan proses pembangunan perekonomian bangsa. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pasar modal dapat berupa pelanggaran secara administratif maupun pelanggaran-pelanggaran yang berupa suatu kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana di bidang pasar modal. Salah satu tindak pidana dibidang pasar modal sebagai mana diatur di dalam Undang-Undang No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah apa yang dikenal dengan nama Insider Trading. Dalam tulisan ini kami mencoba untuk membahas hal-hal yang berkait dengan Insider Trading tersebut, dengan maksud untuk lebih memahami hal-hal yang terkait dengan terjadinya Insider Trading sebagai salah satu bentuk kejahatan atau tindak pidana di bidang pasar modal.



1.2 Rumusan Masalah

1. Apa yang dimaksud dengan insider trading ?

2. Apa sanksi bagi kejahatan insider trading ?



1.3 Tujuan

1. Untuk mengetahui pengertian dari insider trading.

2. Untuk mengetahui sanksi hukum bagi pelaku insider trading.






BAB II

PEMBAHASAN



2.1 Pengertian Insider Trading

Informasi adalah komoditi yang sangat penting dalam suatu bursa efek. Oleh karena itu informasi mengenai suatu berita yang terjadi atas suatu emiten yang sahamnya diperdagangkan di bursa tidak boleh diketahui oleh satu pihak secara eksklusif. Begitu pentingnya informasi ini, umpamanya, dapat dilihat dari berfluktuasinya harga saham di bursa ketika terjadi suatu peristiwa atas perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa.

Terdapat beberapa pengertian atau definisi yang berusaha menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan Insider Trading atau Perdagangan Oleh Orang Dalam diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Insider trading adalah perdagangan efek yang dilakukan oleh mereka yang tergolong “orang dalam” perusahaan (dalam artian luas), perdagangan mana didasarkan atau dimotivasi oleh adanya suatu “informasi orang dalam”.

2. Insider Trading adalah Transaksi kontrak berjangka dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai akses terhadap informasi pihak lain, baik karena jabatan atau karena terlibat dalam penyidikan suatu kasus. Pihak tertentu memanfaatkan informasi tersebut untuk mengambil keuntungan bagi diri sendiri atau pihak lain yang terafiliasi atau dia mempunyai kepentingan. Termasuk orang dalam adalah pegawai Bursa, pegawai Lembaga Kliring Berjangka dan pegawai Bappebti dan lain-lain yang mendapat informasi dimaksud.

3. According to Black’s Law Dictionary (6th edition), insider trading “refers to transactions in shares of publicly held corporations by persons with inside or advance information on which the trading is based. Usually the trader himself is an insider with an employment or other relation of trust and confidence with the corporation.”

4. Insider Trading adalah perdangan saham yang dilakukan dengan menggunakan informasi dari orang dalam, dapat dilakukan oleh orang dalam (insider) atau pihak yang menerima, mendapatkan serta mendengar informasi tersebut.

Insider trading adalah Perdagangan efek dengan mempergunakan Informasi Orang Dalam (IOD). IOD adalah informasi material yang dimiliki orang dalam yang belum tersedia untuk umum Undang-Undang No. 8 Tahun 1995, tidak memberikan batasan insider trading secara tegas. Transaksi yang dilarang antara lain yaitu orang dalam dari emiten yang mempunyai informasi orang dalam melakukan transaksi penjualan atau pembelian atas efek emiten atau perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan emiten atau perusahaan publik yang bersangkutan. Dengan demikian pokok permasalahan insider trading adalah ”informasi”. Orang dalam atau dikenal dengan “insider” adalah manajer, pegawai atau pemegang saham utama emiten atau perusahaan publik, pihak yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan emiten atau perusahaan publik memungkinkannya mempunyai IOD, termasuk pihak yang dalam 6 bulan terakhir tidak lagi menjadi orang-orang tersebut. Sementara pihak lain yang dilarang melakukan insider trading adalah mereka yang memperoleh IOD secara melawan hukum, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 97 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, bahwa pihak yang berusaha untuk memperoleh IOD dari orang dalam secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang yang sebagaimana dimaksud Pasal 95 dan Pasal 96. Demikian juga perusahaan efek yang memiliki IOD, pegawai Bapepam yang diberi tugas atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bapepam untuk melakukan pemeriksaan juga dilarang memanfaatkan untuk diri sendiri atau pihak lain kecuali diperintahkan oleh UU lainnya (Pasal 98 ayat (4)).

Kemungkinan terjadinya perdagangan dengan menggunakan informasi orang dalam dapat dideteksi dari ada atau tidaknya orang dalam yang melakukan transaksi atas efek perusahaan dimana yang bersangkutan menjadi orang dalam. Selain itu dapat pula dideteksi dari adanya peningkatan harga dan volume perdagangan efek sebelum diumumkanya informasi material kepada publik terkait dengan terjadinya peningkatan atau penurunan perdagangan yang tidak wajar. Perdagangan orang dalam memiliki beberapa unsur, antara lain:

a. Adanya perdagangan efek;

b. Dilakukan oleh orang dalam perusahaan;

c. Adanya inside information;

d. Informasi itu belum diungkap dan dibuka untuk umum;

e. Perdagangan dimotivasi oleh informasi itu;

f. Bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Kasus perdagangan orang dalam diidentikkan dengan kasus pencurian, bedanya bila pada pencurian konvensional yang menjadi obyek adalah materi milik orang lain, maka pada perdagangan orang dalam obyek pencurian tetap milik orang lain tapi dengan menggunakan informasi yang seharusnya milik umum, sehingga pelaku memperoleh keuntungan dari tindakannya. Pada pencurian konvensional yang menderita kerugian adalah pihak pemilik barang, sedangkan pada kasus perdagangan orang dalam, yang menderita kerugian begitu banyak dan luas, mulai dari lawan transaksi hingga kepada pudarnya kewibawaan regulator dan kredibilitas pasar modal. Kalau kredibilitas pudar, maka kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal juga akan pudar.

Alasan mengapa perdagangan orang dalam dilarang adalah sebagai berikut:

1) Larangan bagi orang dalam untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan didasarkan atas pertimbangan bahwa kedudukan orang dalam seharusnya mendahulukan kepentingan Emiten, Perusahaan Publik, atau pemegang saham secara keseluruhan termasuk di dalamnya untuk tidak menggunakan informasi orang dalam untuk kepentingan diri sendiri atau Pihak lain.

2) Orang dalam dari suatu Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan transaksi dengan perusahaan lain juga dikenakan larangan untuk melakukan transaksi atas Efek dari perusahaan lain tersebut, meskipun yang bersangkutan bukan orang dalam dari perusahaan lain tersebut. Hal ini karena informasi mengenai perusahaan lain tersebut lazimnya diperoleh karena kedudukannya pada Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan transaksi dengan perusahaan lain tersebut. Yang dimaksud dengan “transaksi” disini adalah semua bentuk transaksi yang terjadi antara Emiten atau Perusahaan Publik dan perusahaan lain, termasuk transaksi atas Efek perusahaan.

Berdasarkan praktiknya sulit untuk dibuktikkan insider trading karena pembuktiannya memerlukan standar pembuktian yang tinggi dan tidak mudah membuktikan ada atau tidaknya insiders itu melakukan insider trading. Banyak contoh kasus pembuktian pelaku insider trading dibebaskan oleh pengadilan karena pengadilan tidak mampu membuktikan kesalahan pelaku. Pembuktian praktik insider trading dapat dilakukan melalui investigasi para pihak yang dideteksi telah melakukan praktik tersebut dan juga dari pemeriksaan dokumen-dokumen tertulis, termasuk di dalamnya lembaran transaksi elektronik. Dalam dalam Pasal 95 sampai Pasal 99 dan Pasal 104 UUPM diatur larangan perdagangan orang dalam. Aturan ini melarang insiders perusahaan berbadan hukum yang memiliki informasi orang dalam untuk membeli atau menjual saham perusahaan atau perusahaan lain yang bertransaksi dengan perusahaan tersebut. Orang dalam juga dilarang mempengaruhi pihak lain untuk menjual atau membeli saham tersebut. Orang dalam dilarang membocorkan informasi kepada pihak lain yang untuk menggunakannya untuk jual-beli saham tersebut.

Untuk pembuktian, insider trading tidak mungkin dapat diselesaikan tanpa menggunakan pendekatan dan metode ekonomi keuangan. Pembuktian terjadinya insider trading melalui pendekatan dan metode ekonomi keuangan menjadi dasar yang kuat menjerat pelaku-pelaku berdasarkan pasal-pasal insider trading dalam UUPM. Tanpa itu tindak pidana insider trading hanya akan terus terjadi dan hukum hanya ada dalam buku (law in the book), tanpa mampu melakukan penegakan hukum dan menjerat pelakunya.

Ada beberapa hal yang tidak tergolong ke dalam perdagangan orang dalam berdasarkan pasal 97 dan 98 UUPM yaitu,

1) Apabila setiap pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dan kemudian memperolehnya tanpa melawan hukum, sepanjang informasi tersebut disediakan oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanpa pembatasan.

2) Perusahaan Efek yang memiliki informasi orang dalam mengenai Emiten atau Perusahaan Publik melakukan transaksi Efek Emiten atau Perusahaan Publik bukan atas tanggungannya sendiri, tetapi atas perintah nasabahnya.

3) Perusahaan Efek tersebut tidak memberikan rekomendasi kepada nasabahnya mengenaiEfek yang bersangkutan.



2.2 Sanksi Hukum Terhadap Insider Trading

Insider trading ini berbeda dengan kejahatan pasar modal lain yang umumnya adalah menyangkut perbuatan-perbuatan yang secara umum memang dilarang, yaitu perbuatan yang berkaitan dengan pemberian informasi yang palsu, menyesatkan, tidak benar atau perbuatan yang berupa penipuan dan penggelapan, atau penyiaran informasi palsu atau menyesatkan tentang efek perusahaan emiten. Untuk dapat dikategorikan ke dalam perbuatan insider trading maka harus terdapatunsur-unsur sebagai berikut:

1. Pelaku harus menyadari adanya suatu informasi tertentu;

2. Informasi tersebut tidak tersedia untuk publik;

3. Investor yang rasional mengharapkan jika informasi dirilis ke publik, akan membawa dampak material terhadap harga atau nilai efek suatu perusahaan tersebut; dan

4. Pelaku harus mengetahui, atau patut diduga mengetahui, bahwa informasi tersebut bersifat material dan tidak tersedia untuk publik (informasi non-publik). Jika semua unsur-unsur tersebut dipenuhi maka seseorang yang memiliki informasi tersebut tidak dibolehkan melakukan perdagangan efek perusahaan sebelum informasi itu disampaikan kepada publik. Hal ini sesuai dengan ketentuan “disclosure or abstain from trading” yang disebutkan di atas. Selain dilarang melakukan perdagangan ia juga tidak diperbolehkan untuk menyuruh orang lain melakukan perdagangan atau memberikan informasi tersebut kepada orang lain yang patut diduganya akan melakukan perdagangan.

Di Amerika Serikat peraturan tentang pengungkapan ini terdapat pada Rule 10b-5dari the Securities and Exchange Act of 1934.Perusahaan Indonesia juga perlu memperhatikan peraturan ini apabila saham perusahaan tersebut terdaftar di US-SEC dan tercatat di bursa NYSE atau diperdagangkan overthe counter di Amerika Serikat. Sedangkan di Indonesia peraturan ini terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Sanksi atas pelanggaran yang dilakukan orang dalam (Insider) terdapat dalam pasal 95 adalah hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan denda setinggi-tingginya 15 milyar rupiah (pasal 104).Sanksi hukum bagi orang dalam (Insider) di Pasar Modal Indonesia khususnya merupakan sanksi hukum administratif Untuk pelanggaran Rule 10b-5sanksinya adalah ganti rugi atas kerugian yang diderita investor yang melakukan perdagangan saham perusahaan dengan dasar kepercayaan atas pernyataan atau informasi yang didiscloseoleh perusahaan.

Dilarangnya perdagangan oleh orang dalam ini sangat berkaitan dengan adanya ketentuan yang mengatur tentang 'keterbukaan informasi' yang harus diumumkan kepada publik, sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Bapepam No.Kep-22/PM/1991. Keputusan Ketua Bapepam ini mewajibkan setiap perusahaan publik untuk menyampaikan kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat secepat mungkin, paling lambat akhir hari kerja kedua setelah Keputusan atau terjadinya suatu peristiwa, keterangan penting dan relevan yang mungkin dapat mempergunakan nilai efek perusahaan atau keputusan investasi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal. Dalam pada itu perlu juga ditekankan di sini bahwa perdagangan oleh orang dalam ini tidak saja mengakibatkan terjadinya suatu tindak pidana tetapi juga merupakan suatu perbuatan melawan hukum menurut ketentuan Pasal1365 KUH Perdata. Hal ini karena perdagangan oleh orang dalam itu dapat merugikan investor lain dan karenanya investor yang dirugikan berhak mendapatkan penggantian apabila dapat membuktikannya. Oleh karena itu menurut ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata maka "tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut".

Terkait dengan diaturnya Insider Trading atau perdagangan orang dalam sebagai suatu tindak pidana, maka hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari adanya proses penyidikan atas tindak pidana yang terjadi. Dalam Undang – Undang No 8 tahun 1995, proses penyidikan terhadap tindak pidana yang di bidang pasar modal, termasuk tindak pidana Insider Trading atau perdagangan oleh orang dalam, diatur dalam bab XIII.
Berdasarkan pasal 101 ayat (2), maka proses penyidikan terhadap pelanggaran termasuk terhadap tindak pidana pasar modal dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Penanaman Modal (BAPEPAM). Dimana disebutkan bahwa Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bapepam diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Pasar Modal berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana tersebut, Bapepam dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain. (pasal 101 ayat 6).

Dalam pelaksanaannya, ternyata proses penyidikan terhadap tindak pidana Insider Trading atau perdagangan oleh orang dalam ini sangat sulit dilaksanakan, terlebih dalam proses pembuktiannya. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) belum pernah bisa membuktikan adanya ‘insider trading’ atas sebuah kasus yang dilaporkan pihak-pihak lain berkaitan dengan dugaan insider trading (perdagangan orang dalam). Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam, Abraham Bastari, menjelaskan kasus terakhir yang oleh sementara kalangan disebutkan sebagai kasus insider trading dalam perdagangan saham PT Indosat ternyata pada akhirnya tidak terbukti sebagaimana disinyalir oleh banyak pihak.

Perkembangan ilmu dan teknologi juga tak dapat dipisahkan dari berkembangnya Insider Trading. Pengaruh ilmu dan teknologi sangat besar dirasakan dalam dunia pasar modal. Ilmu dan teknologi dapt mempermudah terjadinya Insider Trading dan memperbesar kemungkinan mengubah cara dan prespektif orang dalam melakukan suatu tindakan tertentu. Misalnya dengan pemanfaatan internet, teknologi komunikasi (handphone dan segala fasilitasnya) akan sanagt memberi peluang bagi mengalirnya informasi dari orang dalam yang digunakan untuk melakukan suatu transaksi pasar modal yang melanggar ketentuan. Di sisi lain, kecanggihan ilmu dan teknologi tersebut menjadi kendala terbesar bagi keberhasilan pembuktian adanya Insider Trading dalam proses penyidikan tindak pidana pasar modal.

Namun demikian, hendaklah hal ini tidak dipandang sebagai suatu hambatan atau kendala yang tak terpecahkan,. Sebaiknya justru dipandang sebagai suatu tantangan yang harus dapat diatasi secara bersama dan komprehensif, antara pihak – pihak yang terkait, baik para pelaku pasar modal, pihak pengawas (BAPEPAM dan BAPPEBTI) serta pihak Kepolisian. Perlu adanya langkah nyata dan segera, misalnya adanya kepastian dan batasan atau landasan yang jelas dan pasti tentang karakteristik pemanfaatan ilmu dan teknologi dalam penyelenggaraan transaksi pasar modal, dan kerangka penyidikan tindak pidana pasar modal yang tegas, jelas dan efektif guna mengatasi semakin marak dan berkembangnya Insider Trading sebagai salah satu tindak pidana di bidang pasar modal.





BAB III

KESIMPULAN



Insider trading adalah perdagangan efek yang dilakukan oleh mereka yang tergolong “orang dalam” perusahaan (dalam artian luas), perdagangan mana didasarkan atau dimotivasi oleh adanya suatu “informasi orang dalam. Transaksi yang dilarang antara lain yaitu orang dalam dari emiten yang mempunyai informasi orang dalam melakukan transaksi penjualan atau pembelian atas efek emiten atau perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan emiten atau perusahaan publik yang bersangkutan.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Sanksi atas pelanggaran yang dilakukan orang dalam (Insider) terdapat dalam pasal 95 adalah hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan denda setinggi-tingginya 15 milyar rupiah (pasal 104).Sanksi hukum bagi orang dalam (Insider) di Pasar Modal Indonesia khususnya merupakan sanksi hukum administratif Untuk pelanggaran Rule 10b-5sanksinya adalah ganti rugi atas kerugian yang diderita investor yang melakukan perdagangan saham perusahaan dengan dasar kepercayaan atas pernyataan atau informasi yang didiscloseoleh perusahaan.





DAFTAR PUSTAKA

BUKU :

Asril Sitompul, 1995 ,Pasar Modal Penawaran Umum dan Permasalahannya, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Syahrir dalam Najib A. Gisymar, 1998 ,Insider Trading dalam Transaksi Efek, Citra

Aditya Bakti, Bandung

M Fakhruddin, M Sopian Hadianto, 2001, Perangkat dan Modal Analisis Investasi di

Pasar Modal, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta.

JURNAL :

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi , Situs http//www.bappebti.go.id.

Indonesian Business online Vol. IV No.8, August 2002 Situs http//www.harvest_international .com

Butje Tampi, Butje Tampi, Karya Ilmiah (Bentuk-Bentuk Kejahatan Di Bursa Efek Serta Peran Bapepam), Kementrian Pendidikan Nasional Universitas Sam Ratulangi, Manado, 2010, hlm. 19.

Diktat Kuliah Kapita Selekta Tindak Pidana Tertentu, PTIK Angkatan 44, 2005.

WEBSITE :

Edi Tor Siojo, 2008, Insider Trading Kejahatan di Pasar Modal, http://editorsiojo85.wordpress.com.

http://bisdan-sigalingging.blogspot.com/2011/12/analisis-terhadap-beberapa-praktik.html

http://fitrianalestari.blogspot.com/2011/10/kejahatan-pelanggaran-di-bidang-pasar.html

http://iyan88simple.blogspot.com/2012/10/penegakan-hukum-terhadap-tindak-pidana.html

http://jurnalsrigunting.com/2012/12/22/insider-trading-suatu-tindak-pidana-di-bidang-pasar-modal/

http://saifuddinumar.blogspot.com/2012/04/makalah-tentang-kejahatan-di-pasar.html

http//www.era muslim.com.

http//www.pelita.or.id

Reno Rahmat Hajar, Transaksi Berdasarkan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi, dalam situs http//www.lkht.net.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar